Masih dari lingkar keluarga inti, Syahariah yang juga saudara kandung Rudy Mas'ud turut mengisi kursi legislatif di tingkat provinsi. Ia adalah anggota DPRD Kaltim 2024-2029.
5. Syarifah Suraidah – Anggota DPR RI
Istri Gubernur Kaltim ini duduk di parlemen pusat dan aktif dalam organisasi sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kaltim.
6. Hijrah Mas’ud – Tim Ahli Gubernur
Adik Rudy Mas'ud ini tercatat sebagai Wakil Ketua dalam Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim.
7. Syarifah Asmawati – Pejabat Birokrasi
Kerabat dari pihak keluarga istri juga menempati posisi di lingkungan sekretariat daerah provinsi. Ia menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
8. Putri Ananda Nur Ramadhani – Ketua Kadin Kaltim
Salah satu anggota keluarga menjabat sebagai pimpinan organisasi pengusaha di tingkat provinsi. Ia adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim periode 2025–2030.
Bantahan Isu Dinasti Politik

Nama keluarga Rudy Mas'ud juga sempat terseret dalam kasus hukum. Salah satu anggota keluarga pernah menjabat sebagai kepala daerah di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), namun tersandung kasus korupsi dan ditangkap aparat penegak hukum.
Di sisi lain, berbagai kebijakan pemerintah provinsi seperti anggaran mobil dinas miliaran rupiah dan renovasi fasilitas jabatan menjadi bahan kritik publik. Situasi ini semakin memicu aksi demonstrasi besar pada Selasa (21/4/2026) yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi serta evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Bantahan Isu Dinasti Politik
Menanggapi isu yang berkembang, Gubernur Kaltim menegaskan bahwa tidak ada praktik dinasti politik dalam keluarganya. Ia menyebut setiap individu memiliki hak politik yang dijamin konstitusi, selama mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami tidak ada politik dinasti. Kami tidak ada politik (seperti itu)," ujar Rudy Mas'ud.
Menurutnya, posisi yang diraih anggota keluarganya merupakan hasil dari proses demokrasi maupun mekanisme yang sah. "Boleh memiliki hak-hak politik dipilih maupun memilih," ujarnya.