Apakah STNK Bisa Digadai? Tak Cuma BPKB, Cek Syarat Lengkapnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 23 Februari 2026 | 21:18 WIB
Apakah STNK Bisa Digadai? Tak Cuma BPKB, Cek Syarat Lengkapnya
apakah stnk bisa digadai/pegadaian

Suara.com - Kebutuhan akan dana segar menjadi hal yang cukup banyak dialami, terlebih ketika bulan Ramadhan atau menjelang hari raya Idul Fitri nanti. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, apakah STNK bisa digadai?

Gadai secara umum dipahami sebagai kegiatan meminjam uang dalam jangka waktu tertentu dengan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan pada lembaga keuangan. Di Indonesia, PT Pegadaian jadi salah satu BUMN yang menyelenggarakan layanan ini, dan tentunya dibawah payung hukum yang jelas.

Untuk menggadaikan barang, terdapat serangkaian prosedur dan syarat yang harus dipenuhi. Sekaligus menjawab apakah STNK bisa digadai, berikut penjelasannya secara umum.

Apakah STNK Bisa Digadai?

Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan salah satu berkas penting yang ada sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Namun demikian, STNK tidak dapat digadaikan sendirian karena secara administratif bukan menjadi bukti kepemilikan yang sah.

Ketika akan menggadaikan berkas ini, Anda juga memerlukan BPKB sebagai agunan utamanya. STNK kemudian bersifat sebagai berkas pendukung dalam proses gadai ini, sehingga pengajuan dapat diproses lebih lanjut.

Hal ini berlaku pada lembaga gadai resmi yang diawasi oleh pemerintah dan bersifat resmi. Jika ada lembaga yang mau menerima gadai STNK, maka bisa menjadi indikasi lembaga tersebut tidak resmi dan memiliki risiko bunga tinggi, penagihan agresif, atau potensi penipuan.

Syarat Gadai STNK dan BPKB di Pegadaian

Memang terdapat banyak lembaga resmi yang menawarkan layanan gadai STNK dan BPKB kendaraan, namun akan lebih baik jika penjelasan tentang syarat gadai STNK dan BPKB dilakukan dengan acuan pada lembaga resmi milik pemerintah seperti Pegadaian.

Beberapa syarat yang harus dicermati adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
  • Fotokopi KK atau Kartu Keluarga.
  • Fotokopi BPKB kendaraan.
  • Fotokopi STNK Kendaraan.
  • Surat keterangan domisili, jika ada.
  • Surat keterangan kerja atau sejenisnya.
  • Bukti penghasilan atau slip gaji yang dimiliki.
  • Minimal usia pemohon gadai adalah 18 tahun.

Jika setiap dokumen yang diperlukan sudah lengkap, maka BPKB dan STNK telah sah dijadikan jaminan untuk mengajukan gadai. Setelah nantinya pinjaman lunas, dokumen yang Anda berikan di atas dapat dikembalikan dan urusan selesai.

baca juga

Bagaimana Prosedurnya?

Untuk prosedurnya sendiri, dapat dilakukan dengan setidaknya tujuh langkah sederhana. Pinjaman dapat dilakukan secara online maupun offline. Anda dapat mencermatinya pada situs resmi di https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/keuangan/apakah-stnk-bisa-digadaikan, atau dengan melihat penjelasan berikut ini.

  • Pertama, siapkan semua dokumen yang menjadi syarat gadai BPKB kendaraan.
  • Kedua, datangi kantor Pegadaian terdekat yang ada di lokasi Anda.
  • Ketiga, isi formulir pengajuan Pinjaman Serbaguna yang telah disediakan.
  • Keempat, serahkan dokumen kelengkapan kepada petugas yang Anda temui.
  • Kelima, tim Pegadaian akan memproses dengan menilai pengajuan yang Anda lakukan, jika semua sesuai syarat, maka nominal yang diajukan akan disetujui.
  • Keenam, petugas akan menginformasikan jumlah pinjaman yang dapat diterima.
  • Ketujuh, uang pinjaman akan diserahkan secara tunai atau ditransfer ke rekening yang Anda cantumkan pada formulir tersebut.

Selain pengajuan langsung, Anda juga dapat melakukan pengajuan online, dengan prosedur sebagai berikut:

  • Pertama, masuk dan gunakan aplikasi Pegadaian Digital.
  • Kedua, pilih menu Pembiayaan.
  • Ketiga, pilih Pinjaman Serbaguna.
  • Keempat, masukkan jumlah pembiayaan yang diinginkan.
  • Kelima, pilih jangka waktu pelunasan yang sesuai.
  • Keenam, isikan informasi tentang barang jaminan.
  • Ketujuh, informasikan pengajuan yang diinginkan.
  • Kedelapan, tunggu notifikasi yang menginformasikan pembiayaan berhasil.

Itu tadi sedikit penjelasan apakah STNK bisa digadai atau tidak pada lembaga resmi seperti PT Pegadaian. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cetak Emas di Pegadaian Terbaru Lengkap Syarat, Biaya, dan Alurnya

Cara Cetak Emas di Pegadaian Terbaru Lengkap Syarat, Biaya, dan Alurnya

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 14:14 WIB

Cara Cek Harga Gadai HP di Pegadaian 2026: Mudah, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Cek Harga Gadai HP di Pegadaian 2026: Mudah, Lengkap dengan Syaratnya

Tekno | Kamis, 19 Februari 2026 | 20:16 WIB

Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Biaya Terbaru 2026

Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Biaya Terbaru 2026

Otomotif | Kamis, 19 Februari 2026 | 15:03 WIB

Terkini

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:53 WIB

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:50 WIB

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:39 WIB

Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan

Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:35 WIB

Pajak Indonesia Lebih 'Murah' dari Eropa Tapi 'Termahal' di ASEAN, Ini Datanya

Pajak Indonesia Lebih 'Murah' dari Eropa Tapi 'Termahal' di ASEAN, Ini Datanya

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:30 WIB

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:26 WIB

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 12:25 WIB

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:23 WIB

×