Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini

Yasinta Rahmawati

Sabtu, 13 September 2025 | 14:08 WIB
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Baca 10 detik
  • PPPK Paruh Waktu belakangan ramai diperbincangkan.
  • Skema baru ini dirancang sebagai solusi atas masalah tenaga non-ASN.
  • Muncul pertanyaan, apakah PPPK Paruh Waktu dapat tunjangan?

Suara.com - Isu mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sedang ramai diperbincangkan, terutama di kalangan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintahan.

Skema baru ini dirancang sebagai solusi atas masalah tenaga non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian status dan kesejahteraan. Pertanyaan mengerucut apakah PPPK paruh waktu dapat tunjangan seperti halnya ASN penuh waktu?

Kabar baiknya, pemerintah sudah memberikan kepastian. Meski hanya bekerja dengan durasi empat jam per hari, PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak-hak yang cukup lengkap.

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024, yang menjadi pedoman utama dalam pengaturan hak dan kewajiban PPPK paruh waktu.

Pemerintah menegaskan bahwa sistem tunjangan ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak, sekaligus sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi pegawai. Jika selama ini status honorer identik dengan ketidakpastian, kini ada kepastian yang lebih jelas.

Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang akan diterima PPPK paruh waktu:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

PPPK berhak atas tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi masing-masing. Besaran tukin disesuaikan dengan beban kerja, jabatan, dan kebijakan instansi.

2. Tunjangan Keluarga, Pangan, dan Jabatan

baca juga

Selain tukin, PPPK paruh waktu juga menerima tunjangan tambahan lain, seperti:

  • Tunjangan Keluarga untuk istri atau suami dan anak.
  • Tunjangan Pangan, yang biasanya diberikan dalam bentuk uang atau setara beras.
  • Tunjangan Jabatan, sesuai jabatan fungsional maupun struktural yang diemban.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Hak yang paling ditunggu adalah THR dan gaji ke-13. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK paruh waktu juga berhak mendapat keduanya setiap tahun. Komponen yang diterima mencakup gaji pokok serta tunjangan yang melekat.

Fasilitas Lain PPPK Paruh Waktu

Selain tunjangan, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas penting. PPPK mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, PPPK juga mendapatkan hak cuti yang diatur sesuai ketentuan. Di samping itu juga mendapatkan kesempatan untuk memperpanjang kontrak setiap tahun, dengan evaluasi kinerja sebagai salah satu syarat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya

Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya

Lifestyle | Sabtu, 13 September 2025 | 12:52 WIB

Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat? Ini Jadwal, Gaji, dan Syarat Daftar

Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat? Ini Jadwal, Gaji, dan Syarat Daftar

Lifestyle | Sabtu, 13 September 2025 | 11:47 WIB

Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya

Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 18:42 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×