- Anak korban Little Aresha alami bronkitis hingga gizi buruk akibat penelantaran.
- Bekal makanan anak diduga dimakan pengasuh dan sisanya dibuang ke ember.
- Orang tua tuntut restitusi materiel dan imateriel kepada tersangka Diyah Kusumastuti.
Begitu pula yang dialami orangtua lainnya, seperti Shevinna Putti yang anaknya sempat didiagnosis nyaris pneumonia pada 2025 dan gizi buruk pada Januari 2026.
Bahkan, dokter spesialis anak telah meresepkan susu khusus untuk anak Shevinna Putti tapi tetap tak menunjukkan perubahan signifikan selama 3 bulan sejak Januari hingga Maret 2026 sebelum kabar penggrebekan Little Aresha viral.
3. Makanan Anak Ternyata Dibuang atau Dimakan Pengasuh
Kebejatan manajemen Little Aresha semakin terungkap lewat video penggerebekan.
Ditemukan fakta bahwa sisa makanan anak-anak ditaruh di dalam ember.
Kondisi bangunan pun sangat tidak layak dengan dinding yang ditumbuhi jamur hitam, yang diduga menjadi penyebab utama infeksi paru-paru (pneumonia) dan bronkitis pada banyak anak.
Padahal dalam laporan sehari-hari admin Little Aresha pada orangtua selalu menyampaikan bahwa anak-anak selalu habis, baik makan siang dari sekolah maupun bekal dari orangtua.
4. Ada Anak Opname 3 Kali dan Muntah 18 Kali Sehari
Hancur hati Sukirman saat mengetahui penyebab anaknya berkali-kali masuk rumah sakit.
Selama setahun dititipkan, anaknya harus menjalani tiga kali opname dan beberapa kali masuk UGD karena dehidrasi parah, diare, hingga muntah 18 kali dalam sehari.
"Kami baru sadar ternyata penyebabnya anak kami ditelanjangi dan diikat kakinya sangat tidak manusiawi. Kami merasa berdosa, kami mengantar anak dengan bahagia sambil bernyanyi, tidak tahu kalau sedang mengantar anak ke ruang penyiksaan," ucap Sukirman tersedu.
5. Tuntutan Restitusi
Orangtua menilai kekerasan yang terjadi di Little Aresha disebut bukan aksi spontan, melainkan sudah menjadi SOP (Standard Operating Procedure) yang sistematis.
Atas dasar itu, wali murid Little Aresha telah bersatu untuk menuntut keadilan.
Mereka mengajukan tuntutan restitusi atau ganti rugi yang mencakup:
- Kerugian Materiel: Pengembalian biaya penitipan (Rp1,1 juta - Rp1,8 juta/bulan) dan biaya pengobatan/RS.
- Kerugian Imateriel: Dampak psikis anak dan orangtua yang nilainya tak terhingga.
6. Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, yang menemui para orangtua, menyatakan kemarahannya dan siap menerjunkan tim hukum untuk mengawal proses restitusi berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2022.
Sukirman dan orangtua lainnya meminta agar polisi menjerat Diyah Kusumastuti dan 12 tersangka lainnya dengan pasal berlapis.
"Siapa pun orang di belakangnya, backingan atau apa pun, negara tidak boleh kalah oleh penjahat," tegas Sukirman.
Saat ini, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 8 tahun. Namun bagi para orangtua, hukuman tersebut dirasa belum cukup untuk menebus trauma panjang yang harus dipikul anak-anak mereka seumur hidup.
"Kalau bisa dihukum seumur hidup ya seumur hidup," ujar Chairunnisa, salah satu orangtua murid Little Aresha.