- Zakat wajib ditunaikan oleh muslim yang telah memenuhi syarat.
- Penyalurannya tidak boleh sembarangan karena ada golongan khusus penerima.
- Daftar asnaf penerima zakat dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Oleh karena dedikasi, tenaga, dan waktu yang dikorbankan untuk mengurus amanah umat tersebut, para amil berhak mendapatkan bagian dari harta yang dikumpulkan.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam. Terkadang, keputusan berpindah keyakinan ini membuat seorang mualaf menghadapi ujian berat, seperti kehilangan dukungan finansial, diputus hak warisnya, hingga dikucilkan oleh lingkungan dan keluarga lamanya.
Oleh karena itu, bantuan zakat diberikan untuk menguatkan iman mereka sekaligus membantu menata kembali stabilitas perekonomian hingga mampu mandiri.
5. Riqab (Hamba Sahaya)
Pada masa peradaban lampau, riqab diartikan sebagai budak atau hamba sahaya yang ingin menebus kemerdekaan dirinya namun tidak memiliki biaya yang cukup.
Di era modern saat ini, penafsiran riqab sering kali diadaptasi maknanya untuk membantu membebaskan individu dari jerat eksploitasi, perdagangan manusia, atau kondisi perbudakan modern.
6. Gharim (Orang yang Terlilit Utang)
Gharim adalah sebutan bagi mereka yang memiliki utang dan kesulitan untuk melunasinya.
Syarat mutlaknya adalah utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang mendesak atau untuk jalan kebaikan, bukan untuk bermaksiat atau sekadar menuruti gaya hidup konsumtif.
Contohnya adalah orang yang terpaksa berutang untuk membeli modal kerja skala kecil guna menyambung hidup keluarganya.
7. Fisabilillah
Secara harfiah, fisabilillah bermakna orang yang berjuang di jalan Allah. Dahulu, istilah ini sangat identik dengan pasukan yang maju ke medan perang.
Kini, maknanya menjadi lebih luas dan mencakup individu yang mendedikasikan tenaga serta pikirannya untuk syiar agama, pendidikan, atau kemaslahatan umat.
Pengajar agama di daerah pelosok yang berjuang tanpa upah layak adalah salah satu contohnya.