Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama

Nur Khotimah

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:07 WIB
Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama
Ilustrasi pernikahan dalam Islam. (Unsplash)
baca 10 detik
  • Kehamilan sebelum pernikahan sering memunculkan pertanyaan mengenai sah atau tidaknya akad nikah dalam Islam.
  • Sebagian masyarakat juga bertanya apakah pasangan harus menunggu hingga bayi lahir sebelum dapat menikah secara sah.
  • Persoalan ini telah dibahas para ulama dengan berbagai dasar hukum, termasuk penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menikah saat hamil dan ketentuannya dalam syariat.

Dalam Pasal 53 ayat (1) KHI disebutkan bahwa seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

Artinya, pernikahan tetap dapat dilangsungkan meskipun kehamilan sudah terjadi sebelum akad nikah dilaksanakan.

KHI juga menegaskan bahwa perkawinan tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu kelahiran anak terlebih dahulu.

Dengan kata lain, kehamilan tidak menjadi penghalang bagi pasangan untuk melangsungkan akad nikah secara sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Lebih lanjut, aturan tersebut menyebutkan bahwa setelah akad nikah dilangsungkan, pasangan tidak perlu melakukan akad nikah ulang setelah bayi lahir.

Pernikahan yang telah dilakukan saat masa kehamilan tetap dianggap sah dan berlaku sebagaimana mestinya.

Ketentuan ini sejalan dengan pendapat yang disampaikan Buya Yahya bahwa pasangan yang menikah saat hamil tidak wajib menunggu proses persalinan.

Selama akad nikah memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, status pernikahan tetap sah tanpa perlu diperbarui setelah anak lahir.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?

Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:15 WIB

Hukum Menikah saat Umrah atau Haji, Bolehkah? Ini Pandangan dalam Islam

Hukum Menikah saat Umrah atau Haji, Bolehkah? Ini Pandangan dalam Islam

Lifestyle | Jum'at, 29 November 2024 | 05:30 WIB

Hukum Menikah pada 1 Suro Menurut Islam dan Jawa, Salshabilla Andriani dan Ibrahim Risyad Melanggar Aturan?

Hukum Menikah pada 1 Suro Menurut Islam dan Jawa, Salshabilla Andriani dan Ibrahim Risyad Melanggar Aturan?

Lifestyle | Selasa, 09 Juli 2024 | 12:55 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×