Gegara Salah Ketik Petitum, Kuasa Hukum KPU Bikin Bingung Hakim MK: Termohon itu Anda loh, Masak Anda punya Suara

Selasa, 14 Mei 2024 | 10:48 WIB
Gegara Salah Ketik Petitum, Kuasa Hukum KPU Bikin Bingung Hakim MK: Termohon itu Anda loh, Masak Anda punya Suara
Suasana jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Iya ini salah. Ini sama ini kan bertentangan, Mas. Kalo Mas menulis ini, nanti membetulkan Pemohon. Iya, artinya Termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?" kata Idham kepada kuasa hukumnya.

Mendengar itu, Arief kemudian meminta Idham mematikan mikrofon agar diskusi Idham dengan kuasa hukumnya tidak didengar orang lain.

"Dimatikan itu mic-nya. Matikan dulu. Nanti yang lain dengar, nggak elok itu," tegur Arief.

"Gimana? Kalau saya yang merumuskan, nanti saya yang jadi pemohon. Nggak jadi hakim," tambah dia berkelakar.

Kemudian, Hanter kembali melanjutkan pembacaan petitum dengan kalimat yang sudah diperbaiki.

"Izin lanjut, yang mulia. Menetapkan perolehan suara sah sebagaimana yang ditetapkan oleh Termohon," ucap Hanter.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI