Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini

Yasinta Rahmawati | Suara.com

Sabtu, 13 September 2025 | 14:08 WIB
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Baca 10 detik
  • PPPK Paruh Waktu belakangan ramai diperbincangkan.
  • Skema baru ini dirancang sebagai solusi atas masalah tenaga non-ASN.
  • Muncul pertanyaan, apakah PPPK Paruh Waktu dapat tunjangan?

Suara.com - Isu mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sedang ramai diperbincangkan, terutama di kalangan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintahan.

Skema baru ini dirancang sebagai solusi atas masalah tenaga non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian status dan kesejahteraan. Pertanyaan mengerucut apakah PPPK paruh waktu dapat tunjangan seperti halnya ASN penuh waktu?

Kabar baiknya, pemerintah sudah memberikan kepastian. Meski hanya bekerja dengan durasi empat jam per hari, PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak-hak yang cukup lengkap.

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024, yang menjadi pedoman utama dalam pengaturan hak dan kewajiban PPPK paruh waktu.

Pemerintah menegaskan bahwa sistem tunjangan ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak, sekaligus sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi pegawai. Jika selama ini status honorer identik dengan ketidakpastian, kini ada kepastian yang lebih jelas.

Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang akan diterima PPPK paruh waktu:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

PPPK berhak atas tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi masing-masing. Besaran tukin disesuaikan dengan beban kerja, jabatan, dan kebijakan instansi.

2. Tunjangan Keluarga, Pangan, dan Jabatan

Selain tukin, PPPK paruh waktu juga menerima tunjangan tambahan lain, seperti:

  • Tunjangan Keluarga untuk istri atau suami dan anak.
  • Tunjangan Pangan, yang biasanya diberikan dalam bentuk uang atau setara beras.
  • Tunjangan Jabatan, sesuai jabatan fungsional maupun struktural yang diemban.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Hak yang paling ditunggu adalah THR dan gaji ke-13. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK paruh waktu juga berhak mendapat keduanya setiap tahun. Komponen yang diterima mencakup gaji pokok serta tunjangan yang melekat.

Fasilitas Lain PPPK Paruh Waktu

Selain tunjangan, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas penting. PPPK mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, PPPK juga mendapatkan hak cuti yang diatur sesuai ketentuan. Di samping itu juga mendapatkan kesempatan untuk memperpanjang kontrak setiap tahun, dengan evaluasi kinerja sebagai salah satu syarat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya

Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya

Lifestyle | Sabtu, 13 September 2025 | 12:52 WIB

Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat? Ini Jadwal, Gaji, dan Syarat Daftar

Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat? Ini Jadwal, Gaji, dan Syarat Daftar

Lifestyle | Sabtu, 13 September 2025 | 11:47 WIB

Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya

Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 18:42 WIB

Terkini

4 Kesalahan Pakai Sunscreen dan Sunblock yang Wajib Dihindari saat Panas Ekstrem El Nino Godzilla

4 Kesalahan Pakai Sunscreen dan Sunblock yang Wajib Dihindari saat Panas Ekstrem El Nino Godzilla

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:48 WIB

5 Parfum Lokal Wangi Mint yang Bikin Adem dan Segar saat Cuaca Panas

5 Parfum Lokal Wangi Mint yang Bikin Adem dan Segar saat Cuaca Panas

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:30 WIB

Daftar Harga Skin Aqua Sunscreen Terbaru Mei 2026, Ini Pilihan Terbaiknya

Daftar Harga Skin Aqua Sunscreen Terbaru Mei 2026, Ini Pilihan Terbaiknya

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:05 WIB

Setting Powder yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Produk Lokal untuk Makeup Halus dan Tahan Lama

Setting Powder yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Produk Lokal untuk Makeup Halus dan Tahan Lama

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:01 WIB

Bukan Sekadar Konsumsi, Ini Cara Baru Keluarga Modern Menentukan Prioritas

Bukan Sekadar Konsumsi, Ini Cara Baru Keluarga Modern Menentukan Prioritas

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:47 WIB

CC Cream untuk Apa? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Terbaik

CC Cream untuk Apa? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Terbaik

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:33 WIB

Promo Alfamart Baby Diapers Fair 3 Mei 2026: Diskon Popok Bayi Hingga 40 Persen, Cek Daftar Harganya

Promo Alfamart Baby Diapers Fair 3 Mei 2026: Diskon Popok Bayi Hingga 40 Persen, Cek Daftar Harganya

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:29 WIB

LPDP Itu Singkatan dari Apa? Kini Libatkan TNI dalam Pembekalan Beasiswa

LPDP Itu Singkatan dari Apa? Kini Libatkan TNI dalam Pembekalan Beasiswa

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:25 WIB

Cara Cek Bansos Kemensos Mei 2026 Pakai HP, Sudah Cair Belum?

Cara Cek Bansos Kemensos Mei 2026 Pakai HP, Sudah Cair Belum?

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59 WIB

Dari Karya hingga Kolaborasi, Srikandi Vol. 2 Rayakan Peran Perempuan di Industri Kreatif

Dari Karya hingga Kolaborasi, Srikandi Vol. 2 Rayakan Peran Perempuan di Industri Kreatif

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:46 WIB