DPR Dicap Pembangkang Konstitusi, Rakyat Wajib Kawal Putusan MK!

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:27 WIB
DPR Dicap Pembangkang Konstitusi, Rakyat Wajib Kawal Putusan MK!
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), bersama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang juga pimpinan rapat Achmad Baidowi (kedua kanan), dan perwakilan fraksi yang menyetujui RUU melambaikan tangan usai menandatangani naksah persetujuan RUU Pilkada dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Badan Legislasi DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU, dimana sebanyak delapan Fraksi DPR menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Suara.com - Mendadak muncul seruan "Peringatan Darurat" di jagat maya setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengacuhkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimum calon kepala daerah saat bersama pemerintah  mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024) kemarin. Baleg DPR lebih memilih mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.

Mencuat dugaan Baleg DPR RI seolah membuka jalan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk bisa maju di Pilkada Serentak 2024. 

Sikap Baleg DPR itu pun turut ditanggapi oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).  Menuru PB SEMMI tindakan Baleg DPR yang tidak mematuhi putusan MK dianggap berbahaya untuk keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB SEMMI, Gurun Arisastra (tengah). (ist)
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB SEMMI, Gurun Arisastra (tengah). (ist)

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus utuh, tidak boleh berubah makna dan ketentuan sedikitpun karena berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB SEMMI, Gurun Arisastra saat dihubungi Suara.com, Kamis (22/8/2024).

Gurun melihat, adanya rapat dadakan yang lakukan oleh pemerintah dan DPR terkait Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) merupakan sebuah pembangkangan terhadap konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi adalah pengawal UUD, maka jika DPR melahirkan aturan tidak sesuai dengan hasil keputusan MK, itu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Gurun. 

Gurun meminta kepada masyarakat untuk mengawal putusan MK demi terciptanya demokrasi sesuai konstitusi dan kehendak rakyat. 

"Ini penting bagi kemajuan demokrasi bangsa. Negara harus berjalan sesuai kehendak konstitusi tertinggi, tentunya kehendak rakyat,” pungkas Gurun.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelas-jelas PKB Ikut Dukung, Cak Imin Ngaku Tak Tahu Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada

Jelas-jelas PKB Ikut Dukung, Cak Imin Ngaku Tak Tahu Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 00:25 WIB

Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Tidak Harus Diikuti Perubahan Undang-undang

Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Tidak Harus Diikuti Perubahan Undang-undang

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 23:56 WIB

Konstitusi Dibegal, Alam Ganjar Serukan Perlawanan: Lawan!

Konstitusi Dibegal, Alam Ganjar Serukan Perlawanan: Lawan!

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 22:07 WIB

Akrobat DPR 'Telikung' Putusan MK, Hasil Pilkada Di Ambang Inkonstitusional

Akrobat DPR 'Telikung' Putusan MK, Hasil Pilkada Di Ambang Inkonstitusional

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 05:35 WIB

Terkini

Unisa Yogyakarta Sambut Mahasiswi Biarawati Katolik, Bukti Komitmen Inklusivitas

Unisa Yogyakarta Sambut Mahasiswi Biarawati Katolik, Bukti Komitmen Inklusivitas

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 19:53 WIB

BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi, Buka Akses Finansial Lebih Luas bagi Diaspora

BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi, Buka Akses Finansial Lebih Luas bagi Diaspora

Jatim | Kamis, 10 September 2026 | 19:53 WIB

BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Mudahkan Akses Finansial Diaspora

BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Mudahkan Akses Finansial Diaspora

Jabar | Kamis, 10 September 2026 | 19:50 WIB

Isu Pabrik Mati Suri dan Permohonan Pailit: Apakah Pabrik Motor Legendaris MV Agusta Bangkrut?

Isu Pabrik Mati Suri dan Permohonan Pailit: Apakah Pabrik Motor Legendaris MV Agusta Bangkrut?

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 19:50 WIB

Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Malang | Kamis, 10 September 2026 | 19:48 WIB

43 Ribu Orang Keracunan MBG, Koalisi Sipil Somasi Prabowo

43 Ribu Orang Keracunan MBG, Koalisi Sipil Somasi Prabowo

News | Kamis, 10 September 2026 | 19:47 WIB

BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perkuat Layanan Finansial Diaspora

BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perkuat Layanan Finansial Diaspora

Banten | Kamis, 10 September 2026 | 19:47 WIB

BRI Hadirkan Inovasi untuk Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

BRI Hadirkan Inovasi untuk Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Lampung | Kamis, 10 September 2026 | 19:46 WIB

10 Perbandingan Fitur Jam Tangan Pintar dan Analog, Mana Pilihanmu?

10 Perbandingan Fitur Jam Tangan Pintar dan Analog, Mana Pilihanmu?

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 19:45 WIB

Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Bekaci | Kamis, 10 September 2026 | 19:44 WIB

×