Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:35 WIB
Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun
cara menghitung thr prorate/Pixabay

Suara.com - Dalam regulasi baku, Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak dari pekerja yang ada di Indonesia. Meski demikian, cara menghitung THR prorate masih belum banyak dipahami. Padahal nyatanya cukup banyak karyawan yang belum genap setahun bekerja tetap berhak atas tunjangan ini.

THR diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan pada karyawan, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup menjelang hari raya. Secara umum, THR diberikan dengan nilai satu kali gaji. Namun pada konteks karyawan yang belum memiliki masa kerja setahun, perhitungannya dilakukan secara prorate atau prorata.

THR prorate adalah pembagian secara proporsional berdasarkan jangka waktu atau porsi tertentu dari perhitungan periode kerja utuh. Nantinya THR ini diberikan pada karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun berturut-turut.

3 Faktor Utama Perhitungan THR

Faktor pertama adalah masa kerja. Menjadi faktor utama dalam perhitungan THR prorate, masa kerja yang lebih lama otomatis berarti besaran THR yang lebih tinggi. Perhitungan THR prorate akan didasarkan pada masa kerja yang dilakukan seorang karyawan.

Faktor kedua adalah jenis pekerjaan. Karyawan tetap umumnya memperoleh THR prorate sesuai dengan aturan, sementara karyawan kontrak atau freelance memiliki besaran THR yang berbeda, tergantung dengan isi perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.

Ketiga, adalah kebijakan perusahaan. Setiap perusahaan punya kebijakan berbeda, yang juga mempengaruhi besaran THR yang diberikan pada perhitungan prorate.

Lalu Bagaimana Cara Menghitung THR Prorate?

Untuk menghitung THR prorate, langkah yang dilakukan adalah mengetahui gaji pokok dan tunjangan tetap. Keduanya jadi variabel utama dalam perhitungan THR prorate, sehingga harus diketahui dengan pasti.

Kemudian ketahui masa kerja dalam hitungan bulan yang telah terhitung oleh perusahaan. Masa kerja ini juga jadi variabel dasar untuk perhitungan THR prorate untuk karyawan. Selanjutnya masukkan dalam rumus:

THR Prorate = (Masa Kerja/12) x (Gaji pokok + Tunjangan Tetap)

baca juga

Ilustrasi perhitungannya adalah sebagai berikut.

Misal seorang pekerja telah bekerja selama 8 bulan di sebuah perusahaan, dengan gaji pokok sebesar Rp5,000,000 dan tunjangan tetap sebesar Rp1,500,000. Maka perhitungan THR prorate yang digunakan adalah:

THR Prorate = (Masa Kerja/12) x (Gaji pokok + Tunjangan Tetap)

= (8/12) x (5,000,000 + 1,500,000)

= 0,75 x 6,500,000

= Rp4,875,000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SPT Wajib Lewat CoreTax, Perusahaan Harus Siap Hadapi Sistem Pajak Baru

SPT Wajib Lewat CoreTax, Perusahaan Harus Siap Hadapi Sistem Pajak Baru

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 13:48 WIB

Kapan THR Lebaran 2026 Paling Lambat Cair? Simak Aturan Resmi Pemerintah untuk Karyawan

Kapan THR Lebaran 2026 Paling Lambat Cair? Simak Aturan Resmi Pemerintah untuk Karyawan

Lifestyle | Minggu, 08 Maret 2026 | 14:00 WIB

Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline

Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline

Bisnis | Minggu, 08 Maret 2026 | 07:45 WIB

Terkini

Wacana CFD 2 Hari Seminggu, Pramono Anung Mau Dengar Masukan Warga Dulu

Wacana CFD 2 Hari Seminggu, Pramono Anung Mau Dengar Masukan Warga Dulu

News | Senin, 14 September 2026 | 12:07 WIB

Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal

Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 12:03 WIB

Singapura Masih Tersiksa Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Kualitas Udara Masih Buruk

Singapura Masih Tersiksa Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Kualitas Udara Masih Buruk

News | Senin, 14 September 2026 | 12:02 WIB

7 Cara Hemat Listrik dengan Kulkas 2 Pintu, Tagihan Terkendali Meski Dipakai Setiap Hari

7 Cara Hemat Listrik dengan Kulkas 2 Pintu, Tagihan Terkendali Meski Dipakai Setiap Hari

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 12:02 WIB

Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering

Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering

Riau | Senin, 14 September 2026 | 11:58 WIB

7 Pembersih Udara Terbaik untuk Alergi Debu, Efektif Saring Partikel Mikro Pakai HEPA Filter

7 Pembersih Udara Terbaik untuk Alergi Debu, Efektif Saring Partikel Mikro Pakai HEPA Filter

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:56 WIB

Masa Lalu Biksu Mesum di Thailand Dibongkar Polisi: Pernah Menikah dan Jadi Dukun

Masa Lalu Biksu Mesum di Thailand Dibongkar Polisi: Pernah Menikah dan Jadi Dukun

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 11:54 WIB

Apakah Parfum Melati Viva Bagus dan Tahan Lama? Cek Harga dan Ulasan Penggunanya

Apakah Parfum Melati Viva Bagus dan Tahan Lama? Cek Harga dan Ulasan Penggunanya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:52 WIB

Apakah Serum PDRN DNA Salmon Bisa Membantu Meratakan Tekstur Bekas Jerawat Bopeng?

Apakah Serum PDRN DNA Salmon Bisa Membantu Meratakan Tekstur Bekas Jerawat Bopeng?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:52 WIB

Mengapa Pemerintah Izinkan PLN Lakukan Pengeboran Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik?

Mengapa Pemerintah Izinkan PLN Lakukan Pengeboran Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:48 WIB

×