- Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap dua pada periode Mei hingga September 2026 dilakukan bertahap.
- Untuk mengecek penerima PIP dapat dilakukan secara daring, tanpa harus ke sekolah.
- Siswa dan orang tua dapat memantau status pencairan bantuan melalui situs resmi SIPINTAR menggunakan NISN serta NIK.
Suara.com - Memasuki bulan Juni, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih melanjutkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Termin II periode Mei hingga September 2026.
Oleh karena itu, siswa maupun orang tua perlu mengetahui cara cek penerima PIP secara online agar dapat memantau status bantuan dengan mudah.
Penyaluran bantuan pendidikan PIP tahun 2026 dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kemendikdasmen.
Setelah terverifikasi sebagai penerima, siswa dapat mengecek status pencairan dana bantuan melalui laman resmi SIPINTAR PIP menggunakan HP, laptop, maupun perangkat lain yang terhubung ke internet.
Untuk melakukan pengecekan, siapkan terlebih dahulu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara Cek Penerima PIP Online Lewat HP
Berikut langkah-langkah mengecek status penerima PIP secara online:
1. Buka aplikasi browser seperti Chrome, Safari, Firefox, atau browser lainnya di HP.
2. Kunjungi laman resmi PIP Kemendikdasmen di pip.kemdikdasmen.go.id.
3. Pilih menu "Cari Penerima PIP".
4. Masukkan NISN siswa yang terdiri dari 10 digit.
5. Masukkan NIK siswa yang terdiri dari 16 digit.
6. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
7. Klik tombol "Cari Penerima PIP".
8. Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerima PIP, nama sekolah, jenjang pendidikan, tahap atau termin pencairan bantuan, hingga status dana bantuan.
Melalui layanan ini, siswa dan orang tua dapat mengetahui apakah dana PIP sudah dicairkan atau masih dalam proses. Jika bantuan belum masuk ke rekening, biasanya sistem juga akan menampilkan keterangan atau penyebab sehingga penerima dapat melakukan pengecekan lebih lanjut.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Program Indonesia Pintar diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik yatim, piatu, atau yatim piatu yang berada di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, berasal dari keluarga yang orang tuanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta didik pada lembaga kursus maupun satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Dana PIP 2026
Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik. Berikut rinciannya:
- TK: Rp450.000 per tahun.
- SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun.
- SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
Sementara itu, bagi siswa baru maupun siswa tingkat akhir, seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK, besaran bantuan yang diterima umumnya sebesar 50 persen dari nominal tahunan sesuai jenjang pendidikan.
Hal tersebut disebabkan masa belajar mereka dalam tahun anggaran berjalan lebih singkat dibandingkan peserta didik lainnya.
Karena penyaluran dilakukan secara bertahap, siswa dan orang tua disarankan rutin mengecek status penerima PIP melalui laman resmi SIPINTAR agar tidak ketinggalan informasi pencairan bantuan.