MK Tolak Permohonan PKB Soal Perolehan Suara di Dapil Kepulauan Yapen II Papua

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:31 WIB
MK Tolak Permohonan PKB Soal Perolehan Suara di Dapil Kepulauan Yapen II Papua
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) perihal perolehan suara di daerah pemilihan atau Dapil Kabupaten Kepulauan Yapen II, Papua.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan PKB mendalilkan penambahan suara di Distrik Anotaure yang terjadi pada hampir semua partai politik.

"Pemohon yang mendalikan penambahan suara semua parpol di Distrik Anotaure, kecuali suara Pemohon, Partai Bulan Bintang, dan Partai Ummat yang justru berkurang," ujar Arsul.

"Namun tidak dielaskan lebih lanjut bagaimana penambahan dan pengurangan suara dimaksud dapat terjadi, padahal perubahan suara dimaksud menyangkut hampir semua parpol," tambah dia.

Pada permohonannya, PKB juga disebut tidak menjelaskan bagaimana penambahan dan pengurangan suara yang didalilkan itu terjadi, dilakukan oleh siapa, dan kapan terjadinya pengurangan dan penambahan suara.

"Jika benar memang terjadi pengurangan dan penambahan suara parpol-parpol, maka banyak kemungkinan yang dapat menjadi namun dengan tidak dijelaskan oleh pemohon dalam positanya, maka dalil pemohon hanya akan menjadi asumsi belaka," tutur Arsul.

Terlebih, PKB juga disebut tidak menjelaskan selisih suara antara formulir C hasil dengan D hasil. PKB juga tidak memerinci tempat pemungutan suara (TPS) mana yang diduga terjadi penambahan dan pengurangan suara.

baca juga

"Dengan demikian menurut Mahkamah maka uraian permohonan dalam posita pemohon menjadi kabur dan sulit untuk dipahami," ucap Arsul.

Lebih lanjut, Arsul juga mengatakan ada ketidaksesuaian antara posita dan petitum yang diajukan PKB dalam permohonannya.

"Dalam bagian posita permohonan, pemohon meminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang sedangkan dalam petitum pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon," kata Arsul.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa permohonan PKB tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) PMK 2/2023 sehingga menyebabkan permohonan a quo tidak jelas atau kabur.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Terima Gugatan PDIP Soal Suara DPR RI di Papua Tengah, MK Lanjutkan Sengketa DPRD di Papua Puncak

Tak Terima Gugatan PDIP Soal Suara DPR RI di Papua Tengah, MK Lanjutkan Sengketa DPRD di Papua Puncak

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 16:05 WIB

MK Sebut Permohonan PPP Soal Perolehan Suara DPR RI di Papua Tengah Tak Jelas

MK Sebut Permohonan PPP Soal Perolehan Suara DPR RI di Papua Tengah Tak Jelas

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 15:43 WIB

Permohonan PPP Soal Sengketa Suara Dapil Jateng III Tak Diterima MK, Ini Alasan Hakim

Permohonan PPP Soal Sengketa Suara Dapil Jateng III Tak Diterima MK, Ini Alasan Hakim

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 15:02 WIB

Terkini

Mengapa Pemerintah Izinkan PLN Lakukan Pengeboran Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik?

Mengapa Pemerintah Izinkan PLN Lakukan Pengeboran Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:48 WIB

Amazon Hentikan Layanan 21 Air Usai Kecelakaan Pesawat Kargo di Miami Hingga 5 Orang Tewas

Amazon Hentikan Layanan 21 Air Usai Kecelakaan Pesawat Kargo di Miami Hingga 5 Orang Tewas

News | Senin, 14 September 2026 | 11:47 WIB

Kelangkaan BBM Subsidi Meluas, Apa yang Terjadi?

Kelangkaan BBM Subsidi Meluas, Apa yang Terjadi?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:42 WIB

Media Kroasia: Debut Gila Ivan Mamut, Baru Datang Langsung Bikin Malu Juara Liga Indonesia

Media Kroasia: Debut Gila Ivan Mamut, Baru Datang Langsung Bikin Malu Juara Liga Indonesia

Bola | Senin, 14 September 2026 | 11:38 WIB

Deretan Mobil Listrik Termahal di Indonesia

Deretan Mobil Listrik Termahal di Indonesia

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 11:36 WIB

Soal Insiden KMP Virgo Transport 8, Puan Soroti Kecelakaan Kapal yang Terus Berulang

Soal Insiden KMP Virgo Transport 8, Puan Soroti Kecelakaan Kapal yang Terus Berulang

News | Senin, 14 September 2026 | 11:32 WIB

Hindari Kecelakaan, Simpang Volvo Bakal Ditutup Setelah Jalan Pinggir Rel Pasar Minggu Selesai

Hindari Kecelakaan, Simpang Volvo Bakal Ditutup Setelah Jalan Pinggir Rel Pasar Minggu Selesai

News | Senin, 14 September 2026 | 11:31 WIB

9 Merk Kompor Gas 2 Tungku Terbaik Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

9 Merk Kompor Gas 2 Tungku Terbaik Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:31 WIB

Gianni Infantino Nantikan Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Gianni Infantino Nantikan Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 14 September 2026 | 11:30 WIB

Karhutla 2026 Lepaskan Jutaan Ton Karbon, Apa Dampaknya bagi Target Iklim Indonesia?

Karhutla 2026 Lepaskan Jutaan Ton Karbon, Apa Dampaknya bagi Target Iklim Indonesia?

News | Senin, 14 September 2026 | 11:29 WIB

×