Apakah PPATK Berhak Memblokir Rekening Nganggur? Ini Hukumnya

Ruth Meliana

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:50 WIB
Apakah PPATK Berhak Memblokir Rekening Nganggur? Ini Hukumnya
ilustrasi transaksi (freepik)

Suara.com - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir puluhan juta rekening bank memicu perdebatan panas di tengah masyarakat. Banyak nasabah, terutama pemilik rekening nganggur atau rekening dormant, terkejut mendapati akun mereka dibekukan.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah PPATK berhak memblokir rekening secara langsung, dan bagaimana aturan hukumnya?

Langkah kontroversial ini diambil PPATK dengan dalih memberantas kejahatan keuangan, khususnya judi online dan pencucian uang, yang kerap memanfaatkan rekening tak bertuan.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini dikritik karena dianggap melampaui kewenangan dan merugikan nasabah yang tidak bersalah.

Apakah PPATK Berhak Memblokir Rekening?

ilustrasi transaksi (freepik)
ilustrasi transaksi (freepik)

Secara lugas, jawaban atas pertanyaan ini tidak sesederhana "ya" atau "tidak". Kewenangan PPATK memang ada dan diatur dalam undang-undang, namun mekanisme dan ruang lingkupnya memiliki batasan yang jelas.

Kewenangan yang dimiliki PPATK tidak lahir dari ruang hampa. Dasar hukum utama yang menjadi pijakan lembaga ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Regulasi inilah yang secara eksplisit memberikan mandat kepada PPATK untuk bertindak sebagai garda terdepan dalam mengawasi lalu lintas keuangan yang mencurigakan di Indonesia.

Kewenangan ini dirancang sebagai langkah preventif untuk melindungi sistem keuangan negara dari ancaman kejahatan serius seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga yang belakangan marak, judi online.

baca juga

Secara spesifik, wewenang inti PPATK tercantum dalam UU tersebut. Lembaga ini diberi hak untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK), seperti bank, perusahaan sekuritas, atau penyedia dompet digital, untuk menunda atau menghentikan sementara sebuah transaksi.

Memahami batasan inilah yang menjadi kunci untuk menilai apakah tindakan PPATK sudah sesuai koridor hukum atau justru melampaui batas.

ilustrasi transaksi (freepik)
ilustrasi transaksi (freepik)

Landasan yuridis utama yang memberikan kekuatan kepada PPATK adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Dalam beleid ini, PPATK diberi mandat sebagai pusat analisis dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.

Kewenangan terkait pemblokiran secara spesifik diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU TPPU. Pasal tersebut berbunyi:

"Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), PPATK dapat meminta Penyedia Jasa Keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana."

Dari bunyi pasal tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus digarisbawahi:

1. Mekanisme "Meminta"

UU TPPU secara eksplisit menyatakan bahwa PPATK "dapat meminta" Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank untuk melakukan penghentian transaksi.

Ini berarti PPATK tidak memiliki akses langsung untuk membekukan rekening nasabah. Eksekutor pemblokiran tetaplah pihak bank, yang bertindak atas dasar permintaan resmi dari PPATK.

2. Sifat Sementara

Penghentian transaksi ini bersifat sementara. Tujuannya bukan untuk menyita aset, melainkan untuk membekukan pergerakan dana agar PPATK memiliki waktu yang cukup (umumnya paling lama 20 hari kerja) untuk melakukan analisis lebih mendalam.

3. Dasar Permintaan

Permintaan penghentian transaksi harus didasari oleh adanya pengetahuan atau kecurigaan bahwa transaksi tersebut merupakan hasil tindak pidana.

Dengan demikian, secara hukum, PPATK memang diberi hak untuk menginisiasi proses pemblokiran rekening sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan analisisnya. Meski demikian, rekening yang diblokir setidaknya harus memenuhi syarat melakukan transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemblokiran Rekening Dormant, Dasco : Justru Ingin Lindungi Nasabah

Pemblokiran Rekening Dormant, Dasco : Justru Ingin Lindungi Nasabah

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 07:43 WIB

Rekening Dormant Diblokir? Pengamat Ungkap Dampak Buruk Kebijakan PPATK!

Rekening Dormant Diblokir? Pengamat Ungkap Dampak Buruk Kebijakan PPATK!

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 07:37 WIB

Beda Aturan Dormant Bank dengan Blokir Rekening Nganggur PPATK

Beda Aturan Dormant Bank dengan Blokir Rekening Nganggur PPATK

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 06:54 WIB

PPATK Buka Kembali Rekening Masyarakat Senilai Rp 6 Triliun, Cek Hal Ini Jika Terkendala

PPATK Buka Kembali Rekening Masyarakat Senilai Rp 6 Triliun, Cek Hal Ini Jika Terkendala

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 06:49 WIB

Pola Pikir Sesat PPATK Bikin Rakyat Desa Jadi Korban: Rekening Diblokir, Ekonomi Mandek!

Pola Pikir Sesat PPATK Bikin Rakyat Desa Jadi Korban: Rekening Diblokir, Ekonomi Mandek!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 22:09 WIB

Celios Skakmat PPATK: Rekening Judi Online Aktif Dibiarkan, Rekening Pasif Malah Diblokir

Celios Skakmat PPATK: Rekening Judi Online Aktif Dibiarkan, Rekening Pasif Malah Diblokir

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 21:07 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×