MA dan FCFCOA Gelar Dialog Yudisial Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian

Metro

Kamis, 28 Juli 2022 | 18:00 WIB
MA dan FCFCOA Gelar Dialog Yudisial Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian
MA dan FCFCOA Gelar Diskusi Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian di Jakarta (Humas MA)

Metro, Suara.com- Dalam rangkamerayakan hari anak nasional, Mahkamah Agung menyelenggarakan Dialog Yudisial tentang Hak Perempuan dan Anak pasca Perceraian pada Rabu 27-28 Juli 2022 di hotel Borobudur, Jakarta. Acara ini merupakan kerja sama Mahkamah Agung dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA).

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin dalam pidatonya menyampaikan bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ)  tahun 2018 menemukan bahwa 95% dari perkara perceraian yang diputus setiap tahunnya di Indonesia, melibatkan anak berusia di bawah 18 tahun.

Dengan menggunakan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga rata-rata memiliki dua orang anak, maka diperkirakan lebih dari 900.000 hingga 1.000.000 anak setiap tahunnya terkena dampak dari perkara perceraian yang diajukan ke pengadilan. Dengan jumlah sebesar itu, dapat dibayangkan bahwa dampak dari perceraian yang dialami oleh anak-anak tersebut, dalam jangka panjang, akan berpengaruh juga terhadap susunan dan tatanan sosial masyarakat kita.

Meski jumlah anak yang terdampak perceraian setiap tahunnya besar, Ketua Mahkamah Agung menyayangkan bahwa pelaksanaan putusan perceraian terutama terkait pembayaran nafkah anak dan istri masih belum efektif.

“Putusan perceraian tidak serta-merta mempermudah pemotongan bagian penghasilan mantan suami untuk nafkah mantan istri dan tunjangan pemeliharaan anak. Akibatnya, perempuan dan anak rentan terjebak dalam kemiskinan bahkan rentan menjadi korban kejahatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan persoalan pelaksanaan putusan termasuk putusan perkara perceraian merupakan salah satu prioritas Mahkamah Agung RI, yang pelaksanaannya memerlukan dukungan dari Pemerintah. Oleh karena itu, Mahkamah Agung RI berinisiatif melakukan dialog secara internal maupun dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk perbaikan perlindungan hak dan pelaksanaan putusan perceraian bagi peningkatan hak perempuan dan anak, termasuk dengan bertukar pengetahuan dan pengalaman dengan badan peradilan di negara lain, yaitu peradilan di Australia dan Malaysia.

Melalui Dialog Yudisial  Mahkamah Agung RI mengajak Pemerintah Indonesia, Organisasi Masyarakat Sipil serta akademisi untuk berdiskusi, menyumbangkan pemikiran yang konstruktif dan bermanfaat dalam perbaikan mekanisme eksekusi putusan perceraian untuk perlindungan hak perempuan dan anak yang lebih baik.

Hadir dalam Dialog ini para narasumber yang berkompeten, di antaranya yaitu: Dato Dr. H. Mohd Na’im Bin Mokhtar, Ketua Hakim Syarie/Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syariah, The Hon. Justice Liz Boyle, FC&FCOA & Brett Walker-Roberts, Child Support Agency, Australia,Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M, Ketua Kamar Agama MA-RI, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H, Ketua Kamar Perdata MA-RI, R.M. Dewo Broto Joko P, S.H, LL.M, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, S.T., MIDS, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas, Ratna Susianawati, S.H., M.H, Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Rohika Kurniadi Sari, S.H, M.Si, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), The Hon. Justice Suzy Christie, FC&FCOA, Dr. Purwosusilo, SH., MH., Hakim Agung Kamar Agama MA-RI, Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Perdata MA-RI, The Hon. Justice Suzy Christie, FC&FCOA, Dr. Yasardin, SH., M.Hum, Hakim Agung Kamar Agama MA-RI, Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H, Hakim Agung Kamar Perdata MA-RI

Dialog Yudisial dua hari ini menyimpulkan bahwa hak pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian belum diatur tersendiri dan perlu mendapatkan payung hukum yang jelas agar memiliki kepastian hukum, sehingga pemerintah melalui Bapennas dan Kementerian/Lembaga terkait harus membuat kebijakan nyata terkait perempuan dan anak pasca perceraian.

Selain itu, perlu adanya regulasi yang dapat dijadikan pedoman teknis bagi para hakim di Mahkamah Agung dalam menangani perkara perceraian, agar menghasilkan putusan pengadilan yang lebih efektif dan mampu menjamin hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Diskusi ini juga menyimpulkan bahwa perlu ada diskusi lanjut dan intensif yang melibatkan hakim baik dari peradilan agama maupun peradilan negeri dengan melibatkan para pengampu terkait di antaraanya KPPA, Kemnkumham, Kemensos, KPAI, Komnas Perempuan dan lembaga terkait lainnya tentang perceraian yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bagi yang ingin melihat siaran ulang Dialog Yudisial ini dapat mengunjungi channel Youtube Mahkamah Agung dengan judul Dialog Yudisial MA RI dan FCFCOA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahasiswa Untag Semarang Kunjungi MA

Mahasiswa Untag Semarang Kunjungi MA

| Kamis, 28 Juli 2022 | 08:02 WIB

MA Sosialisasikan e-Berpadu

MA Sosialisasikan e-Berpadu

| Rabu, 27 Juli 2022 | 00:01 WIB

Bertemu FCFCOA, Ketua MA Bahas Soal Isu Perempuan dan Anak

Bertemu FCFCOA, Ketua MA Bahas Soal Isu Perempuan dan Anak

| Rabu, 27 Juli 2022 | 10:20 WIB

Terkini

Chatib Basri Sorot Efisiensi Anggaran MBG: Harus Lebih Efisien Lagi

Chatib Basri Sorot Efisiensi Anggaran MBG: Harus Lebih Efisien Lagi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:36 WIB

Harapan Pelatih Mozambik: Ingin Reuni dengan Timnas Indonesia di Portugal, Spanyol, dan Maroko

Harapan Pelatih Mozambik: Ingin Reuni dengan Timnas Indonesia di Portugal, Spanyol, dan Maroko

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:33 WIB

Budi Gunadi Sadikin Gelarnya Apa? Menkes yang Diisukan Jadi Menkeu

Budi Gunadi Sadikin Gelarnya Apa? Menkes yang Diisukan Jadi Menkeu

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:32 WIB

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Harga Pertamax Terbang, Publik Meradang: Begini Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina

Harga Pertamax Terbang, Publik Meradang: Begini Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:26 WIB

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:24 WIB

Hajar Mozambik, John Herdman Samai Prestasi Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Hajar Mozambik, John Herdman Samai Prestasi Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:23 WIB

Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad: Sudah Biasa Difitnah

Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad: Sudah Biasa Difitnah

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:22 WIB

4 Sepeda Listrik dengan Jarak Tempuh hingga 60 Km, Bantu Hemat Biaya Bensin

4 Sepeda Listrik dengan Jarak Tempuh hingga 60 Km, Bantu Hemat Biaya Bensin

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:22 WIB