Tetapkan 3 Kader PKB yang Dipecat jadi Anggota DPR Terpilih, KPU-Bawaslu Langgar Aturan Pemilu?

Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:05 WIB
Tetapkan 3 Kader PKB yang Dipecat jadi Anggota DPR Terpilih, KPU-Bawaslu Langgar Aturan Pemilu?
Ilustrasi ketegangan hubungan PKB dan PBNU [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, imbas terkait pemecatan dari partainya, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebelumnya menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).

Gugatan itu dilayangkan Ghufron dan Irsyad lantaran Cak Imin selaku Ketum PKB dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat dikutip Antara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI