Istana Soal Endorse Prabowo untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng: Tak Ada Aturan yang Melarang

Minggu, 10 November 2024 | 15:19 WIB
Istana Soal Endorse Prabowo untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng: Tak Ada Aturan yang Melarang
Video Presiden Prabowo Subianto endorse Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. (Foto: bidik layar video)

Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat bicara soal endore Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Hasan Nasbi mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Prabowo melakukan endorsemen kepada calon kepala daerah. Pasalnya, Prabowo juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra yang masuk dalam partai pengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai,” kata Hasan, usai dalam pesan Whatsapp kepada awak media, Minggu (10/11/2024).

“Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” tambahnya.

Sebagai partai yang tergabung dalam KIM Plus dan pohak yang merekomendasikan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, lanjut Hasan, Prabowo boleh saja melakukan dukungan.

Menurut Hasan, yang tidak boleh ikut dalam cawe-cawe di Pilkada yang TNI-Polri aktif dan para aparatur sipil negara (ASN).

“Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” jelas Hasan.

Sebagai kepala negara, Prabowo pun boleh melakukan atau terlibat langsung dalam kampanye di Pilkada, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan jabatannya.

Terutama, jika ingin ikut berkampanye para pejabat negara, terutama Prabowo tidak boleh dilakukan di hari kerja, dan harus mengajukan cuti terlebih dahulu.

Baca Juga: Respons Gerindra Soal Video Prabowo Ajak Warga Jateng Pilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Beliau Sebagai Ketum Parpol

“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI