Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D

Agatha Vidya Nariswari, Gagah Radhitya Widiaseno

Rabu, 15 April 2026 | 12:16 WIB
Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D
Ilustrasi minuman kekinian (Instagram/chatime)
baca 10 detik
  • Kemenkes mewajibkan pencantuman label Nutri Level pada minuman manis siap saji skala besar. 
  • Sistem Nutri Level menggunakan nilai A hingga D berdasarkan kandungan gula, garam, lemak. 
  • Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan penyakit kronis yang membebani pembiayaan BPJS Kesehatan. 

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja menerbitkan aturan terbaru terkait kewajiban pencantuman label gizi pada pangan siap saji untuk menekan angka konsumsi gula berlebih di masyarakat.

Lewat regulasi ini, minuman kekinian dari usaha skala besar kini wajib memasang "rapor kesehatan" yang bisa diintip langsung oleh konsumen.

Keputusan yang tertuang dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 per 14 April ini lahir dari kekhawatiran nyata.

Kebiasaan masyarakat menenggak minuman berpemanis diam-diam menjadi bom waktu, terbukti dari meroketnya beban BPJS untuk penyakit akibat gaya hidup.

Kasus gagal ginjal saja, misalnya, mencatat lonjakan pembiayaan lebih dari 400 persen, melesat dari Rp2,32 triliun di tahun 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti rentannya masyarakat terhadap penyakit penyerta seperti obesitas, hipertensi, stroke, hingga diabetes tipe 2 akibat asupan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang tidak terkontrol.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi Gunadi dalam rilis resmi Kemenkes.

Lantas, bagaimana sistem pelabelan ini bekerja? Nantinya, produk minuman favorit seperti boba, teh tarik, jus, hingga kopi susu aren buatan gerai skala besar akan diberi nilai bernama Nutri Level.

Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D (Kemenkes)
Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D (Kemenkes)

Penilaian ini membagi tingkatan kesehatan minuman menjadi empat kelas berdasarkan hasil uji laboratorium.

baca juga

Level A (berlogo huruf A hijau tua) menandakan kandungan GGL paling rendah. Menyusul di bawahnya Level B (hijau muda), lalu Level C (kuning).

Sementara itu, Level D (merah) menjadi tanda peringatan bahwa minuman tersebut memiliki kandungan GGL yang paling tinggi.

Pelaku usaha diwajibkan memamerkan status Nutri Level ini agar mudah dilihat pembeli.

Rapor warna-warni ini akan nangkring di berbagai medium, mulai dari daftar menu fisik, kemasan gelas, spanduk, brosur, hingga foto menu pada aplikasi ojek online langganan Anda.

Namun bagi Anda penggemar jajanan kaki lima, tak perlu cemas. Di tahap awal, kebijakan ini sengaja belum menyentuh urat nadi pengusaha mikro dan kecil.

Warteg, restoran sederhana, hingga gerobak minuman di pinggir jalan masih dibebaskan dari aturan ini.

Inisiatif tegas ini menjadi langkah konkret dari amanat Undang-Undang Kesehatan untuk melindungi masyarakat lewat kebijakan yang tersinkronisasi.

Kemenkes tak bekerja sendirian dalam memberantas epidemi penyakit tidak menular ini.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.

Dengan berlakunya aturan Nutri Level, kini keputusan ada di tangan konsumen. Saat antre membeli kopi susu esok hari, level warna apa yang akan Anda pilih?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan

Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:29 WIB

Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri

Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:18 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×