- Unta
- Sapi
- Kambing
- Domba
2. Usia Minimum Hewan
Masing-masing hewan kurban memiliki ketentuan usia minimal yang harus dipenuhi:
- Unta: minimal berumur lima tahun dan telah masuk tahun keenam.
- Sapi: minimal dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiga.
- Kambing: minimal satu tahun dan memasuki tahun kedua.
- Domba: minimal enam bulan dan mulai masuk bulan ketujuh.
3. Kondisi Fisik Hewan
Hewan yang hendak dikurbankan harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat fisik. Hewan tidak layak dijadikan kurban jika memiliki kondisi berikut:
- Mengalami kebutaan, baik pada satu atau kedua mata.
- Mengidap penyakit dengan gejala yang jelas terlihat.
- Pincang hingga tidak bisa berjalan dengan normal.
- Terlalu kurus hingga tidak memiliki cukup daging atau lemak.
4. Status Kepemilikan Hewan
Hewan kurban harus merupakan milik sah dari orang yang berkurban, atau disembelih dengan seizin pemilik aslinya. Hewan hasil curian atau perampasan tidak sah dijadikan kurban, karena ibadah ini harus dilaksanakan dengan niat yang tulus dan cara yang benar.
5. Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan, yakni setelah pelaksanaan shalat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Jika penyembelihan dilakukan sebelum atau setelah rentang waktu tersebut, maka tidak dianggap sebagai kurban, melainkan sembelihan biasa.
Itulah penjelasan mengenai apakah kambing betina bisa untuk kurban Idul Adha.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri