Suara.com - Pemerintah telah resmi menetapkan hari senin 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Kabar tersebut tentu saja menggembirakan banyak pihak, tetapi bagi sebagian individu yang berstatus karyawan, akan timbul pertanyaan terkait jatah cuti tahunan.
Apakah cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, dapat memotong jatah cuti tahunan? Pertanyaan tersebut otomatis bergulir dalam benak pegawai swasta maupun negeri.
Sebenarnya, tambahan cuti bersama sudah tertera dalam SKB 3 Menteri terbaru.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru tersebut, sudah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, pada 7 Agustus 2025.
Sehingga, SKB tersebut menjadi acuan untuk menambahkan cuti bersama di bulan Agustus 2025, sedangkan hari libur nasional tidak ada perubahan sama sekali.
Adanya pembaharuan SKB tersebut, membuat masyarakat mendapat tambahan hari libur, yang semula hanya berlaku libur nasional pada 17 Agustus 2025 dan akhir pekan saja. Sekarang, memiliki tambahan cuti bersama dengan rincian berikut ini.
- Minggu, 3 Agustus 2025
- Minggu, 10 Agustus 2025
- Minggu, 17 Agustus 2025 (HUT Kemerdekaan RI ke-80)
- Senin, 18 Agustus 2025 (cuti bersama peringatan HUT RI ke-80)
- Minggu, 24 Agustus 2025
- Minggu, 31 Agustus 2025
SKB Cuti Bersama yang Memasukkan 18 Agustus 2025
Penambahan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025 serta Nomor 3 Tahun 2025.
Baca Juga: Setelah 18 Agustus, Apakah Masih Ada Cuti Bersama 2025? Cek Jadwalnya
SKB itu termasuk revisi atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, tentang libur nasional serta cuti bersama di tahun 2025.
Yang mana, melalui SKB 3 Menteri terbaru tersebut telah menambahkan tanggal 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama sehari setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Pertanyaannya, apakah hal tersebut memotong jatah cuti tahunan?
Perbedaan Cuti Bersama dan Libur Nasional
Merunut dari SKB 3 Menteri, ketentuan mengenai libur nasional maupun cuti bersama berlaku untuk pegawai instansi Pemerintah maupun perusahaan swasta. Jika kita melihat di kalender, biasanya tanggalnya berwarna merah. Meskipun sama warnanya, tapi makna bisa berbeda.
Menurut informasi dari berbagai sumber, libur nasional termasuk hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Biasanya berhubungan dengan hari besar keagamaan, tahun baru masehi, peringatan-peringatan nasional.
Kalau, cuti bersama berupa hari libur tambahan yang ditetapkan Pemerintah, biasanya berdekatan dengan tanggal libur nasional, bisa sebelum atau sesudah. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan pada masyarakat menikmati waktu perayaan lebih lama.
Peraturan Hak Cuti Karyawan
Hal yang menyangkut tentang cuti karyawan telah diatur dalam peraturan khusus Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 79, tentang Ketenagakerjaan.
- Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh
- Waktu istirahat yang tercantum dalam ayat 1 meliputi:
- Istirahat dalam jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja, selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut, tidak termasuk jam kerja.
- Istirahat mingguan berupa, 1 hari libur untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari libur untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
- Istirahat panjang paling sedikit selama 2 bulan, yang diberikan pada tahun ketujuh atau kedelapan, masing-masing 1 bulan bagi pekerja atau buruh, yang telah memiliki masa kerja 6 tahun pada perusahaan sama. Ketentuan ini berlaku dengan syarat pekerja tidak mendapatkan hak cuti tahunan pada 2 tahun berjalan.
Apakah Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Memotong Cuti Tahunan?
Hari ini, senin 18 Agustus 2025 telah diberlakukan cuti bersama untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80. Bagi karyawan, keistimewaan ini tentu menimbulkan pertanyaan tersendiri, yang berkaitan dengan cuti tahunan.
Supaya lebih jelas, hingga tidak menimbulkan pertanyaan kembali. Berikut uraian singkat terkait aturan untuk PNS atau ASN, serta pegawai swasta, yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.
Ketentuan tentang cuti bersama ASN atau PNS
Ada aturan resmi yang mengatur cuti bersama untuk ASN maupun PNS, seperti tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang cuti bersama Pegawai ASN Tahun 2025, yang mana cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan untuk PNS atau ASN.
Ketentuan tentang cuti bersama untuk karyawan atau pegawai atau pekerja swasta
Ada aturan terkait cuti bersama yang tercantum pada SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang mana menyebutkan cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan