Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya

Selasa, 16 September 2025 | 13:57 WIB
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (Instagram/pppk_indonesia)

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu telah disepakati melalui kontrak perjanjian kerja selama 1 tahun.

Diketahui, kontrak itu bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja pegawai di instansi pemerintah masing-masing.

Jam kerja PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu. Jam kerja sesuai ketentuan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi.

Bisakah PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu?

PPPK Paruh Waktu juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti PPPK Penuh Waktu dan PNS.

Hal yang membedakan hanya jam kerja, masa kerja dan hak-hak yang diterima, seperti gaji hingga tunjangan.

PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal itu didasarkan pada evaluasi kinerja apabila performanya layak sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Namun, keputusan ini berdasarkan pada  kinerja PPPK Paruh Waktu di instansi masing-masing.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa mengikuti seleksi ulang selama memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

Diktum 18 dan 28 dalam aturan tersebut menyebutkan, pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja secara berkala.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa tes ulang, syaratnya tergantung dengan hasil evaluasi kinerja.

Evaluasi tersebut juga menjadi dasar untuk perpanjangan kontrak. Apabila hasil penilaian bagus, PPPK Paruh Waktu dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI