Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!

Bella

Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:44 WIB
Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
tarif royalti musik dan lagu (pexels)

Suara.com - Pemutaran musik di tempat umum, baik di kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hingga hotel, kini tak bisa dilakukan sembarangan.

Pasalnya, ada aturan yang mewajibkan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta lagu dan musik yang diputar.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak ekonomi para pencipta dan pelaku industri musik.

Ilustrasi mendengarkan dan mendownload musik mp3. [Freepik]
Ilustrasi mendengarkan musik. [Freepik]

Dasar Hukum Royalti Musik di Indonesia

Dasar hukum utama terkait royalti musik di Indonesia adalah:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
  • PP No. 56/2021 secara khusus mengatur tentang bagaimana lagu dan/atau musik yang digunakan secara komersial atau di ruang publik harus disertai pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta melalui lembaga kolektif manajemen (LMK).

Siapa yang Wajib Membayar Royalti?

Royalti wajib dibayarkan oleh individu atau badan usaha yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial maupun non-komersial di ruang publik. Ruang publik dalam konteks ini mencakup:

  • Kafe, restoran, bar
  • Hotel, mal, pusat perbelanjaan
  • Bioskop, karaoke, tempat hiburan
  • Transportasi publik seperti pesawat, kapal, kereta
  • Lembaga penyiaran (TV, radio)
  • Konser atau pertunjukan musik
  • Event komersial lainnya

Artinya, jika sebuah tempat memutar musik—baik secara langsung maupun melalui rekaman—di hadapan publik, maka pemilik tempat tersebut harus membayar royalti.

Apa Saja yang Kena Royalti?

Royalti berlaku untuk:

  • Pemutaran lagu dari rekaman (CD, playlist digital, streaming, dll.)
  • Penampilan langsung (live performance) dari musisi
  • Lagu latar (background music) di hotel, restoran, toko, dll.
  • Pemakaian musik dalam iklan, film, game, atau konten digital
  • Bahkan untuk cover lagu yang ditayangkan di media digital seperti YouTube, pencipta lagu tetap berhak atas royalti.

Berapa Besar Royalti yang Harus Dibayar?

Besaran royalti bervariasi tergantung jenis usaha dan tingkat pemanfaatan musik. Pemerintah, melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), telah menyusun daftar tarif royalti sebagai acuan. Berikut beberapa contohnya:

  • Jenis Penggunaan Tarif Royalti per Tahun (Estimasi)
  • Restoran/Kafe Kecil Rp600.000 – Rp1.500.000
  • Restoran/Kafe Besar Rp2.000.000 – Rp5.000.000
  • Hotel (50 kamar) Sekitar Rp5.000.000 – Rp10.000.000
  • Karaoke Bisa mencapai Rp100.000.000 per outlet
  • Event Musik Komersial Sekitar 2%-5% dari total pendapatan tiket
  • Transportasi (pesawat, kereta, kapal) Tarif khusus berdasarkan kapasitas & durasi penggunaan

Angka-angka ini bersifat estimasi. Tarif resmi dapat dilihat dan dihitung melalui sistem SIDRAMA (Sistem Informasi Musik dan Lagu Komersial) milik LMKN di situs resmi mereka.

baca juga

Bagaimana Proses Pembayaran Royalti Dilakukan?

  • Pemilik usaha mendaftarkan jenis penggunaan musiknya ke LMKN.
  • LMKN menghitung besaran royalti berdasarkan data tersebut.
  • Pemilik usaha membayar royalti melalui rekening resmi.

LMKN menyalurkan royalti ke para pencipta dan pemegang hak melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) seperti WAMI, KCI, RAI, dan lainnya.

Apa Konsekuensinya Jika Tidak Membayar Royalti?

Penggunaan musik tanpa izin atau tanpa membayar royalti dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata.

Dalam UU Hak Cipta Pasal 113 disebutkan bahwa pelanggaran ini bisa dikenai:

  • Denda hingga Rp500 juta
  • Penjara hingga 10 tahun

Apakah Semua Musik Kena Royalti?

