Ahmad Junaedi Karso yang merupakan dosen Ilmu Pemerintahan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah, Makassar, Sulawesi Selatan, mengatakan bahwa alasan apapun tidak dibenarkan selama UU yang dibuat oleh DPR terlalu pro kepada satu instansi penegak hukum (Kejaksaan).
"Karena pada hakekatny membunuh, mengamputasi kewenangan penegak hukum (Polri-KPK) tidak sesuai dengan pancasila sila ke-3, yaitu: “Persatuan Indonesia” dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945," ucapnya.
Ia menambahkan, "Keberadaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan itu harus ditinjau ulang dan dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejakasaan, karena bertentangan dengan asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik tersebut menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan," imbuh penerbit buku bersertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan tema mengenai hukum dan pemerintahan itu.