Suara.com - Menjelang Lebaran Idul Fitri 2026 atau 1447 Hijriah yang tinggal hitungan minggu, informasi seputar mekanisme tukar uang baru di bank melonjak drastis. Tradisi berbagi THR dalam bentuk uang pecahan baru khususnya kepada anak kecil, masih menjadi kebiasaan tahunan yang sulit ditinggalkan. Banyak masyarakat yang telah menyiapkan dana berjuta-juta untuk dibagikan saat hari raya.
Namun, sama halnya seperti tahun-tahun lalu, penukaran uang baru di bank tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat kuota dan pembatasan per individu sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami mekanisme penukaran uang di bank termasuk biaya admin.
Apakah Tukar Uang Baru di Bank Kena Biaya Admin?
Secara umum, menukar uang baru di bank resmi (BRI, BCA, BNI, Mandiri, dll) ataupun melalui Kas Keliling Bank Indonesia tidak dikenakan biaya administrasi apapun alias gratis. Jumlah uang yang diterima sama persis dengan nominal yang telah diserahkan.
Hal ini tentu berbeda dengan jasa penukaran uang baru yang ada di pinggir jalan. Biasanya, penyedia jasa akan memotong biaya sebesar 10-15% dari jumlah uang yang akan ditukarkan.
Mengapa Harus Menukar Uang Baru di Bank Resmi?
Masyarakat sangat disarankan melakukan penukaran uang baru di jalur resmi (Perbankan dan Bank Indonesia), adapun alasannya yaitu:
1. Jaminan Keaslian (Zero Counterfeit Risk)
Risiko menerima uang palsu di bank sama sekali tidak ada. Sebab bank sudah memiliki mesin sortir dan deteksi uang palsu yang sangat canggih. Sehingga seluruh uang yang diterima di jamin keasliannya.
2. Tanpa Biaya (No Hidden Fees)
Seperti dijelaskan sebelumnya, penukaran di bank dilakukan dengan nilai 1:1. Apabila kamu menukarkan Rp1.000.000 dengan pecahan Rp10.000, maka kamu akan mendapatkan pecahan uang baru dengan nilai yang sama.
3. Kondisi Uang Prima
Bank 100 persen menjamin uang yang diterima adalah uang emisi terbaru atau uang dalam kondisi layak edar yang belum lecek ataupum luluh.
4. Nominal yang Pas
Uang baru biasanya sudah dipaketkan dalam banderol resmi per 100 lembar, sehingga kesalahan hitung tidak akan terjadi.
Dari banyaknya keuntungan yang didapat, namun ada batas kuota penukaran uang baru di bank. Batas maksimal atau kuota penukaran bervariasi setiap tahunnya, tergantung pada kebijakan Bank Indonesia. Akan tetapi, rata-rata paket penukaran maksimal berkisar antara Rp3.800.000 hingga Rp4.000.000 per KTP per hari.
Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia
Menukar uang baru di Bank Indonesia, kini bisa dilakukan dengan mudah melalui beberapa cara yang praktis dan cepat. Berikut adalah caranya: