Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!

Bella | Suara.com

Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:44 WIB
Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
tarif royalti musik dan lagu (pexels)

Suara.com - Pemutaran musik di tempat umum, baik di kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hingga hotel, kini tak bisa dilakukan sembarangan.

Pasalnya, ada aturan yang mewajibkan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta lagu dan musik yang diputar.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak ekonomi para pencipta dan pelaku industri musik.

Ilustrasi mendengarkan dan mendownload musik mp3. [Freepik]
Ilustrasi mendengarkan musik. [Freepik]

Dasar Hukum Royalti Musik di Indonesia

Dasar hukum utama terkait royalti musik di Indonesia adalah:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
  • PP No. 56/2021 secara khusus mengatur tentang bagaimana lagu dan/atau musik yang digunakan secara komersial atau di ruang publik harus disertai pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta melalui lembaga kolektif manajemen (LMK).

Siapa yang Wajib Membayar Royalti?

Royalti wajib dibayarkan oleh individu atau badan usaha yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial maupun non-komersial di ruang publik. Ruang publik dalam konteks ini mencakup:

  • Kafe, restoran, bar
  • Hotel, mal, pusat perbelanjaan
  • Bioskop, karaoke, tempat hiburan
  • Transportasi publik seperti pesawat, kapal, kereta
  • Lembaga penyiaran (TV, radio)
  • Konser atau pertunjukan musik
  • Event komersial lainnya

Artinya, jika sebuah tempat memutar musik—baik secara langsung maupun melalui rekaman—di hadapan publik, maka pemilik tempat tersebut harus membayar royalti.

Apa Saja yang Kena Royalti?

Royalti berlaku untuk:

  • Pemutaran lagu dari rekaman (CD, playlist digital, streaming, dll.)
  • Penampilan langsung (live performance) dari musisi
  • Lagu latar (background music) di hotel, restoran, toko, dll.
  • Pemakaian musik dalam iklan, film, game, atau konten digital
  • Bahkan untuk cover lagu yang ditayangkan di media digital seperti YouTube, pencipta lagu tetap berhak atas royalti.

Berapa Besar Royalti yang Harus Dibayar?

Besaran royalti bervariasi tergantung jenis usaha dan tingkat pemanfaatan musik. Pemerintah, melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), telah menyusun daftar tarif royalti sebagai acuan. Berikut beberapa contohnya:

  • Jenis Penggunaan Tarif Royalti per Tahun (Estimasi)
  • Restoran/Kafe Kecil Rp600.000 – Rp1.500.000
  • Restoran/Kafe Besar Rp2.000.000 – Rp5.000.000
  • Hotel (50 kamar) Sekitar Rp5.000.000 – Rp10.000.000
  • Karaoke Bisa mencapai Rp100.000.000 per outlet
  • Event Musik Komersial Sekitar 2%-5% dari total pendapatan tiket
  • Transportasi (pesawat, kereta, kapal) Tarif khusus berdasarkan kapasitas & durasi penggunaan

Angka-angka ini bersifat estimasi. Tarif resmi dapat dilihat dan dihitung melalui sistem SIDRAMA (Sistem Informasi Musik dan Lagu Komersial) milik LMKN di situs resmi mereka.

Bagaimana Proses Pembayaran Royalti Dilakukan?

  • Pemilik usaha mendaftarkan jenis penggunaan musiknya ke LMKN.
  • LMKN menghitung besaran royalti berdasarkan data tersebut.
  • Pemilik usaha membayar royalti melalui rekening resmi.

LMKN menyalurkan royalti ke para pencipta dan pemegang hak melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) seperti WAMI, KCI, RAI, dan lainnya.

Apa Konsekuensinya Jika Tidak Membayar Royalti?

Penggunaan musik tanpa izin atau tanpa membayar royalti dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata.

Dalam UU Hak Cipta Pasal 113 disebutkan bahwa pelanggaran ini bisa dikenai:

  • Denda hingga Rp500 juta
  • Penjara hingga 10 tahun

Apakah Semua Musik Kena Royalti?

Tidak semua lagu dikenakan royalti. Musik-musik yang:

  • Masuk dalam kategori public domain (hak ciptanya telah habis masa berlakunya),
  • Atau diciptakan oleh pencipta yang menggratiskan penggunaannya secara bebas (creative commons),
  • tidak perlu dibayar royaltinya, selama penggunaannya sesuai dengan lisensi yang tersedia.

