Hukum Memotong Kuku dan Rambut saat Kurban Haram, Mitos atau Fakta? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:26 WIB
Hukum Memotong Kuku dan Rambut saat Kurban Haram, Mitos atau Fakta? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Kurban (freepik)

Suara.com - Hari Raya Idul Adha sudah di depan mata. Sebagian umat muslim yang mampu secara materi tentunya akan berlomba-lomba dalam memilih hewan kurban terbaik. Selain mempersiapkan segala yang diperlukan untuk berkurban, ada sunnah kurban yang perlu diamalkan. Di antaranya adalah tidak memotong kuku dan rambut sebelum hari penyembelihan hewan kurban. Selain itu, masih ada banyak sunnah menyembelih kurban yang apabila dikerjakan akan menambah pahala dan menjadikan ibadah kurban menjadi lebih afdal.

Ternyata, banyak yang belum tahu seperti apa hukum memotong kuku dan rambut saat kurban. Mari simak ulasan selengkapnya melalui ulasan di bawah ini. 

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Kurban

Sebagaimana dilansir dari laman NU Online, hukum memotong kuku dan rambut saat kurban sebetulnya sudah didiskusikan oleh ulama terdahulu. Permasalahan ini berawal dari perbedaan ulama dalam memahami hadits riwayat Ummu Salamah yang terdokumentasi dalam banyak kitab hadits, di mana ia pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:

“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka jangan menyentuh rambut dan kulit sedikit pun, sampai (selesai) berkurban”, (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Pemahaman ulama terhadap hadits ini bisa dipilah menjadi dua kategori, di mana pendapat pertama mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambutnya. Sementara pendapat kedua menyatakan bahwa yang dilarang itu bukanlah memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan kurban (al-mudhahha).

Hingga saat ini, ada ulama yang memang menganjurkan dan membolehkan, tapi ada juga yang bahkan mengharamkan memotong kuku dan rambut saat kurban. Perbedaan pendapat ini adalah sebagai upaya masing-masing ulama dalam memahami dalil. Tapi hal yang perlu ditegaskan adalah bahwa konteks hadits di atas tertuju bagi orang yang berkurban saja, bukanlah untuk semua orang. Bagi orang yang tidak berkurban, maka tidak masalah jika ia hendak memotong rambut atau kukunya.

Sebetulnya ada hikmah yang bisa diperoleh jika tidak memotong kuku dan rambut menurut sejumlah ulama. Yang pertama adalah agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap, sehingga bisa dibebaskan dari api neraka. Lalu yang kedua, membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban di sisi Allah SWT.

Tapi perlu dipahami bahwa kedua pendapat di atas bisa saja diamalkan sekaligus, selama menunggu proses kurban lebih baik tidak memangkas rambut ataupun memotong kuku, jika itu memang tidak diperlukan. Tapi jika ternyata kukunya sudah panjang dan kotor, dan rambutnya sudah panjang dan berkutu, maka sebaiknya dipotong dan kurbannya tetap dilanjutkan. Pasalnya, memotong rambut tersebut tidak berimplikasi pada sah atau tidaknya kurban. Lalu untuk mengakomodasi pendapat yang kedua, sebaiknya kita jangan mematahkan tanduk, kuku, ataupun memangkas bulu hewan kurban, karena kelak ia akan menjadi saksi di hadapan Allah SWT.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh Enggak Sih?

Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh Enggak Sih?

Lifestyle | Rabu, 12 Juni 2024 | 08:57 WIB

7 Ide Kegiatan Idul Adha di Sekolah Selain Menyembelih Hewan Kurban, Ada Mabbit hinggaSilaturahmi

7 Ide Kegiatan Idul Adha di Sekolah Selain Menyembelih Hewan Kurban, Ada Mabbit hinggaSilaturahmi

Lifestyle | Rabu, 12 Juni 2024 | 08:49 WIB

Bolehkah Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ulama Ternyata Beda Pendapata

Bolehkah Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ulama Ternyata Beda Pendapata

Lifestyle | Rabu, 12 Juni 2024 | 09:05 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×