Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Muslim, Ini Penjelasan Para Ulama

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:48 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Muslim, Ini Penjelasan Para Ulama
Ilustrasi hukum mengucapkan selamat Natal dari muslim (freepik)

Pendapat Ulama tentang Mengucapkan Selamat Natal

Sementara itu, dalam kajian fikih, hukum mengucapkan Selamat Natal termasuk persoalan ijtihadi, karena tidak ada ayat Al-Qur'an maupun hadits Nabi Muhammad SAW yang secara tegas menyatakan boleh atau haram.

Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat berdasarkan penafsiran dalil yang bersifat umum.

Mengutip NU Online, sebagian ulama, seperti Syekh Bin Baz dan Syekh Ibnu Utsaimin, berpendapat bahwa mengucapkan Selamat Natal hukumnya haram.

Mereka menilai ucapan tersebut sebagai bentuk pembenaran terhadap keyakinan Nasrani tentang Natal. Dalil yang digunakan antara lain ayat Al-Qur’an yang melarang kesaksian palsu serta hadits Nabi:

"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut."

Menurut pandangan yang melarang, ucapan Selamat Natal dikhawatirkan menyerupai simbol atau perayaan agama lain. Karena itu, ada kekhawatiran ucapan tersebut bisa mencampuradukkan akidah dan melemahkan batas keyakinan seorang Muslim.

Namun, sebagian ulama besar seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, serta Majelis Fatwa Eropa memiliki pandangan berbeda.

Mereka menilai ucapan Selamat Natal boleh disampaikan selama tujuannya murni untuk menjaga hubungan sosial, bukan untuk membenarkan keyakinan agama lain.

Pendapat ini didasarkan pada ajaran Islam yang membolehkan umatnya berbuat baik dan bersikap adil kepada non-Muslim yang hidup damai dan tidak memusuhi.

Dalam pandangan ini, ucapan Selamat Natal dianggap sebagai bagian dari hubungan sosial sehari-hari, bukan praktik ibadah atau pernyataan akidah.

Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa hukum mengucapkan Selamat Natal bagi Muslim memang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Tidak ada satu pandangan yang bisa dipaksakan kepada semua orang.

Oleh karena itu, setiap Muslim dipersilakan mengikuti pendapat yang paling diyakininya, sambil tetap menghormati pilihan orang lain.

Yang terpenting adalah menjaga keimanan, menghargai perbedaan, dan tidak menjadikan perbedaan pendapat sebagai sumber perpecahan di tengah umat. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Debat Ucapan Selamat Natal, Habib Jafar Singgung 'Love Language' Hingga Syahadat Ulang

Heboh Debat Ucapan Selamat Natal, Habib Jafar Singgung 'Love Language' Hingga Syahadat Ulang

Entertainment | Kamis, 25 Desember 2025 | 11:34 WIB

Dekorasi Natal Katedral Jakarta Tampil Sederhana, Gunakan Bahan Daur Ulang dan Wastra Nusantara

Dekorasi Natal Katedral Jakarta Tampil Sederhana, Gunakan Bahan Daur Ulang dan Wastra Nusantara

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 11:20 WIB

Mendagri dan sejumlah menteri pantau kesiapan ibadah Malam Natal 2025 di Jakarta.

Mendagri dan sejumlah menteri pantau kesiapan ibadah Malam Natal 2025 di Jakarta.

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 11:09 WIB

Magis Natal di Jantung Jakarta: Kala Bundaran HI Bersolek dalam Lautan Cahaya

Magis Natal di Jantung Jakarta: Kala Bundaran HI Bersolek dalam Lautan Cahaya

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 10:56 WIB

Terkini

5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara

5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:00 WIB

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:45 WIB

4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang

4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:32 WIB

Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan

Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:31 WIB

ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya

ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:24 WIB

Berapa Skor Minimal Agar Lolos UTBK 2026? Ini Acuannya

Berapa Skor Minimal Agar Lolos UTBK 2026? Ini Acuannya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:09 WIB

5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang, Wangi Tahan Lama Seharian

5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang, Wangi Tahan Lama Seharian

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:00 WIB

Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Penjelasannya

Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:59 WIB

7 Rekomendasi Bedak Padat Tahan Lama, Anti Luntur dan Oil Control Maksimal

7 Rekomendasi Bedak Padat Tahan Lama, Anti Luntur dan Oil Control Maksimal

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:44 WIB

Pendaftaran Bintara Polri 2026 Dibuka, Segini Gaji dan Tunjangannya

Pendaftaran Bintara Polri 2026 Dibuka, Segini Gaji dan Tunjangannya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:38 WIB