Andika-Hendrar Ajukan Gugatan ke MK, PDIP Dalilkan Keterlibatan Aparat di Pilkada Jateng

Kamis, 12 Desember 2024 | 00:06 WIB
Andika-Hendrar Ajukan Gugatan ke MK, PDIP Dalilkan Keterlibatan Aparat di Pilkada Jateng
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menuding adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng).

Hal itu dia sampaikan setelah Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk di Jawa Tengah, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa, dan lain-lain,” kata Ronny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Dia juga mengaku akan membuktikan dugaan kecurangan berupa keterlibatan aparat penegakan hukum tersebut pada sidang MK nanti.

Baca Juga: Ajukan Gugatan, PDIP Sebut Ada Kecurangan TSM di Pilkada Jatim: 3.900 TPS Suara Bu Risma 0

“Ini nanti kita akan buktikan di sidang Makamah Konstitusi,” ujar Ronny.

Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilihat dari lan resmi MK, Andika-Hendrar mengajukan gugatan secara daring pada pukul 22.13 WIB, Rabu (11/12/2024).

Pengajuan sengketa tersebut mereka layangkan usai kalah pada hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng.

Berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin meraih 11.390.191 suara sedangkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapatkan 7.870.084 suara.

Baca Juga: Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jatim ke MK

Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI