Suara.com - Setiap 1 Mei, orang-orang di berbagai belahan dunia merayakan Hari Buruh yang juga dikenal sebagai May Day. Di Indonesia, momen ini bukan sekadar hari libur, tetapi memiliki akar sejarah panjang yang sarat perjuangan.
Dari masa kolonial hingga era modern, Hari Buruh menjadi simbol perlawanan pekerja demi mendapatkan hak hidup yang layak. Lantas bagaimana sebenarnya asal usul Hari Buruh di Indonesia? Simak penjelasan berikut ini.
Awal Mula Hari Buruh dari Gerakan Global

Sejarah Hari Buruh tidak bisa dilepaskan dari peristiwa besar di Amerika Serikat pada abad ke-19. Tepatnya tahun 1886, ratusan ribu buruh melakukan aksi mogok kerja besar-besaran untuk menuntut jam kerja yang lebih manusiawi, yakni delapan jam sehari.
Aksi ini memuncak dalam tragedi Kerusuhan Haymarket di Chicago, yang menewaskan banyak orang dan menjadi titik balik gerakan buruh dunia.
Sejak saat itu, 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional dan diperingati di berbagai negara sebagai simbol solidaritas pekerja.
Awal Mula Hari Buruh di Indonesia
![Hari Buruh 2026. [Gemini AI]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/t2WZHCOP9Ph0ZZbvMwyquJyc7vFsHKof.png)
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh pertama kali muncul pada 1 Mei 1918 di masa penjajahan Belanda. Aksi ini dipelopori oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee sebagai bentuk protes terhadap kondisi kerja yang tidak adil, seperti upah rendah dan jam kerja panjang.
Tokoh pergerakan seperti Adolf Baars turut mengkritik keras sistem kerja di perkebunan dan pabrik yang dinilai sangat merugikan buruh. Gerakan ini menjadi salah satu tonggak awal kesadaran kolektif pekerja di Indonesia.
Namun, situasi politik yang memanas membuat pemerintah kolonial melarang peringatan Hari Buruh pada 1926. Larangan ini menandai betapa kuatnya kekhawatiran penguasa terhadap gerakan buruh yang semakin solid.
Masa Kemerdekaan: Mulai Diakui Negara
Setelah Indonesia merdeka, posisi buruh mulai mendapat perhatian. Pada 1 Mei 1946, pemerintah di bawah Kabinet Sutan Sjahrir mengizinkan kembali peringatan Hari Buruh.
Pengakuan ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948, yang memberikan hak bagi pekerja untuk tidak bekerja pada tanggal 1 Mei. Regulasi ini menjadi salah satu langkah awal negara dalam melindungi hak-hak buruh.
Era Orde Baru: Dilarang dan Dibatasi
Memasuki masa Orde Baru, peringatan Hari Buruh kembali mengalami pembatasan. Pemerintah saat itu mengaitkan May Day dengan ideologi komunisme, sehingga aktivitas buruh diawasi ketat.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1968, 1 Mei tidak lagi menjadi hari libur. Sebagai penggantinya, pemerintah kemudian menetapkan 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional.
Akibatnya, peringatan Hari Buruh kehilangan gaungnya di ruang publik selama puluhan tahun.