Coblos Banyak Surat Suara, Kades di Cianjur Ini Divonis 9 Bulan Kasus Kecurangan Pemilu 2024

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 18 Mei 2024 | 00:05 WIB
Coblos Banyak Surat Suara, Kades di Cianjur Ini Divonis 9 Bulan Kasus Kecurangan Pemilu 2024
Kepala Desa Mentengsari Somantri divonis bersalah melakukan kecurangan pada Pemilu 2024 dengan mencoblos ratusan surat suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Cianjur, Jawa Barat, Jumat (17/5/2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Video viral dugaan pelanggaran oleh oknum kades yang mencoblos banyak surat suara sudah masuk ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, kemudian lembaga penyelenggara pemilu ini menginstruksikan Panwaslu Cikalongkulon melakukan penelusuran terkait lokasi TPS dan siapa saja yang terlibat, termasuk unsur paksaan atau pembiaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI