Tak Temukan Kesalahan Hitung Oleh KPU, MK Tolak Gugatan PPP Di NTT

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:51 WIB
Tak Temukan Kesalahan Hitung Oleh KPU, MK Tolak Gugatan PPP Di NTT
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan perihal perolehan suara di Nusa Tenggata Barat (NTT). Pasalnya, MK menyatakan tidak menemukan kesalahan penghitungan suara PPP oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di NTT.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra menerangkan bahwa PPP mempermasalahkan adanya pemindahan suara secara tidak sah di dapil NTT I dan NTT II untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Repulik Indonesia (DPR RI).

Namun, setelah mencermati, Saldi mengaku bahwa Mahkamah sama sekali tidak menemukan secara spesifik di mana locus pemindahan dan kesalahan penghitungan suara tersebut dilakukan oleh KPU.

“Apakah perbuatan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh PPP terjadi secara berjenjang di setiap tingkatan TPS, Desa/Kelurahan, Kecamatan, maupun Kabupaten secara berurutan,” ujar Saldi.

“Dalam hal ini, Pemohon hanya menguraikan adanya perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda di Dapil NTT I dan Dapil NTT II tanpa uraian penjelasan secara spesifik di mana locus perpindahan suara tersebut terjadi,” tambah dia.

Permohonan PPP itu disebut tidak memenuhi syarat formil lantaran hal-hal yang berkenaan dengan peralihan atau perpindahan suara tidak dijelaskan PPP secara spesifik dalam positanya.

“Oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, maka eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” tandas Saldi.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jambi, Petitumnya Dinilai Kontradiktif

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jambi, Petitumnya Dinilai Kontradiktif

Kotak Suara | Rabu, 22 Mei 2024 | 15:50 WIB

Hasyim Sebut PPP Tak Bisa Penuhi Ambang Batas, Mardiono: Ketua KPU Bukan Tuhan!

Hasyim Sebut PPP Tak Bisa Penuhi Ambang Batas, Mardiono: Ketua KPU Bukan Tuhan!

Kotak Suara | Rabu, 22 Mei 2024 | 15:47 WIB

Sejumlah Gugatan Ditolak MK, Plt Ketum PPP Mardiono Kecewa Berat

Sejumlah Gugatan Ditolak MK, Plt Ketum PPP Mardiono Kecewa Berat

Kotak Suara | Rabu, 22 Mei 2024 | 15:34 WIB

Lagi! Gugatan PPP Soal Perolehan Suara Kembali Tak Diterima MK, Kali Ini Di Dapil Sulsel I

Lagi! Gugatan PPP Soal Perolehan Suara Kembali Tak Diterima MK, Kali Ini Di Dapil Sulsel I

Kotak Suara | Rabu, 22 Mei 2024 | 15:26 WIB

Tak Dapat Persetujuan dari PAN untuk Jadi Pemohon, Permohonan Caleg Sungkono Tak Diterima MK

Tak Dapat Persetujuan dari PAN untuk Jadi Pemohon, Permohonan Caleg Sungkono Tak Diterima MK

Kotak Suara | Rabu, 22 Mei 2024 | 14:26 WIB

Kronologi Tak Jelas, MK Tolak Gugatan PPP di 4 Dapil Jatim

Kronologi Tak Jelas, MK Tolak Gugatan PPP di 4 Dapil Jatim

Kotak Suara | Rabu, 22 Mei 2024 | 13:30 WIB

MK Tak Terima Gugatan PPP di Papua Pegunungan, tapi Lanjutkan Sengketa DPRD di Yahukimo

MK Tak Terima Gugatan PPP di Papua Pegunungan, tapi Lanjutkan Sengketa DPRD di Yahukimo

Kotak Suara | Rabu, 22 Mei 2024 | 11:08 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×