DPR-Penyelenggara Pemilu Sepakat Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:20 WIB
DPR-Penyelenggara Pemilu Sepakat Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024). (Suara.com/Bagas)

"Nah ini yang kami bayangkan jika Pilkada ulang diselenggarakan di 24 September," imbuhnya.

Kemudian soal opsi kedua yakni 27 Agustus 2025, maka persiapan akan dimulai satu bulan lebih cepat.

"Jika kita mengambil opsi ini maka tahapan persiapan dan lain-lain itu akan dimulai sekitar bulan Februari. Jadi di akhir Februari kita baru memulai tahapan, tentu kaitannya dengan persiapan pembentukan jajaran ad hoc dan seterusnya, kemudian ada tahapan pendaftaran pemantauan penyerahan daftar pemilih dan seterusnya. itu menyesuaikan timeline yang sudah kita tarik sebulan lebih awal," ujarnya.

"Kemudian untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara itu kita rencanakan di 27 Agustus 2025 dengan sebelumnya pasti ada masa yang kita sebut dengan pelaksanaan kampanye sampai 23 Agustus kemudian ada 3 hari masih tenang," sambungnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI