Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS? Siap-siap Terima Tambahan, Cek Bocorannya

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:51 WIB
Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS? Siap-siap Terima Tambahan, Cek Bocorannya
Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS (freepik)

1. Golongan dan pangkat/jabatan Anda (misalnya: III/a – Penata Muda)
2. Masa kerja (dalam tahun)
3. Tunjangan-tunjangan tetap, seperti:
4. Tunjangan keluarga (suami/istri, anak)
5. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Berikut contoh simulasi Gaji ke-13 untuk PNS Golongan III/a dengan masa kerja 10 tahun. Penghitungan di bawah ini menggunakan data standar tahun 2024 sebagai acuan. 

1. Gaji Pokok, sekitar Rp2.965.500
2. Tunjangan Keluarga
Suami/Istri: 5% x Gaji Pokok = Rp148.275
Anak (maks. 2 anak, 2% per anak): 4% x Gaji Pokok = Rp118.620
Total Tunjangan Keluarga: Rp266.895

3. Tunjangan Jabatan Umum (untuk gol III)
Sekitar Rp300.000

Maka, total gaji ke-13 (tanpa tukin):
Gaji Pokok: Rp2.965.500
Tunjangan Keluarga: Rp266.895
Tunjangan Jabatan Umum: Rp300.000
Total: Rp3.532.395

Jika tunjangan kinerja (tukin) ikut dibayarkan, jumlahnya akan bertambah. Misalnya tukin Rp3.000.000, maka total gaji ke-13 menjadi sekitar Rp6.532.395. 

Penting untuk disadari bahwa angka tersebut bersifat estimasi dan bisa berbeda tergantung kebijakan daerah atau instansi.

Demikian itu informasi sehubungan jadwal pencairan gaji 13 PNS. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Apakah Karyawan Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Penjelasan Lengkapnya

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI