Kedua, pada 14 Oktober 2024, tim hukum RIDO juga melaporkan perusakan di Jalan Raya Pulau Gebang, Cakung dan Raden Inten, Duren Sawit, Jakarta Timur sebanyak 25 APK.
Kemudian tanggal 23 Oktober, pihaknya juga melaporkan perusakan di Tanah Abang, sebanyak 15 APK.
Keempat, perusakan dilaporkan pada tanggal 18 November yang terjadi di seluruh jalan Supomo, Tebet dan Mampang sebanyak 30 APK.
Kelima, laporan perusakan terjadi di sepanjang jalan Kiai Maja di Jakarta Selatan, itu ada kurang lebih 30 APK juga.
"Semuanya jawaban Bawaslu bertanya kepada kita pelakunya siapa, sehingga laporan kita rata-rata tidak diterima. Karena pelaku ini yang memang harus kita cari," kata Muslim.