3. Selama di Arab Saudi
Sesampai di Arab Saudi, tersedia rel khusus kursi roda di area tawaf dan sa’i. Sementara di Masjidil Haram, ada jasa pendorong kursi roda yang memakai seragam dan memiliki tarif resmi.
Jika diperlukan bawalah surat keterangan dokter. Pastikan untuk menandai kursi roda dengan nama agar tidak tertukar.
Pastikan kursi roda dalam kondisi baik sebelum berangkat. Gunakan kursi roda lipat agar lebih mudah dibawa.
Fasilitas Khusus Kursi Roda dari Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan fasilitas khusus kursi roda untuk jamaah haji. Fasilitas ini diprioritaskan untuk jamaah lanjut usia (lansia), jamaah disabilitas atau berkebutuhan khusus, dan jamaah sakit atau memiliki keterbatasan mobilitas (harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter).
Cara mendapatkan fasilitas khusus kursi roda dari kemenag, langkah pertama adalah melapor kebutuhan kursi roda melalui kantor KUA atau Kemenag kabupaten/kota.
Kemudian saat manasik haji juga harus menyampaikan kebutuhan kursi roda kepada petugas saat pelaksanaan manasik haji tingkat kecamatan atau kabupaten. Bawa surat keterangan medis minimal dari puskesmas/RS.
Selanjutnya Anda akan mengikuti proses pendaftaran dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Petugas haji akan mencatat kebutuhan kursi roda dalam sistem SISKOHAT.
Pastikan data ini sudah tercatat agar PPIH bisa mengalokasikan fasilitas saat di embarkasi maupun di Arab Saudi.
Baca Juga: Tips Aman dan Tertib Jalani Miqat di Bir Ali, Termasuk untuk Lansia dan Disabilitas
Setibanya di Arab Saudi dan memasuki embarkasi, jamaah dengan kebutuhan khusus bisa melapor ulang ke petugas kesehatan dan petugas kloter agar dicatat ulang dan diprioritaskan.