Suara.com - Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan soal penundaan sidang putusan gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres 2024 karena alasan majelis hakim sakit.
Meski sidang putusan ditunda, Ronny berharap majelis hakim bisa berpegang pada keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan saat memberikan putusan.
“Kendati ada penundaan putusan terkait pokok perkara penundaan hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta, saya harap majelis hakimnya dalam membuat putusan tetap berpegang pada 3 hal yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Ronny juga menyampaikan semoga ketua majelis hakim PTUN, Joko Setiono yang saat ini sedang dalam kondisi sakit, bisa kembali diberikan kesehatan.
“Di samping itu, karena penundaan ini alasannya ketua majelisnya sedang sakit, maka kita doakan agar cepat sembuh,” ucapnya.
Ronny mengatakan, dalam gugatan tersebut, PDIP memiliki fakta-fakta hukum yang kuat. Sehingga adanya penundaan putusan, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan, asalkan keputusan hakim tetap independen.
“Kami PDI Perjuangan yakin sekali gugatan kami memiliki fakta-fakta hukum yang kuat. Jadi, kalau pun penundaannya sampai 2 minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada 3 unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut,” pungkasnya.
![Juru bicara PTUN, Irvan Mawardi. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/10/20247-juru-bicara-ptun.jpg)
Tunda Sidang Putusan Dalih Hakim Sakit
Sebelumnya, PTUN menunda pembacaan hasil putusan perkara PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres 2024.
Melalui juru bicara PTUN, Irvan Mawardi, penundaan tersebut lantaran hakim ketua yang memimpin perkra ini, Joko Setiono dalam kondisi sakit.
Putusan tersebut, bakal ditunda selama 2 minggu ke depan, atau akan dilaksanakan pada Kamis (24/10) nanti.