4 Cara Cek Arah Kiblat Online Tanpa Aplikasi, Panduan Sholat saat Mudik Lebaran

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 29 Maret 2025 | 08:31 WIB
4 Cara Cek Arah Kiblat Online Tanpa Aplikasi, Panduan Sholat saat Mudik Lebaran
Cara Cek Arah Kiblat Online Tanpa Aplikasi (unsplash)

Suara.com - Bagi para pemudik yang ingin melaksanakan shalat namun kesulitan mencari arah kiblat, tak perlu pusing lagi. Pasalnya cukup bermodalkan smartphone yang terhubung internet, Anda sudah bisa menentukan arah kiblat dengan mudah dan cepat. Nah, untuk itu jangan lewatkan ulasan seputar cara cek arah kiblat online tanpa aplikasi dalam artikel berikut.

Arah kiblat sendiri mengacu pada letak Ka'bah di Masjidil Haram. Bagi umat Islam di Indonesia, arah kiblat berpatokan sekitar arah barat laut atau arah terbenamnya matahari. Dalam menentukan arah kiblat shalat tidak boleh sembarangan dan diabaikan begitu saja. Sebab ketentuan shalat menghadap kiblat dijelaskan dalam riwayat yang berasal dari Khallad bin Rafi' :

إِذا قمتَ إِلى الصلاة فأسبغ الوضوء، ثمَّ استقبِل القبلة فكبِّر

Artinya: "Jika kamu hendak shalat sempurnakanlah wudhu kemudian menghadaplah ke arah kiblat." (HR Muslim).

Patokan Arah Kiblat Umat Muslim di Indonesia

Arah kiblat merupakan arah atau jarak terdekat sepanjang lingkaran yang melalui kota Makkah (Ka'bah) dengan tempat yang bersangkutan. Diketahui, umat Islam di Indonesia melaksanakan shalat wajib dengan menghadap ke arah barat agak serong ke utara. Diperlukan suatu metode yang akurat dan terpercaya dalam proses penentuan arah kiblat.

Umumnya, dalam menemukan arah kiblat, umat Muslim berpedoman pada arah terbenamnya matahari. Selain itu, menentukan arah kiblat juga dapat dilakukan dengan bantuan kompas atau penunjuk angin.

Namun dalam keadaan tertentu, seperti sedang diperjalanan menggunakan transportasi umum masih banyak yang merasa kesulitan untuk mencari arah kiblat ketika hendak menunaikan shalat. Selain kompas atau penunjuk angin, muslim juga dapat menemukan arah kiblat  secara online loh.

Lantas bagaimanakah langkah-langkahnya? Berikut cara online untuk melihat arah kiblat tanpa harus menginstal aplikasi tambahan apapun.

Cara Cek Arah Kiblat Online Tanpa Aplikasi

Berikut beberapa cara cek arah kiblat online tanpa aplikasi:

baca juga

1. Fitur Qibla Finder dari Google

Fitur Qibla Finder dari Google dapat dimanfaatkan untuk mengecek arah kiblat. Caranya pun cukup mudah, simak langkah-langkahnya berikut ini:

• Buka browser lalu ketik qiblafinder.withgoogle.com

• Setelah berhasil masuk, ketikan 'Mulai' dan berikan akses GPS setta kamera untuk mulai menentukan arah kiblat

• Sebelum mengevek arah kiblat, pengguna diminta untuk melakukan kalibrasi kompas

• Di sini, kamu bisa membuat angka delapan atau ikuti perintah yang ditampilkan untuk melakukan kalibrasi

• Terakhir, sesuaikan arah kiblat dengan tanda panah khayal yang muncul. Saat arahmu sudah tepat, maka secara otomatis tanda panahnya akan menghilang.

2. Google Maps

• Buka aplikasi Google Maps

• Kemudian ubah tampilan peta ke mode satelit dengan cara klik kotak Satelit yang berada di pojok kiri bawah

• Ketik Ka'bah, Mekah Arab Saudi lalu klik enter atau oke

• Pusatkan titik tepat berada di atas Ka'bah kemudian pilih ukur jarak

• Cari posisi atau lokasi untuk temukan arah kiblatnya dengan menuliskan kolom lokasi

• Nantinya lokasi dan Google maps akan memunculkan garis yang menunjukkan arah kiblat.

3. Kompas di Smartphone

• Aktifkan GPS dan sensor kompas

• Buka fitur kompas yang ada di handphone

• Kalibrasikan kompas sesuai dengan instruksi yang diminta

• Arahkan HP ke mana saja untuk mendeteksi arah

• Perhatikan jarum kompas, pastikan jarun telah menunjuk ke arah 295,1 derajat

• Sesuaikan posisi tubuh dengan menghadap arah itu.

Sebagai informasi, arah 295,1 derajat berlaku hanya di Indonesia. Sebab derajat ini diklaim mendekati arah mata angin barat daya.

4. Menemukan Arah Kiblat ketika Shalat dalam Kendaraan

Bagi yang sedang safar (bepergian) seperti mudik lebaran dengan menggunakan kendaraan, tak jarang akan mengalami situasi yang berbeda dalam melaksanakan shalat khususnya untuk menemjkan arah kiblat.

Orang yang shalat di dalam kendaraan seperti kereta, pesawat, perahu, dan kendaraan lain, maka arah kiblatnya boleh meghadap mana saja mengikuti arah laju kendaraan. Shalat dalam kondisi seperti ini hukumnya sah. Hal tersebut seperti dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 144:

وَلِلّٰهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَاَيْنَمَا تُوَلُّوْا فَثَمَّ وَجْهُ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Dan milik Allah timur dan barat. Kemanapun kamu menghadap di sanalah wajah Allah. Sungguh, Allah Maha Luas, Maha Mengetahui".

Itulah tadi cara cek arah kiblat online tanpa aplikasi dalam artikel berikut. Semoga perjalanan Anda lancar dan ibadah tetap bisa ditunaikan secara maksimal!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tulus Bantu, Cerita Anak Pramuka Tolak Uang Tip Pemudik di Stasiun Senen: Saya Ikhlas, Gak Butuh Itu

Tulus Bantu, Cerita Anak Pramuka Tolak Uang Tip Pemudik di Stasiun Senen: Saya Ikhlas, Gak Butuh Itu

News | Jum'at, 28 Maret 2025 | 18:34 WIB

Dari Sejuta Lebih Kursi, 70 Persen Tiket Kereta Keberangkatan 21 Maret-11 April dari Jakarta Terjual

Dari Sejuta Lebih Kursi, 70 Persen Tiket Kereta Keberangkatan 21 Maret-11 April dari Jakarta Terjual

News | Jum'at, 28 Maret 2025 | 17:10 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×