Berapa Lama PPATK Memblokir Rekening Nganggur? Ini Durasinya

Ruth Meliana

Rabu, 30 Juli 2025 | 16:19 WIB
Berapa Lama PPATK Memblokir Rekening Nganggur? Ini Durasinya
ilustrasi rekening dormant (Pexels/Ercan Şenkaya)

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi trending topic di X pada Rabu (30/7/2025). Hal ini buntut kebijakan PPATK memblokir rekening nganggur 3 bulan.

Rekening nganggur yang dimaksud adalah rekening pasif atau rekening dormant. Lantas, berapa lama PPATK memblokir rekening nganggur?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada baiknya kamu mengerti lebih dahulu alasan PPATK memblokir rekening pasif.

Melansir laman resmi PPATK, tujuan pemblokiran rekening nganggur untuk melindungi kepentingan umum.

Menurut PPATK, kebijakan ini sudah sesuai dengan UU No.8 Tahun 2010, yaitu menghentikan sementara transaksi nasabah Bank yang rekeningnya dinyatakan dormant oleh data perbankan.

Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.

Berapa Lama PPATK Memblokir Rekening Nganggur?

Ilustrasi pemblokiran rekening bank [Shutterstock]
Ilustrasi pemblokiran rekening bank [Shutterstock]

Pemblokiran rekening nganggur oleh PPATK hanya dilakukan sementara.

Menurut PPATK, penghentian rekening dormant ini dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 hari kerja.

baca juga

Meski demikian, PPATK tetap bisa memperpanjang durasi pemblokiran rekening nganggur. Durasinya paling lama selama 15 hari kerja.

Bagaimana Cara Memulihkan Rekening yang Diblokir PPATK?

ilustrasi mengaktifkan rekening dormant (Pexels/Pavel Danilyuk)
ilustrasi mengaktifkan rekening dormant (Pexels/Pavel Danilyuk)

Jika rekening kamu menjadi salah satu yang diblokir PPATK, jangan panik! Kamu bisa segera mengajukan proses untuk memulihkan akun dormat yang terblokir.

Berikut prosedur nasabah bank untuk memulihkan rekening yang diblokir PPATK:

1. Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK

Kamu bisa segera mengisi formulir ini melalui tautan: form.ppatk.go.id.

2. Datang ke Bank

Nasabah diminta untuk datang ke bank, tepatnya cabang tempat pembukaan rekening untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence) atau profiling ulang.

Harap membawa KTP, buku tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.

3. PPATK melakukan verifikasi

Setelah mengurus ke bank, selanjutnya PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.

4. Rekening aktif kembali

Apabila kamu sudah melakukan semua tahapan di atas, maka bank akan segera melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing.

Dalam proses ini, nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menghubungi nomor WhatsApp esmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau email [email protected]. Semoga rekening nganggur kamu kembali, ya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPATK Memblokir Rekening Bank Apa Saja? Ini Kriteria dan Daftarnya

PPATK Memblokir Rekening Bank Apa Saja? Ini Kriteria dan Daftarnya

Lifestyle | Rabu, 30 Juli 2025 | 15:17 WIB

8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan

8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 14:19 WIB

2.000 Rekening Pemerintah Nganggur Punya Saldo Rp 500 Miliar

2.000 Rekening Pemerintah Nganggur Punya Saldo Rp 500 Miliar

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 08:25 WIB

Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Menkopolhukam: Pemerintah Jamin Uang Anda Tak Hilang

Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Menkopolhukam: Pemerintah Jamin Uang Anda Tak Hilang

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 08:50 WIB

Rakyat Kecil Menjerit! Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur Mulai Makan Korban

Rakyat Kecil Menjerit! Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur Mulai Makan Korban

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 21:05 WIB

Rekening Tidur Diblokir: DPR Murka, PPATK Balas Soal Judi Online dan Pencucian Uang!

Rekening Tidur Diblokir: DPR Murka, PPATK Balas Soal Judi Online dan Pencucian Uang!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:48 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×