- KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi.
- Fadia mengaku tidak paham birokrasi karena memiliki latar belakang penyanyi dangdut.
- Total kekayaan tersangka mencapai Rp85,6 miliar dengan koleksi lima mobil mewah.
Inti permasalahan berpusat pada keterlibatan PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), sebuah perusahaan jasa outsourcing yang berafiliasi dengan keluarga Fadia.
Sebagai pejabat publik, Fadia diduga secara aktif mengatur agar perusahaan keluarga tersebut memenangkan berbagai tender pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan selama periode 2023 hingga 2026.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk konflik kepentingan nyata di mana otoritas jabatan digunakan untuk menguntungkan entitas bisnis pribadi.
Atas peranannya dalam meloloskan PT RNB sebagai vendor utama, Fadia diduga menerima aliran dana secara bertahap dengan total mencapai Rp5,5 miliar.
Uang tersebut dianggap sebagai imbalan atau kompensasi finansial atas dominasi perusahaan keluarganya di berbagai instansi pemerintah daerah.
Saat ini, penyidik KPK terus mendalami kemungkinan adanya aset lain yang disamarkan serta sejauh mana pengaruh jabatan Fadia digunakan dalam skema korupsi tersebut.