Viral Gadis SMP Masukan Botol Minyak Telon di Area Sensitif, Gimana Hukumnya Menurut Islam?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Rabu, 26 Juli 2023 | 11:10 WIB
Viral Gadis SMP Masukan Botol Minyak Telon di Area Sensitif, Gimana Hukumnya Menurut Islam?
Miss v.

Suara.com - Heboh video viral di media sosial yang menunjukan siswi SMP yang nekat lakukan aksi tak senonoh menggunakan minyak telon. Dari video yang beredar, anak perempuan itu menggunakan minyak telon untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

Video berisi foto anak perempuan mengenakan baju dan kerudung hitam kemudian terlihat seperti memainkan miss v menggunakan kemasan minyak telon. 

"viral minyak telon anak smp, viral minyak telon, vidio viral minyak telon, ada apa dengan minyak telon, kasus minyak telon, minyak telon viral smp, video minyak telon," tulis @courtney lonewolf, dikutip dari twitter, Rabu 26 Juli 2023.

Ilustrasi minyak telon. (Envato Elements)
Ilustrasi minyak telon. (Envato Elements)

Tak diketahui lokasi video itu terekam juga penyebab bisa sampai tersebar di media sosial. 

Apa yang dilakukan oleh anak perempuan tersebut sebenarnya bisa dikatakan menggunakan alat bantu seks, walaupun benda yang dia gunakan bukan seharusnya. Benda yang dikatakan alat bantu seks sebenarnya mulai dari dildo, vibrator, hingga boneka seks. 

Penggunaan alat bantu seks bagi seorang muslim yang belum menikah termasuk hukumnya haram. 

Dalam firman Allah SWT diterangkan bahwa setiap muslim harus menjaga kemaluannya. Hal itu terdapat di dalam surah Al-Mukminun ayat 5-7 sebagai berikut:

“Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Namun, barang siapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas", (QS. Al-Mukminun ayat 5-7).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah membuat fatwa haram bila manusia bersetubuh dengan alat bantu.

baca juga

“Hukum Islam ada kaidah-kaidahnya, kalau masalah makanan pada dasarnya boleh selama tidak mengandung yang haram, kalau muamalat [hubungan antar manusia] hukum asalnya boleh, selama tidak melanggar rambu-rambu yang haram. Akan tetapi kalau sex toys menjadi media seksualitas makan penggunaannya itu haram", jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Dalam penelitian yang ditulis oleh Elisa Risdawati dari Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin itu, dari 68 ulama yang diwawancarai, sebanyak 52 orang mengatakan bahwa hukum suami istri menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah haram.

Alasan adalah karena perbuatan suami atau istri yang menggunakan alat bantu seksual untuk memenuhi kebutuhan biologisnya adalah perbuatan yang menyalahi kodrat dan perbuatan tersebut menyerupai onani.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Gadis SMP Pakai Minyak Telon Buat Mastrubasi, Jangan Pernah Gunakan Benda Ini Buat 'Main Sendiri'

Viral Video Gadis SMP Pakai Minyak Telon Buat Mastrubasi, Jangan Pernah Gunakan Benda Ini Buat 'Main Sendiri'

Lifestyle | Rabu, 26 Juli 2023 | 09:52 WIB

Heboh Video Viral Minyak Telon Gadis SMP, Ini 5 Bahaya Memasukkan Benda Asing ke Miss V

Heboh Video Viral Minyak Telon Gadis SMP, Ini 5 Bahaya Memasukkan Benda Asing ke Miss V

Lifestyle | Selasa, 25 Juli 2023 | 15:12 WIB

Viral! Paru-Paru Pemuda Pecah Gegara Teriak Berlebihan saat Nonton Konser

Viral! Paru-Paru Pemuda Pecah Gegara Teriak Berlebihan saat Nonton Konser

Lifestyle | Selasa, 25 Juli 2023 | 15:50 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×