Terlebih, tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia.
"Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan," sebut Persepi.
Selain itu, Poltracking Indonesia dianggap tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik.
Atas dasar-dasar tersebut, Dewan Etik menjatuhi akhirnya sanksi kepada Poltracking Indonesia.
Sebelumnya, lembaga survei Poltracking merilis soal elektabilitas calon Gubernur Jakarta. Hasil Survei menyebut jika pasangan Ridwan Kamil-Suswono unggul 51,6 persen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 3,6 persen, dan Pramono Anung-Rano Karno 36,4 persen.
Sementara itu, hasil rilis dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) elektabilitas cagib-cawagub dalam Pilkada Jakarta menyebut jika Pramono-Rano unggul sebesar 41,6 persen.
Sementara Ridwan-Kamil berada diurutan kedua dengan 37,4 persen. Sementara Dharma-Kun masih stagnan di 6,6 persen