Libur 18 Agustus 2025 Memotong Cuti Tahunan atau Tidak? Ini Peraturannya

Farah Nabilla

Senin, 18 Agustus 2025 | 11:36 WIB
Libur 18 Agustus 2025 Memotong Cuti Tahunan atau Tidak? Ini Peraturannya
Apakah libur 18 Agustus terpotong cuti tahunan?

Suara.com - Pemerintah telah resmi menetapkan hari senin 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Kabar tersebut tentu saja menggembirakan banyak pihak, tetapi bagi sebagian individu yang berstatus karyawan, akan timbul pertanyaan terkait jatah cuti tahunan.

Apakah cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, dapat memotong jatah cuti tahunan? Pertanyaan tersebut otomatis bergulir dalam benak pegawai swasta maupun negeri.

Sebenarnya, tambahan cuti bersama sudah tertera dalam SKB 3 Menteri terbaru.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru tersebut, sudah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, pada 7 Agustus 2025.

Sehingga, SKB tersebut menjadi acuan untuk menambahkan cuti bersama di bulan Agustus 2025, sedangkan hari libur nasional tidak ada perubahan sama sekali.

Adanya pembaharuan SKB tersebut, membuat masyarakat mendapat tambahan hari libur, yang semula hanya berlaku libur nasional pada 17 Agustus 2025 dan akhir pekan saja. Sekarang, memiliki tambahan cuti bersama dengan rincian berikut ini.

  1. Minggu, 3 Agustus 2025
  2. Minggu, 10 Agustus 2025
  3. Minggu, 17 Agustus 2025 (HUT Kemerdekaan RI ke-80)
  4. Senin, 18 Agustus 2025 (cuti bersama peringatan HUT RI ke-80)
  5. Minggu, 24 Agustus 2025
  6. Minggu, 31 Agustus 2025

SKB Cuti Bersama yang Memasukkan 18 Agustus 2025

Penambahan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025 serta Nomor 3 Tahun 2025.

SKB itu termasuk revisi atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, tentang libur nasional serta cuti bersama di tahun 2025.

Yang mana, melalui SKB 3 Menteri terbaru tersebut telah menambahkan tanggal 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama sehari setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Pertanyaannya, apakah hal tersebut memotong jatah cuti tahunan?

Perbedaan Cuti Bersama dan Libur Nasional

Merunut dari SKB 3 Menteri, ketentuan mengenai libur nasional maupun cuti bersama berlaku untuk pegawai instansi Pemerintah maupun perusahaan swasta. Jika kita melihat di kalender, biasanya tanggalnya berwarna merah. Meskipun sama warnanya, tapi makna bisa berbeda.

Menurut informasi dari berbagai sumber, libur nasional termasuk hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Biasanya berhubungan dengan hari besar keagamaan, tahun baru masehi, peringatan-peringatan nasional.

Kalau, cuti bersama berupa hari libur tambahan yang ditetapkan Pemerintah, biasanya berdekatan dengan tanggal libur nasional, bisa sebelum atau sesudah. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan pada masyarakat menikmati waktu perayaan lebih lama.

Peraturan Hak Cuti Karyawan

Hal yang menyangkut tentang cuti karyawan telah diatur dalam peraturan khusus Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 79, tentang Ketenagakerjaan.

  1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh
  2. Waktu istirahat yang tercantum dalam ayat 1 meliputi:
  • Istirahat dalam jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja, selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut, tidak termasuk jam kerja.
  • Istirahat mingguan berupa, 1 hari libur untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari libur untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
  • Istirahat panjang paling sedikit selama 2 bulan, yang diberikan pada tahun ketujuh atau kedelapan, masing-masing 1 bulan bagi pekerja atau buruh, yang telah memiliki masa kerja 6 tahun pada perusahaan sama. Ketentuan ini berlaku dengan syarat pekerja tidak mendapatkan hak cuti tahunan pada 2 tahun berjalan.

Apakah Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Memotong Cuti Tahunan?

Hari ini, senin 18 Agustus 2025 telah diberlakukan cuti bersama untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80. Bagi karyawan, keistimewaan ini tentu menimbulkan pertanyaan tersendiri, yang berkaitan dengan cuti tahunan.

