Asal-usul Hari Buruh di Indonesia hingga Ditetapkan Jadi Libur Nasional, Sarat Perjuangan

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:05 WIB
Asal-usul Hari Buruh di Indonesia hingga Ditetapkan Jadi Libur Nasional, Sarat Perjuangan
Ilustrasi - Hari Buruh. (Chris Slupski/Unsplash)

Suara.com - Setiap 1 Mei, orang-orang di berbagai belahan dunia merayakan Hari Buruh yang juga dikenal sebagai May Day. Di Indonesia, momen ini bukan sekadar hari libur, tetapi memiliki akar sejarah panjang yang sarat perjuangan.

Dari masa kolonial hingga era modern, Hari Buruh menjadi simbol perlawanan pekerja demi mendapatkan hak hidup yang layak. Lantas bagaimana sebenarnya asal usul Hari Buruh di Indonesia? Simak penjelasan berikut ini.

Awal Mula Hari Buruh dari Gerakan Global

Ilustrasi Hari Buruh (Freepik)
Ilustrasi Hari Buruh (Freepik)

Sejarah Hari Buruh tidak bisa dilepaskan dari peristiwa besar di Amerika Serikat pada abad ke-19. Tepatnya tahun 1886, ratusan ribu buruh melakukan aksi mogok kerja besar-besaran untuk menuntut jam kerja yang lebih manusiawi, yakni delapan jam sehari.

Aksi ini memuncak dalam tragedi Kerusuhan Haymarket di Chicago, yang menewaskan banyak orang dan menjadi titik balik gerakan buruh dunia.

Sejak saat itu, 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional dan diperingati di berbagai negara sebagai simbol solidaritas pekerja.

Awal Mula Hari Buruh di Indonesia

Hari Buruh 2026. [Gemini AI]
Hari Buruh 2026. [Gemini AI]

Di Indonesia, peringatan Hari Buruh pertama kali muncul pada 1 Mei 1918 di masa penjajahan Belanda. Aksi ini dipelopori oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee sebagai bentuk protes terhadap kondisi kerja yang tidak adil, seperti upah rendah dan jam kerja panjang.

Tokoh pergerakan seperti Adolf Baars turut mengkritik keras sistem kerja di perkebunan dan pabrik yang dinilai sangat merugikan buruh. Gerakan ini menjadi salah satu tonggak awal kesadaran kolektif pekerja di Indonesia.

Namun, situasi politik yang memanas membuat pemerintah kolonial melarang peringatan Hari Buruh pada 1926. Larangan ini menandai betapa kuatnya kekhawatiran penguasa terhadap gerakan buruh yang semakin solid.

Masa Kemerdekaan: Mulai Diakui Negara

baca juga

Setelah Indonesia merdeka, posisi buruh mulai mendapat perhatian. Pada 1 Mei 1946, pemerintah di bawah Kabinet Sutan Sjahrir mengizinkan kembali peringatan Hari Buruh.

Pengakuan ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948, yang memberikan hak bagi pekerja untuk tidak bekerja pada tanggal 1 Mei. Regulasi ini menjadi salah satu langkah awal negara dalam melindungi hak-hak buruh.

Era Orde Baru: Dilarang dan Dibatasi

Memasuki masa Orde Baru, peringatan Hari Buruh kembali mengalami pembatasan. Pemerintah saat itu mengaitkan May Day dengan ideologi komunisme, sehingga aktivitas buruh diawasi ketat.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1968, 1 Mei tidak lagi menjadi hari libur. Sebagai penggantinya, pemerintah kemudian menetapkan 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional.

Akibatnya, peringatan Hari Buruh kehilangan gaungnya di ruang publik selama puluhan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

1 Mei Tak Cuma Hari Buruh, Tanggal Ini Juga Jadi Momen Bersejarah bagi Papua

1 Mei Tak Cuma Hari Buruh, Tanggal Ini Juga Jadi Momen Bersejarah bagi Papua

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 15:26 WIB

Siapa Saja yang Termasuk Buruh? Profesi Mentereng Pun Bisa Masuk

Siapa Saja yang Termasuk Buruh? Profesi Mentereng Pun Bisa Masuk

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 14:43 WIB

Perbedaan May Day dan Mayday, Mana yang Artinya Hari Buruh?

Perbedaan May Day dan Mayday, Mana yang Artinya Hari Buruh?

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 13:29 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×