Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat

Suhardiman | Suara.com

Senin, 15 Juli 2024 | 11:40 WIB
Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat
Ilustrasi BPKB. [Shutterstock]

Suara.com - Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor tentunya wajib membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pengesahan setiap tahun dan memperpanjang STNK setiap lima tahun.

Lantas, bagaimana cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain atau diwakilkan oleh orang lain apakah tetap bisa?

Untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan fotokopi.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

4. Surat kuasa yang diberikan oleh pemilik kendaraan kepada orang yang akan membayar pajak.

5. KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi.

6. Jika membayar pajak kendaraan 5 tahunan, kendaraan harus dibawa untuk cek fisik.

Langkah-langkah Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain

1. Datangi Kantor Samsat

Kunjungi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling terdekat.

2. Ambil dan Isi Formulir

Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar.

3. Serahkan Dokumen

Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran.

4. Tunggu Panggilan

Tunggu hingga petugas memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak.

5. Bayar Pajak

Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran.

6. Tunggu Penerbitan STNK Baru

Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai.

Langkah-langkah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

1. Datangi Kantor Samsat

Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

2. Cek Fisik Kendaraan

Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat.

3. Bawa Hasil Cek Fisik

Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK.

4. Isi Formulir

Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar.

5. Serahkan Berkas

Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya.

6. Tunggu Verifikasi Data

Tunggu hingga proses verifikasi data selesai.

7. Bayar Pajak

Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran.

8. Ambil STNK dan Plat Nomor Baru Setelah pembayaran

STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

1. Registrasi Akun

Registrasi akun pada aplikasi SIGNAL dengan data diri.

2. Tambah Data Kendaraan

Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor" dan pilih "Milik Keluarga Satu KK".

3. Masukkan Data

Masukkan NIK, fotokopi KTP, dan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

4. Pembayaran

Sistem akan menunjukkan data lengkap dan jumlah yang perlu dibayarkan. Selesaikan proses pembayaran yang tertera pada sistem.

5. Pengesahan STNK

Setelah selesai, kamu akan menerima pengesahan STNK dan TBPKB elektronik (berlaku 30 hari), dan akan menerima bentuk fisiknya melalui pengiriman dari Samsat ke alamat kamu (7 hari kerja).

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain di Samsat dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Bebaskan Pajak untuk 5 Kendaraan Ini, Apakah Kendaraanmu Termasuk yang 'Kebal?

Pemerintah Bebaskan Pajak untuk 5 Kendaraan Ini, Apakah Kendaraanmu Termasuk yang 'Kebal?

Otomotif | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:24 WIB

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 22:41 WIB

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus

IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:46 WIB

Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 17:55 WIB

Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru

Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 18:10 WIB

Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah

Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 13:30 WIB

Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026

Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 12:31 WIB

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 16:42 WIB

Terkini

Super Kawaii! Koleksi Kaus Monchhichi Ini Siap Bikin Gaya Santai Makin Gemas

Super Kawaii! Koleksi Kaus Monchhichi Ini Siap Bikin Gaya Santai Makin Gemas

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 23:10 WIB

Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda

Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:49 WIB

Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi

Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:28 WIB

Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi

Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:18 WIB

4 Shio Paling Hoki 4 Mei 2026, Peluang Karier dan Rezeki Melesat

4 Shio Paling Hoki 4 Mei 2026, Peluang Karier dan Rezeki Melesat

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:45 WIB

Urutan Skincare Glad2Glow Pagi dan Malam untuk Wajah Glowing

Urutan Skincare Glad2Glow Pagi dan Malam untuk Wajah Glowing

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:15 WIB

Berapa Skor TOEFL untuk LPDP? Kini Ada Tambahan Pembekalan dari TNI

Berapa Skor TOEFL untuk LPDP? Kini Ada Tambahan Pembekalan dari TNI

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:15 WIB

Sunscreen Serum untuk Kulit Apa? Ini 4 Produk yang Mencerahkan Wajah dari Brand Lokal

Sunscreen Serum untuk Kulit Apa? Ini 4 Produk yang Mencerahkan Wajah dari Brand Lokal

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:42 WIB

5 Sampo untuk Menghitamkan Rambut di Indomaret, Solusi Praktis Tutupi Uban

5 Sampo untuk Menghitamkan Rambut di Indomaret, Solusi Praktis Tutupi Uban

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:16 WIB

5 Sepatu Lari Reebok Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan

5 Sepatu Lari Reebok Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:55 WIB