Supaya lebih jelas, hingga tidak menimbulkan pertanyaan kembali. Berikut uraian singkat terkait aturan untuk PNS atau ASN, serta pegawai swasta, yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.

Ketentuan tentang cuti bersama ASN atau PNS

Ada aturan resmi yang mengatur cuti bersama untuk ASN maupun PNS, seperti tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang cuti bersama Pegawai ASN Tahun 2025, yang mana cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan untuk PNS atau ASN.

Ketentuan tentang cuti bersama untuk karyawan atau pegawai atau pekerja swasta

Ada aturan terkait cuti bersama yang tercantum pada SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang mana menyebutkan cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perhatian! Perdagangan Saham Hari Ini Libur

Perhatian! Perdagangan Saham Hari Ini Libur

Bisnis | Senin, 18 Agustus 2025 | 08:44 WIB

Berapa Tanggal Merah yang Tersisa Usai Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Ini Daftarnya

Berapa Tanggal Merah yang Tersisa Usai Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Ini Daftarnya

Lifestyle | Senin, 18 Agustus 2025 | 08:12 WIB

Setelah 18 Agustus, Apakah Masih Ada Cuti Bersama 2025? Cek Jadwalnya

Setelah 18 Agustus, Apakah Masih Ada Cuti Bersama 2025? Cek Jadwalnya

Lifestyle | Senin, 18 Agustus 2025 | 07:27 WIB

Kantor Apa Saja yang Tanggal 18 Agustus Libur? Ini Daftar Instasinya

Kantor Apa Saja yang Tanggal 18 Agustus Libur? Ini Daftar Instasinya

Lifestyle | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 14:35 WIB

Terkini

Cushion Korea Apa Saja yang Bagus? Ini 4 Pilihan dengan Review Nyaris Sempurna di Shopee

Cushion Korea Apa Saja yang Bagus? Ini 4 Pilihan dengan Review Nyaris Sempurna di Shopee

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 19:45 WIB

Lipstik Apa yang Bagus dan Tahan Lama? Ini 3 Pilihan yang Melembabkan Bibir Awet Seharian

Lipstik Apa yang Bagus dan Tahan Lama? Ini 3 Pilihan yang Melembabkan Bibir Awet Seharian

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 18:54 WIB

Indonesia Open 2026 Jadi Pesta Rakyat Bulu Tangkis, Bisa Nikmati Sportainment hingga Test Drive EV

Indonesia Open 2026 Jadi Pesta Rakyat Bulu Tangkis, Bisa Nikmati Sportainment hingga Test Drive EV

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 18:50 WIB

4 Sepatu Wanita Casual dari Brand Lokal, Nyaman di Kaki dan Enak Dipandang

4 Sepatu Wanita Casual dari Brand Lokal, Nyaman di Kaki dan Enak Dipandang

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 18:40 WIB

4 Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat Paling Populer di Indonesia

4 Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat Paling Populer di Indonesia

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 17:45 WIB

Belajar Langsung di Hutan Mangrove, Cara KLH Kenalkan Keanekaragaman Hayati ke Generasi Muda

Belajar Langsung di Hutan Mangrove, Cara KLH Kenalkan Keanekaragaman Hayati ke Generasi Muda

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 17:28 WIB

Profil Bupati Pandeglang: Lantik Tersangka Pidana Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli Hukum

Profil Bupati Pandeglang: Lantik Tersangka Pidana Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli Hukum

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 16:40 WIB

4 Lipstik di Minimarket Terdekat yang Mudah Ditemukan, Harga Mulai Rp15 Ribuan

4 Lipstik di Minimarket Terdekat yang Mudah Ditemukan, Harga Mulai Rp15 Ribuan

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 16:15 WIB

Menjaga Tradisi Sangjit, Sangjit by Sinar Wijaya Hadir dengan Layanan Terintegrasi

Menjaga Tradisi Sangjit, Sangjit by Sinar Wijaya Hadir dengan Layanan Terintegrasi

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 16:05 WIB

4 Lipstik Badai Murah Anti Luntur saat Makan, Cuma Rp30 Ribuan Bisa On Point Seharian

4 Lipstik Badai Murah Anti Luntur saat Makan, Cuma Rp30 Ribuan Bisa On Point Seharian

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 15:40 WIB