Apakah Karyawan Resign Mendekati Lebaran Masih Dapat THR? Simak Aturan Hukumnya!

Yasinta Rahmawati | Suara.com

Rabu, 04 Maret 2026 | 15:40 WIB
Apakah Karyawan Resign Mendekati Lebaran Masih Dapat THR? Simak Aturan Hukumnya!
ilustrasi jadwal pencairan THR karyawan swasta (Pixabay/niekverlaan)
  • Hak THR bagi karyawan yang resign ditentukan oleh status kepegawaian dan waktu efektif pengunduran diri berdasarkan Permenaker 6/2016.
  • Karyawan tetap (PKWTT) berhak atas THR penuh jika pengunduran diri efektif dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Karyawan kontrak (PKWT) hanya berhak THR jika hubungan kerja mereka masih berlaku pada saat hari raya keagamaan tiba.

Suara.com - Momen menjelang Idulfitri atau Lebaran menjadi momen yang ditunggu-tunggu pekerja karena akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Di sisi lain, tidak sedikit karyawan yang sudah memantapkan hati untuk mengundukan diri atau resign di periode ini.

Dengan kondisi seperti ini, mungkin muncul pertanyaan, "Jika resign mendekati Lebaran, apakah masih berhak mendapatkan THR?"

Jawabannya ternyata tidak sesederhana "ya" atau "tidak", karena hal ini sangat bergantung pada status kepegawaian dan kapan tanggal efektif berhentinya bekerja.

Mari kita bedah tuntas berdasarkan regulasi resminya.

Landasan Hukum THR di Indonesia

Semua urusan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang wajib dipatuhi oleh setiap pemberi kerja.

Berdasarkan aturan tersebut, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Namun, hak bagi mereka yang mengundurkan diri memiliki ketentuan khusus.

Ketentuan untuk Karyawan Tetap (PKWTT)

Bagi Anda yang berstatus sebagai karyawan tetap,ada kabar baik. Mengutip penjelasan dari Hukumonline, karyawan tetap yang mengundurkan diri tetap berhak mendapatkan THR asalkan memenuhi syarat "30 Hari".

Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 menyatakan:

"Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR."

Artinya, jika tanggal efektif Anda berhenti bekerja (last day) jatuh dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari raya, maka perusahaan wajib membayarkan THR Anda secara penuh.

Contoh Skenario:

Jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 April, dan tanggal terakhir Anda bekerja (berdasarkan surat resign) adalah 20 Maret, maka Anda masih masuk dalam periode 30 hari tersebut dan berhak menerima THR.

Namun, jika Anda berhenti pada tanggal 1 Maret, maka hak THR Anda gugur.

Bagaimana dengan Karyawan Kontrak (PKWT)?

Berbeda dengan karyawan tetap, bagi yang bekerja dengan status kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturannya lebih ketat.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016, ketentuan "H-30" tersebut tidak berlaku bagi karyawan kontrak.

Apabila kontrak berakhir atau mengundurkan diri sebelum hari raya keagamaan, meskipun itu hanya selisih satu hari sebelum Lebaran, perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan THR Anda.

Hak THR bagi karyawan PKWT hanya timbul apabila pada saat hari raya keagamaan, hubungan kerja mereka masih berlaku.

Berapa Besaran THR yang Diterima?

Jika Anda termasuk dalam kategori yang masih berhak mendapatkan THR meski resign, berikut adalah cara penghitungannya:

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Berhak mendapatkan 1 (satu) bulan upah.

Masa Kerja 1 Bulan (secara terus-menerus) tapi kurang dari 12 bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja / 12) x 1 bulan upah.

Upah yang dimaksud di sini adalah upah bersih (gaji pokok ditambah tunjangan tetap).