Kebijakan pembayaran royalti bukanlah sekadar beban tambahan, melainkan bentuk penghargaan kepada pencipta lagu dan musisi yang karyanya menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Bagi pelaku usaha, memahami dan mematuhi aturan ini juga mencerminkan komitmen terhadap praktik bisnis yang adil dan legal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!

Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:44 WIB

LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit

LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 13:49 WIB

Polemik Royalti Musik Kafe: Pejabat Sebut Tarif Termurah Sedunia, Warganet Menjerit

Polemik Royalti Musik Kafe: Pejabat Sebut Tarif Termurah Sedunia, Warganet Menjerit

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 11:21 WIB

400 Lebih EO Mangkir Bayar Royalti, LMKN Serahkan Daftar Hitam ke Mahkamah Konstitusi

400 Lebih EO Mangkir Bayar Royalti, LMKN Serahkan Daftar Hitam ke Mahkamah Konstitusi

Entertainment | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Bikin Pelaku Usaha Putar Kicauan Burung di Restoran, Ini Pembelaan LMKN

Bikin Pelaku Usaha Putar Kicauan Burung di Restoran, Ini Pembelaan LMKN

Entertainment | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 06:15 WIB

5 Fakta Penting Royalti Musik di Kafe, Langganan Spotify Premium Ternyata Tak Cukup!

5 Fakta Penting Royalti Musik di Kafe, Langganan Spotify Premium Ternyata Tak Cukup!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 22:33 WIB

LMKN Siap Gugat 140 Promotor Bandel: Sudah Capek Ngomong

LMKN Siap Gugat 140 Promotor Bandel: Sudah Capek Ngomong

Entertainment | Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:30 WIB

LMKN Geram Mie Gacoan Tak Patuh soal Musik: Ngeyel dari 2022, Akhirnya Jadi Tersangka

LMKN Geram Mie Gacoan Tak Patuh soal Musik: Ngeyel dari 2022, Akhirnya Jadi Tersangka

Entertainment | Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:49 WIB

LMKN Dukung Gugatan terhadap Mie Gacoan soal Pelanggaran Hak Cipta: Sudah Diingatkan Sejak 2022

LMKN Dukung Gugatan terhadap Mie Gacoan soal Pelanggaran Hak Cipta: Sudah Diingatkan Sejak 2022

Entertainment | Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:24 WIB

Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu

Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu

Entertainment | Kamis, 24 Juli 2025 | 16:06 WIB

Terkini

Kapan Mulai Puasa Syawal? Ini Penjelasan Waktu yang Dianjurkan

Kapan Mulai Puasa Syawal? Ini Penjelasan Waktu yang Dianjurkan

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:10 WIB

Mengapa Opor Ayam Selalu Ada saat Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Simbolisnya

Mengapa Opor Ayam Selalu Ada saat Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Simbolisnya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:40 WIB

Promo Lebaran di Indomaret: Diskon hingga 50 Persen, Berlaku sampai 1 April 2026

Promo Lebaran di Indomaret: Diskon hingga 50 Persen, Berlaku sampai 1 April 2026

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:35 WIB

Apakah 3 Butir Nastar Sama dengan Sepiring Nasi? Ini Faktanya

Apakah 3 Butir Nastar Sama dengan Sepiring Nasi? Ini Faktanya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:35 WIB

Lebaran di Jakarta Anti-Boring! Ini 5 Tempat Wisata Favorit di Ibu Kota

Lebaran di Jakarta Anti-Boring! Ini 5 Tempat Wisata Favorit di Ibu Kota

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:05 WIB

Adab Bertamu saat Lebaran: Tetap Sopan dan Berkesan Tanpa Merepotkan Tuan Rumah

Adab Bertamu saat Lebaran: Tetap Sopan dan Berkesan Tanpa Merepotkan Tuan Rumah

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:30 WIB

Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya

Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:25 WIB

Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:15 WIB

11 Kata-Kata Gagal Mudik karena Kerja yang Lucu, Anti Baper buat Pelepas Rindu

11 Kata-Kata Gagal Mudik karena Kerja yang Lucu, Anti Baper buat Pelepas Rindu

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:00 WIB

Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional

Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:24 WIB