Gugatan Tidak Jelas, MK Tak Terima Permohonan PPP di Dapil DKI Jakarta

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:58 WIB
Gugatan Tidak Jelas, MK Tak Terima Permohonan PPP di Dapil DKI Jakarta
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perolehan suaranya di daerah pemilihan atau Dapil DKI Jakarta II.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 dengan sidang pembacaan putusan dismissal.

“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan PPP mendalikan adanya perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda sebanyak 6.360 suara di Daerah Pemilihan DKI Jakarta II karena kesalahan penghitungan suara oleh KPU.

Namun, PPP tidak menjelaskan dalam tingkatan rekapitulasi mana suara partainya berpindah dan dalam tingkatan rekapitulasi mana KPU melakukan kesalahan penghitungan suara.

“Pemohon tidak menjelaskan secara rinci lokasi-lokasi yang dimaksud oleh Pemohon terjadi kesalahan penghitungan suara oleh KPU,” ujar Enny.

Selain itu, partai berlambang ka'bah itu juga tidak menguraikan secara terperinci kesalahan KPU dalam penghitungan suara tersebut, termasuk soal apakah PPP sudah menyampaikan keberatan dan mencatat keterangan pada formulir kejadian khusus atau upaya-upaya lain yang seharusnya dilakukan.

“Setelah Mahkamah mencermati permohonan Pemohon, Pemohon menuliskan kesalahan penghitungan suara untuk pengisian calon anggota DPR RI di Dapil DKI Jakarta II yang pada pokoknya menyatakan terdapat pengurangan suara Pemohon sebanyak 6.360 suara dan penambahan suara Partai Garuda sebanyak 6.360 suara,” tutur Enny.

Selain itu, PPP juga tidak menguraikan lebih lanjut mengenai locus atau di tempat pemungutan suara (TPS) mana saja dan di tingkat rekapitulasi yang mana kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU.

baca juga

Tidak ada pula penjelasan mengenai bagaimana terjadinya pengurangan maupun penambahan suara atau setidak-tidaknya di kecamatan mana terjadi perselisihan suara seperti yang didalikan oleh PPP.

“Ketiadaan uraian demikian mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas dan karenanya Mahkamah tidak dapat memahami permasalahan apa yang sesungguhnya dihadapi oleh Pemohon,” terang Enny.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Temukan Kesalahan Hitung Oleh KPU, MK Tolak Gugatan PPP Di NTT

Tak Temukan Kesalahan Hitung Oleh KPU, MK Tolak Gugatan PPP Di NTT

Kotak Suara | Rabu, 22 Mei 2024 | 15:51 WIB

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jambi, Petitumnya Dinilai Kontradiktif

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jambi, Petitumnya Dinilai Kontradiktif

Kotak Suara | Rabu, 22 Mei 2024 | 15:50 WIB

Hasyim Sebut PPP Tak Bisa Penuhi Ambang Batas, Mardiono: Ketua KPU Bukan Tuhan!

Hasyim Sebut PPP Tak Bisa Penuhi Ambang Batas, Mardiono: Ketua KPU Bukan Tuhan!

Kotak Suara | Rabu, 22 Mei 2024 | 15:47 WIB

Terkini

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat

Bekaci | Minggu, 13 September 2026 | 11:53 WIB

Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:53 WIB

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas

Bogor | Minggu, 13 September 2026 | 11:50 WIB

Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?

Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:50 WIB

Cara Memilih Body Serum untuk Mencerahkan Kulit, Lengkap dengan Rekomendasi Murahnya

Cara Memilih Body Serum untuk Mencerahkan Kulit, Lengkap dengan Rekomendasi Murahnya

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 11:48 WIB

Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya

Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya

Surakarta | Minggu, 13 September 2026 | 11:47 WIB

5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini

5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini

Bekaci | Minggu, 13 September 2026 | 11:45 WIB

5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro

5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro

Jakarta | Minggu, 13 September 2026 | 11:44 WIB

BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun

BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 11:41 WIB

Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan

Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 11:41 WIB

×