Suara.com - Nasrullah, yang lebih dikenal sebagai Mat Solar, meninggal dunia pada Senin, 17 Maret 2025, dalam usia 62 tahun. Kepergiannya meninggalkan sengketa tanah yang belum terselesaikan terkait proyek pembangunan Jalan Tol Cinere-Serpong.
Kepergian Mat Solar ini membuat Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI sekaligus rekan almarhum di sitkom Bajaj Bajuri begitu terpukul.
Apalagi, Rieke menyebut masih ada 'hutang' kepada komedian senior itu untuk membereskan masalah tanahnya.
"Abang, maafin Oneng belum bisa perjuangin hak Abang," katanya Rieke dalam ucapan duka citanya.
Lantas, apa yang sedang diperjuangkan Rieke Diah Pitaloka untuk Mat Solar? Berikut kronologinya.
Awal Mula Sengketa
Pada tahun 2019, proyek pembangunan Jalan Tol Cinere-Serpong memasuki tahap pembebasan lahan. Tanah milik Mat Solar seluas 1.313 meter persegi termasuk dalam area yang akan digunakan untuk proyek tersebut.
Pihak pengembang, PT Cinere Serpong Jaya, menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar untuk lahan tersebut. Namun, hingga saat ini, ganti rugi tersebut belum diterima oleh Mat Solar atau keluarganya.
Status Sengketa
Baca Juga: Mat Solar Meninggal Dunia: Perjalanan Sang Legenda Komedi Berakhir
Permasalahan muncul karena adanya klaim kepemilikan lain atas tanah tersebut. Pihak PT Cinere Serpong Jaya menempatkan dana ganti rugi ke pengadilan melalui mekanisme konsinyasi, mengingat status lahan yang dianggap bersengketa.
Kuasa hukum dari pihak tergugat menjelaskan bahwa sebelum tahun 1993, tanah tersebut telah dialihkan oleh Pak Idris kepada Pak Rusli tanpa adanya bukti jual beli yang jelas. Kemudian, tanah tersebut dialihkan ke Mat Solar. Situasi ini menyebabkan status lahan menjadi tidak jelas dan dianggap bersengketa.
Sementara itu, kuasa hukum Idris, Endang Hadrian, menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyiapkan dana sebesar Rp3,3 miliar sebagai kompensasi.
Namun, dana tersebut dititipkan ke pengadilan karena adanya sengketa tanah antara beberapa pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
"Pemerintah menilai ada sengketa, sehingga uang pembebasan lahan ini dikonsinyasikan ke pengadilan sebesar Rp 3,3 miliar," kata Endang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Endang menjelaskan bahwa pencairan dana hanya bisa dilakukan setelah ada putusan resmi pengadilan mengenai siapa pemilik sah lahan tersebut.