Tak Serahkan Alat Bukti, Permohonan Caleg Aceh Utara Tidak Diterima MK

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:33 WIB
Tak Serahkan Alat Bukti, Permohonan Caleg Aceh Utara Tidak Diterima MK
Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di daerah pemilihan (dapil) Aceh Utara Hasbi Ahmad.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidaya menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan Hasbi cacat formil.

Pasalnya, Arief menyebut Hasbi hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa benar-benar memberikan alat bukti yang sah dalam perkara ini.

"Menurut Mahkamah, pengajuan permohonan pemohon dengan hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa disertai alat bukti yang sah yang mendukung permohonan menyebabkan permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU MK dan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023," tutur Arief.

"Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," tambah dia.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI