Bolehkah Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam? Ini Pendapat Para Ulama

Husna Rahmayunita
Bolehkah Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam? Ini Pendapat Para Ulama
Kolase foto Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat. [Istimewa;ANTARA]

Sejumlah ulama berbeda pendapat mengenai hukum boleh atau tidaknya umat Islam merayakan tahun baru.

Suara.com - Tinggal menghitung hari lagi, tahun 2024 akan berakhir dan berganti dengan tahun selanjutnya, yakni 2025. Biasanya, tradisi masyarakat akan mengadakan perayaan di malam tahun baru.

Banyak dari mereka memilih untuk merayakan tahun baru bersama keluarga dan orang terkasih di rumah maupun di tempat indah lainnya.

Tak sedikit dari mereka menganggap perayaan malam tahun baru sebagai kegiatan wajib yang harus dilakukan. Dengan mengadakan perayaan tersebut, mereka berharap agar kehidupan di tahun selanjutnya akan berjalan lebih baik.

Namun, apakah perayaan malam tahun baru boleh dilakukan oleh umat islam? Bagaimana pandangan para ulama? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Bolehkah Mengulang Surat Pendek yang Sama di Setiap Rakaat Salat? Ini Penjelasannya

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Para Ulama:

Pendapat Ustaz A Zaein Misbaahuddin

Menurut Ustaz A Zaein Misbahuddin, merayakan tahun baru boleh dilakukan. Pendapatnya  tersebut didasari dengan pandangan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya yang berjudul Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj.

Al-Haitami mengungkapkan bahwa tidak terdapat pandangan ulama mazhab Syafi'i mengenai ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun, dan pergantian bulan, sehingga dapat disimpulkan bahwa hukumnya adalah mubah alias diperbolehkan.

"Sehingga menurut pendapatku, ucapan selamat tersebut hukumnya adalah mubah (diperbolehkan), bukan sunnah dan bukan pula bid’ah," tulis Ustadz Zaeni mengutip Al-Haitami.

Baca Juga: Luna Maya Sudah Melakukan Pembekuan Sel Telur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Buya Yahya