Istana Minta Maaf Rombongan Presiden Bikin Ambulans Ngalah, Bagaimana Urutan Kendaraan Prioritas Sesuai UU?

Farah Nabilla

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:16 WIB
Istana Minta Maaf Rombongan Presiden Bikin Ambulans Ngalah, Bagaimana Urutan Kendaraan Prioritas Sesuai UU?
Mobil ambulans bawa pasien disuruh berhenti dan matikan sirine saat rombongan Presiden Jokowi lewat. (bidik layar video)

Suara.com - Video ambulans disetop karena iring-iringan Presiden Jokowi hendak lewat tengah viral di media sosial. Kejadian itu berlangsung persis di RSUD dr. Murjani, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Video yang diambil oleh sang sopir ambulans itu memperlihatkan seorang polisi memberhentikan ambulans karena iring-iringan Jokowi masih panjang. Sopir itu lantas memperlihatkan pasien yang terbaring di bagian belakang ambulans.

Tak lama setelah video itu viral, pihak Istana meminta maaf dan berjanji akan mengevaluasi jajarannya.

"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata Deputi Protokol dan Pers Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024)

Lantas bagaimana urutan kendaraan prioritas  sesuai UU? Bolehkah ambulans disetop demi iring-iringan presiden? Simak penjelasan berikut ini.

Daftar Prioritas Pengguna Jalan Sesuai UU

Kendaraan Prioritas di Jalan Raya [Twitter/@hubdat151]
Kendaraan Prioritas di Jalan Raya [Twitter/@hubdat151]

Ada beberapa pengguna jalan yang mempunyai hak utama untuk didahulukan alias dapat prioritas. Pemberian hak utama pada kendaraan dilakukan karena kendaraan itu dalam kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum.

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134, menyebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau prioritas untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang tengah melaksanakan tugas

Mobil pemadam kebakaran di jalan raya memiliki prioritas tinggi karena tugas utamanya adalah menyelamatkan nyawa dan harta benda dari kebakaran serta memberi bantuan dalam kondisi darurat.

baca juga

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

Ambulans yang mengangkut orang sakit diberi prioritas di jalan raya karena beberapa alasan penting berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan pasien.

3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas harus diberikan prioritas di jalan raya karena berbagai alasan. Salah satunya kecelakaan lalu lintas seringkali melibatkan cedera serius dan situasi darurat medis sehingga waktu menjadi sangat penting untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI harus didahulukan di jalan raya karena pertimbangan protokol, keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas resmi negara. Hal ini termasuk iring-iringan presiden.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Contoh kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara yang harus didahulukan di jalan raya melibatkan protokol dan keamanan. Beberapa contohnya termasuk kendaraan dinas kedutaan besar, konvoi pejabat tinggi, kendaraan lembaga internasional, kendaraan tamu negara dan kendaraan protokol.

6. Iring-iringan pengantar jenazah

Kendaraan yang membawa iring-iringan pengantar jenazah seringkali diberi prioritas di jalan raya yang didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan budaya

7. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian

Pasal 134 juga menjelaskan tentang pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tersebut. Dalam ayat (1) disebutkan pengguna jalan yang mendapat prioritas tetap harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau memakai isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa petugas Kepolisan Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan bila mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Jadi jika suatu waktu di persimpangan beberapa kendaraan yang memiliki hak utama datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah disebutkan. Para pengguna jalan harus bisa memahami aturan tersebut agar saat di jalan raya bisa memberikan prioritas bagi 7 jenis kendaraan itu.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-fakta Pemotor di Makassar Nyaris Tabrak Mobil Presiden, Jokowi Beri Perintah Ini

Fakta-fakta Pemotor di Makassar Nyaris Tabrak Mobil Presiden, Jokowi Beri Perintah Ini

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 13:44 WIB

Permintaan Jokowi, Pemuda Suka Balap Liar yang Terobos Iring-iringan Kendaraan Presiden Tidak Diproses Hukum

Permintaan Jokowi, Pemuda Suka Balap Liar yang Terobos Iring-iringan Kendaraan Presiden Tidak Diproses Hukum

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 05:15 WIB

Geger Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Ini Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan yang Wajib Didahulukan!

Geger Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Ini Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan yang Wajib Didahulukan!

Video | Senin, 30 Januari 2023 | 08:00 WIB

Berkaca dari Insiden Mahasiswi Cianjur, Ini Alasan Kita Harus Mengalah saat Ada Konvoi di Jalan

Berkaca dari Insiden Mahasiswi Cianjur, Ini Alasan Kita Harus Mengalah saat Ada Konvoi di Jalan

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 19:18 WIB

Viral Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Kendaraan Apa Saja yang Jadi Prioritas di Jalan?

Viral Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Kendaraan Apa Saja yang Jadi Prioritas di Jalan?

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 15:10 WIB

Terkini

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

×