Tetapkan 3 Kader PKB yang Dipecat jadi Anggota DPR Terpilih, KPU-Bawaslu Langgar Aturan Pemilu?

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:05 WIB
Tetapkan 3 Kader PKB yang Dipecat jadi Anggota DPR Terpilih, KPU-Bawaslu Langgar Aturan Pemilu?
Ilustrasi ketegangan hubungan PKB dan PBNU [Suara.com/Rochmat]

Suara.com - Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza menilai jika Bawaslu dan KPU RI telah melanggar aturan pemilu karena menetapkan tiga anggota DPR dari PKB terpilih walau sudah dipecat oleh partainya. 

"Keputusan Bawaslu dan KPU yang menganulir Keputusan DPP PKB dengan memaksakan menetapkan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad sebagai Caleg terpilih bisa disebut telah melanggar Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024,” katanya dikutip Selasa (1/10/2024). 

Diketahui, lewat keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU Afifuddin pada Jumat (20/9) lalu, ada lima anggota DPR terpilih yang digantikan posisinya oleh kader lain di PKB. Tiga dari lima anggota DPR terpilih digantikan usai dipecat sebagai kader PKB. 

Mereka adalah Irsyad Yusuf dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) II digantikan oleh Anisa Syakur. Lalu Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim VI yang digantikan oleh Muhammad Khozin, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V yang digantikan Rino Lande.

Menurutnya, tiga kader PKB itu telah dipecat dari partainya lantaran dianggap terbukti melanggar AD/ART dan disiplin partai. Berdasar klarifikasi KPU, lanjut Efriza, ketiga nama itu juga tidak menyampaikan keberatan ke Mahkamah Partainya. 

“Artinya keputusan DPP PKB sudah sesuai dengan UU Pemilu yakni Pasal 426 ayat satu huruf c. Di mana penggantian calon terpilih dari seluruh tingkatan legislatif dapat dilakukan ketika yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat, seperti diberhentikan oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” ungkapnya.

Terkait penetapan tiga anggota DPR terpilih yang sebelumnya dipecat oleh PKB, Efriza menganggap KPU dan Bawaslu telah menyalahi aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

"Pada pasal satu, ayat tiga belas disebutkan peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu legislatif pada setiap tingkatan, sedangkan perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Artinya yang disebut peserta pemilu untuk pemilihan legislatif atau anggota DPR adalah partai politik atau PKB, bukan perorangan caleg,” ungkapnya. 

Selain itu, citra KPU-Bawaslu dianggap bisa kembali tercoreng jika tetap ngotot melantik tiga kader PKB yang telah dipecat sebagai anggota DPR terpilih. 

baca juga

“Jika tetap memaksakan ini dapat memperburuk citra Bawaslu dan KPU dari akumulasi kasus atau pelanggaran yang dilakukan sebelumnya,” ujarnya.

Diketahui, imbas terkait pemecatan dari partainya, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebelumnya menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).

Gugatan itu dilayangkan Ghufron dan Irsyad lantaran Cak Imin selaku Ketum PKB dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat dikutip Antara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPU Papua Tengah: Golput Bukan Pilihan Bijak

Ketua KPU Papua Tengah: Golput Bukan Pilihan Bijak

Kotak Suara | Senin, 30 September 2024 | 23:45 WIB

Pakai Lilin dalam Kegelapan, Cak Imin Baiat Anggota DPR dari PKB Sebelum Dilantik

Pakai Lilin dalam Kegelapan, Cak Imin Baiat Anggota DPR dari PKB Sebelum Dilantik

News | Senin, 30 September 2024 | 22:50 WIB

Usai 2 Dekade, Cak Imin Kemasi Barang Tinggalkan Senayan

Usai 2 Dekade, Cak Imin Kemasi Barang Tinggalkan Senayan

Video | Senin, 30 September 2024 | 20:05 WIB

Soal Caleg PKB Terpilih Diminta Tetap Dilantik Meski Sudah Dipecat, Cak Imin: Terus Berproses

Soal Caleg PKB Terpilih Diminta Tetap Dilantik Meski Sudah Dipecat, Cak Imin: Terus Berproses

News | Senin, 30 September 2024 | 19:54 WIB

Terkini

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:11 WIB

Suahasil Janji Kasih Bunga KPR Murah ke Warga RI Penghasilan Rendah

Suahasil Janji Kasih Bunga KPR Murah ke Warga RI Penghasilan Rendah

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:09 WIB

×