Tidak semua lagu dikenakan royalti. Musik-musik yang:

  • Masuk dalam kategori public domain (hak ciptanya telah habis masa berlakunya),
  • Atau diciptakan oleh pencipta yang menggratiskan penggunaannya secara bebas (creative commons),
  • tidak perlu dibayar royaltinya, selama penggunaannya sesuai dengan lisensi yang tersedia.

Kebijakan pembayaran royalti bukanlah sekadar beban tambahan, melainkan bentuk penghargaan kepada pencipta lagu dan musisi yang karyanya menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Bagi pelaku usaha, memahami dan mematuhi aturan ini juga mencerminkan komitmen terhadap praktik bisnis yang adil dan legal.

Bagi Anda yang rutin memutar musik di ruang publik, ada baiknya mulai mengecek apakah tempat Anda sudah membayar royalti secara resmi.

Ingat, mendukung musisi bukan hanya dengan mendengarkan lagu mereka, tapi juga dengan menghargai hak ekonominya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!

Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:44 WIB

LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit

LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 13:49 WIB

Polemik Royalti Musik Kafe: Pejabat Sebut Tarif Termurah Sedunia, Warganet Menjerit

Polemik Royalti Musik Kafe: Pejabat Sebut Tarif Termurah Sedunia, Warganet Menjerit

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 11:21 WIB

400 Lebih EO Mangkir Bayar Royalti, LMKN Serahkan Daftar Hitam ke Mahkamah Konstitusi

400 Lebih EO Mangkir Bayar Royalti, LMKN Serahkan Daftar Hitam ke Mahkamah Konstitusi

Entertainment | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Bikin Pelaku Usaha Putar Kicauan Burung di Restoran, Ini Pembelaan LMKN

Bikin Pelaku Usaha Putar Kicauan Burung di Restoran, Ini Pembelaan LMKN

Entertainment | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 06:15 WIB

5 Fakta Penting Royalti Musik di Kafe, Langganan Spotify Premium Ternyata Tak Cukup!

5 Fakta Penting Royalti Musik di Kafe, Langganan Spotify Premium Ternyata Tak Cukup!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 22:33 WIB

LMKN Siap Gugat 140 Promotor Bandel: Sudah Capek Ngomong

LMKN Siap Gugat 140 Promotor Bandel: Sudah Capek Ngomong

Entertainment | Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:30 WIB

LMKN Geram Mie Gacoan Tak Patuh soal Musik: Ngeyel dari 2022, Akhirnya Jadi Tersangka

LMKN Geram Mie Gacoan Tak Patuh soal Musik: Ngeyel dari 2022, Akhirnya Jadi Tersangka

Entertainment | Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:49 WIB

LMKN Dukung Gugatan terhadap Mie Gacoan soal Pelanggaran Hak Cipta: Sudah Diingatkan Sejak 2022

LMKN Dukung Gugatan terhadap Mie Gacoan soal Pelanggaran Hak Cipta: Sudah Diingatkan Sejak 2022

Entertainment | Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:24 WIB

Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu

Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu

Entertainment | Kamis, 24 Juli 2025 | 16:06 WIB

Terkini

Ayam Goreng Kian Beragam, Ini Tren Rasa yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade

Ayam Goreng Kian Beragam, Ini Tren Rasa yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:10 WIB

Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur

Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:43 WIB

Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian

Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:30 WIB

Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum

Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:46 WIB

Healing Maksimal di Negeri Naga Guntur: 5 Pengalaman Wellness di Bhutan yang Wajib Dicoba

Healing Maksimal di Negeri Naga Guntur: 5 Pengalaman Wellness di Bhutan yang Wajib Dicoba

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:30 WIB

Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?

Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB

5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia

5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:30 WIB

Gaya Bohemian Kembali Jadi Tren, Sandal Kasual Naik Kelas Lewat Kolaborasi Fashion

Gaya Bohemian Kembali Jadi Tren, Sandal Kasual Naik Kelas Lewat Kolaborasi Fashion

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:27 WIB

Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN

Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:26 WIB

Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya

Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:15 WIB