Tips Sebelum Mengajukan Resign Menjelang Lebaran

Sebagai karyawan yang cerdas, penting untuk melakukan kalkulasi waktu sebelum menyerahkan surat pengunduran diri. Berikut tips dari sudut pandang profesional:

  • Cek Kembali Kontrak Kerja: Pastikan Anda tahu apakah status Anda PKWTT atau PKWT.
  • Hitung Tanggal Efektif: Jika Anda PKWTT, pastikan One Month Notice Anda berakhir di dalam periode 30 hari sebelum Lebaran agar hak THR tetap aman.
  • Komunikasi dengan HRD: Jangan ragu untuk mengonfirmasi kebijakan internal perusahaan. Beberapa perusahaan memiliki kebijakan yang lebih longgar dan lebih baik dari aturan minimal pemerintah sebagai bentuk apresiasi.
  • Baca Aturan Turunan: Terkadang detail mengenai THR juga diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Kesimpulan

Bisa atau tidaknya karyawan resign mendapatkan THR sangat bergantung pada status hubungan kerja dan waktu putusnya hubungan kerja.

Karyawan tetap (PKWTT) mendapatkan perlindungan hukum "H-30", sementara karyawan kontrak (PKWT) harus masih berstatus aktif saat hari raya tiba.

Memahami hak-hak ini tidak hanya membantu Anda merencanakan keuangan dengan lebih baik, tetapi juga memastikan bahwa dedikasi kerja Anda tetap diapresiasi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Sepatu New Balance Diskon 70% di Sports Station: Mulai Rp200 Ribuan, Bisa untuk Lebaran

5 Sepatu New Balance Diskon 70% di Sports Station: Mulai Rp200 Ribuan, Bisa untuk Lebaran

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:33 WIB

Daftar ATM BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jawa Tengah, Ambil THR Lebaran Tanpa Antre!

Daftar ATM BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jawa Tengah, Ambil THR Lebaran Tanpa Antre!

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:16 WIB

Daftar Mudik Gratis BNI 2026: Cek Syarat, Rute, dan Jadwal Keberangkatan

Daftar Mudik Gratis BNI 2026: Cek Syarat, Rute, dan Jadwal Keberangkatan

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:34 WIB

Terkini

6 Shio Paling Cuan Minggu 19 April 2026, Waspadai Hari Bahaya Babi Air

6 Shio Paling Cuan Minggu 19 April 2026, Waspadai Hari Bahaya Babi Air

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 20:07 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung 19 April 2026, Rahasia Capricorn dan Scorpio Raih Kesuksesan

4 Zodiak Paling Beruntung 19 April 2026, Rahasia Capricorn dan Scorpio Raih Kesuksesan

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Plastik Es Cekek Mahal? Ini Rekomendasi Tumbler Kece Harga Ciamik

Harga Plastik Es Cekek Mahal? Ini Rekomendasi Tumbler Kece Harga Ciamik

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 18:30 WIB

Apa Merk Pensil Alis yang Bagus dan Tahan Air? Ini 5 Pilihan Produknya Agar Alis On Fleek Seharian

Apa Merk Pensil Alis yang Bagus dan Tahan Air? Ini 5 Pilihan Produknya Agar Alis On Fleek Seharian

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 17:43 WIB

Kulkas Inverter vs Biasa Lebih Bagus Mana? Ini 5 Rekomendasi yang Paling Awet

Kulkas Inverter vs Biasa Lebih Bagus Mana? Ini 5 Rekomendasi yang Paling Awet

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 17:30 WIB

5 Sepatu Lari Lokal Murah dengan Fitur Mewah, Tak Kalah Keren dari Asics

5 Sepatu Lari Lokal Murah dengan Fitur Mewah, Tak Kalah Keren dari Asics

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 17:01 WIB

Sepatu On Cloud Seri Apa yang Paling Murah? Ini 5 Terbaik untuk Jalan Jauh dan Daily Run

Sepatu On Cloud Seri Apa yang Paling Murah? Ini 5 Terbaik untuk Jalan Jauh dan Daily Run

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Air Fryer Butuh Berapa Watt? Ini 5 Pilihan Paling Hemat Listrik untuk Dapur

Air Fryer Butuh Berapa Watt? Ini 5 Pilihan Paling Hemat Listrik untuk Dapur

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 16:22 WIB

Eyeliner yang Bagus dan Tahan Lama Merk Apa? Ini 5 Pilihan Produknya yang Anti Luntur

Eyeliner yang Bagus dan Tahan Lama Merk Apa? Ini 5 Pilihan Produknya yang Anti Luntur

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 15:59 WIB

Kronologi Terbongkarnya Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry, Santri Jadi Korban

Kronologi Terbongkarnya Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry, Santri Jadi Korban

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 15:55 WIB