DPR Dicap Pembangkang Konstitusi, Rakyat Wajib Kawal Putusan MK!

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:27 WIB
DPR Dicap Pembangkang Konstitusi, Rakyat Wajib Kawal Putusan MK!
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), bersama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang juga pimpinan rapat Achmad Baidowi (kedua kanan), dan perwakilan fraksi yang menyetujui RUU melambaikan tangan usai menandatangani naksah persetujuan RUU Pilkada dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Badan Legislasi DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU, dimana sebanyak delapan Fraksi DPR menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Suara.com - Mendadak muncul seruan "Peringatan Darurat" di jagat maya setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengacuhkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimum calon kepala daerah saat bersama pemerintah  mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024) kemarin. Baleg DPR lebih memilih mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.

Mencuat dugaan Baleg DPR RI seolah membuka jalan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk bisa maju di Pilkada Serentak 2024. 

Sikap Baleg DPR itu pun turut ditanggapi oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).  Menuru PB SEMMI tindakan Baleg DPR yang tidak mematuhi putusan MK dianggap berbahaya untuk keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB SEMMI, Gurun Arisastra (tengah). (ist)
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB SEMMI, Gurun Arisastra (tengah). (ist)

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus utuh, tidak boleh berubah makna dan ketentuan sedikitpun karena berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB SEMMI, Gurun Arisastra saat dihubungi Suara.com, Kamis (22/8/2024).

Gurun melihat, adanya rapat dadakan yang lakukan oleh pemerintah dan DPR terkait Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) merupakan sebuah pembangkangan terhadap konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi adalah pengawal UUD, maka jika DPR melahirkan aturan tidak sesuai dengan hasil keputusan MK, itu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Gurun. 

Gurun meminta kepada masyarakat untuk mengawal putusan MK demi terciptanya demokrasi sesuai konstitusi dan kehendak rakyat. 

"Ini penting bagi kemajuan demokrasi bangsa. Negara harus berjalan sesuai kehendak konstitusi tertinggi, tentunya kehendak rakyat,” pungkas Gurun.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelas-jelas PKB Ikut Dukung, Cak Imin Ngaku Tak Tahu Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada

Jelas-jelas PKB Ikut Dukung, Cak Imin Ngaku Tak Tahu Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 00:25 WIB

Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Tidak Harus Diikuti Perubahan Undang-undang

Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Tidak Harus Diikuti Perubahan Undang-undang

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 23:56 WIB

Konstitusi Dibegal, Alam Ganjar Serukan Perlawanan: Lawan!

Konstitusi Dibegal, Alam Ganjar Serukan Perlawanan: Lawan!

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 22:07 WIB

Akrobat DPR 'Telikung' Putusan MK, Hasil Pilkada Di Ambang Inkonstitusional

Akrobat DPR 'Telikung' Putusan MK, Hasil Pilkada Di Ambang Inkonstitusional

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 05:35 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×