Berapa Lama PPATK Memblokir Rekening Nganggur? Ini Durasinya

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 16:19 WIB
Berapa Lama PPATK Memblokir Rekening Nganggur? Ini Durasinya
ilustrasi rekening dormant (Pexels/Ercan Şenkaya)

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi trending topic di X pada Rabu (30/7/2025). Hal ini buntut kebijakan PPATK memblokir rekening nganggur 3 bulan.

Rekening nganggur yang dimaksud adalah rekening pasif atau rekening dormant. Lantas, berapa lama PPATK memblokir rekening nganggur?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada baiknya kamu mengerti lebih dahulu alasan PPATK memblokir rekening pasif.

Melansir laman resmi PPATK, tujuan pemblokiran rekening nganggur untuk melindungi kepentingan umum.

Menurut PPATK, kebijakan ini sudah sesuai dengan UU No.8 Tahun 2010, yaitu menghentikan sementara transaksi nasabah Bank yang rekeningnya dinyatakan dormant oleh data perbankan.

Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.

Berapa Lama PPATK Memblokir Rekening Nganggur?

Ilustrasi pemblokiran rekening bank [Shutterstock]
Ilustrasi pemblokiran rekening bank [Shutterstock]

Pemblokiran rekening nganggur oleh PPATK hanya dilakukan sementara.

Menurut PPATK, penghentian rekening dormant ini dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 hari kerja.

Baca Juga: PPATK Memblokir Rekening Bank Apa Saja? Ini Kriteria dan Daftarnya

Meski demikian, PPATK tetap bisa memperpanjang durasi pemblokiran rekening nganggur. Durasinya paling lama selama 15 hari kerja.

Bagaimana Cara Memulihkan Rekening yang Diblokir PPATK?

ilustrasi mengaktifkan rekening dormant (Pexels/Pavel Danilyuk)
ilustrasi mengaktifkan rekening dormant (Pexels/Pavel Danilyuk)

Jika rekening kamu menjadi salah satu yang diblokir PPATK, jangan panik! Kamu bisa segera mengajukan proses untuk memulihkan akun dormat yang terblokir.

Berikut prosedur nasabah bank untuk memulihkan rekening yang diblokir PPATK:

1. Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK

Kamu bisa segera mengisi formulir ini melalui tautan: form.ppatk.go.id.

2. Datang ke Bank

Nasabah diminta untuk datang ke bank, tepatnya cabang tempat pembukaan rekening untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence) atau profiling ulang.

Harap membawa KTP, buku tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.

3. PPATK melakukan verifikasi

Setelah mengurus ke bank, selanjutnya PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.

4. Rekening aktif kembali

Apabila kamu sudah melakukan semua tahapan di atas, maka bank akan segera melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing.

Dalam proses ini, nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menghubungi nomor WhatsApp esmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau email [email protected]. Semoga rekening nganggur kamu kembali, ya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI