KPU Sebut 4 Paslon Batal Calonkan Diri Jalur Independen di Pilkada DKI, Hanya Satu yang Daftar

Senin, 13 Mei 2024 | 19:07 WIB
KPU Sebut 4 Paslon Batal Calonkan Diri Jalur Independen di Pilkada DKI, Hanya Satu yang Daftar
Ilustrasi Pemilu 2024 (djkn.kemenkeu.go.id)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum memastikan hanya satu pasangan calon atau paslon yang mendaftar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk jalur independen. Ada empat paslon lain yang batal maju dalam kontestasi politik di Jakarta ini.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan awalnya ada lima kandidat Calon Gubernur yang sempat mengemukakan niatnya maju pada Pilkada DKI. Mereka sudah konsultasi dengan KPU terkait pemenuhan syarat dan meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Namun, dari lima kandidat, empat di antaranya tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Minggu 12 Mei pukul 23.59 WIB.

"Terakhir ada lima yang sudah berkonsultasi, empat sudah minta akses ke Silon. Baru satu yang secara resmi menyerahkan dukungan dengan bentuk formulir sesuai dengan ketentuan," ujar Dody kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Keempat kandidat Cagub independen yang batal maju di antaranya adalah Noer Fajriansyah, Sudirman Said, Poempida Hidayatullah, dan John Muhammad.

Dody mengatakan, Noer Fajriansyah belum mengajukan akses Silon dan belum menyerahkan syarat dukungan. Sudirman Said sudah meminta akses Silon ke KPU Jakarta tapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan.

Lalu, Poempida Hidayatullah sudah meminta akses Silon tapi belum menyerahkan syarat dukungan. Terakhir, John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas dan juga belum menyerahkan syarat dukungan.

Lantas, KPU DKI Jakarta hanya menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

"Jadi sampai hari Minggu pukul 23.59, hanya 1 bakal pasangan calon perseorangan yang kami lakukan penerimaan," tuturnya.

Baca Juga: Pilkada Beririsan dengan Tahapan Pemilu, Tak Ideal Bagi Peserta dan Penyelenggara

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

Sebagaimana ketentuan, bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI