KPU RI mengungkapkan ada 41 daerah dengan calon kepala daerah tunggal yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.
Dengan begitu, kotak kosong memiliki kemungkinan untuk memenangkan pemilihan di 41 daerah tersebut sehingga perlu adanya pilkada ulang.
Jika pilkada diulang pada 2025 karena kotak kosong menang, maka posisi kepala daerah di wilayah tersebut akan diisi oleh penjabat sementara.