MA dan FCFCOA Gelar Dialog Yudisial Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian

Metro

Kamis, 28 Juli 2022 | 18:00 WIB
MA dan FCFCOA Gelar Dialog Yudisial Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian
MA dan FCFCOA Gelar Diskusi Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian di Jakarta (Humas MA)

Metro, Suara.com- Dalam rangkamerayakan hari anak nasional, Mahkamah Agung menyelenggarakan Dialog Yudisial tentang Hak Perempuan dan Anak pasca Perceraian pada Rabu 27-28 Juli 2022 di hotel Borobudur, Jakarta. Acara ini merupakan kerja sama Mahkamah Agung dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA).

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin dalam pidatonya menyampaikan bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ)  tahun 2018 menemukan bahwa 95% dari perkara perceraian yang diputus setiap tahunnya di Indonesia, melibatkan anak berusia di bawah 18 tahun.

Dengan menggunakan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga rata-rata memiliki dua orang anak, maka diperkirakan lebih dari 900.000 hingga 1.000.000 anak setiap tahunnya terkena dampak dari perkara perceraian yang diajukan ke pengadilan. Dengan jumlah sebesar itu, dapat dibayangkan bahwa dampak dari perceraian yang dialami oleh anak-anak tersebut, dalam jangka panjang, akan berpengaruh juga terhadap susunan dan tatanan sosial masyarakat kita.

Meski jumlah anak yang terdampak perceraian setiap tahunnya besar, Ketua Mahkamah Agung menyayangkan bahwa pelaksanaan putusan perceraian terutama terkait pembayaran nafkah anak dan istri masih belum efektif.

“Putusan perceraian tidak serta-merta mempermudah pemotongan bagian penghasilan mantan suami untuk nafkah mantan istri dan tunjangan pemeliharaan anak. Akibatnya, perempuan dan anak rentan terjebak dalam kemiskinan bahkan rentan menjadi korban kejahatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan persoalan pelaksanaan putusan termasuk putusan perkara perceraian merupakan salah satu prioritas Mahkamah Agung RI, yang pelaksanaannya memerlukan dukungan dari Pemerintah. Oleh karena itu, Mahkamah Agung RI berinisiatif melakukan dialog secara internal maupun dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk perbaikan perlindungan hak dan pelaksanaan putusan perceraian bagi peningkatan hak perempuan dan anak, termasuk dengan bertukar pengetahuan dan pengalaman dengan badan peradilan di negara lain, yaitu peradilan di Australia dan Malaysia.

Melalui Dialog Yudisial  Mahkamah Agung RI mengajak Pemerintah Indonesia, Organisasi Masyarakat Sipil serta akademisi untuk berdiskusi, menyumbangkan pemikiran yang konstruktif dan bermanfaat dalam perbaikan mekanisme eksekusi putusan perceraian untuk perlindungan hak perempuan dan anak yang lebih baik.

Hadir dalam Dialog ini para narasumber yang berkompeten, di antaranya yaitu: Dato Dr. H. Mohd Na’im Bin Mokhtar, Ketua Hakim Syarie/Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syariah, The Hon. Justice Liz Boyle, FC&FCOA & Brett Walker-Roberts, Child Support Agency, Australia,Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M, Ketua Kamar Agama MA-RI, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H, Ketua Kamar Perdata MA-RI, R.M. Dewo Broto Joko P, S.H, LL.M, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, S.T., MIDS, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas, Ratna Susianawati, S.H., M.H, Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Rohika Kurniadi Sari, S.H, M.Si, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), The Hon. Justice Suzy Christie, FC&FCOA, Dr. Purwosusilo, SH., MH., Hakim Agung Kamar Agama MA-RI, Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Perdata MA-RI, The Hon. Justice Suzy Christie, FC&FCOA, Dr. Yasardin, SH., M.Hum, Hakim Agung Kamar Agama MA-RI, Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H, Hakim Agung Kamar Perdata MA-RI

Dialog Yudisial dua hari ini menyimpulkan bahwa hak pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian belum diatur tersendiri dan perlu mendapatkan payung hukum yang jelas agar memiliki kepastian hukum, sehingga pemerintah melalui Bapennas dan Kementerian/Lembaga terkait harus membuat kebijakan nyata terkait perempuan dan anak pasca perceraian.

baca juga

Selain itu, perlu adanya regulasi yang dapat dijadikan pedoman teknis bagi para hakim di Mahkamah Agung dalam menangani perkara perceraian, agar menghasilkan putusan pengadilan yang lebih efektif dan mampu menjamin hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Diskusi ini juga menyimpulkan bahwa perlu ada diskusi lanjut dan intensif yang melibatkan hakim baik dari peradilan agama maupun peradilan negeri dengan melibatkan para pengampu terkait di antaraanya KPPA, Kemnkumham, Kemensos, KPAI, Komnas Perempuan dan lembaga terkait lainnya tentang perceraian yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bagi yang ingin melihat siaran ulang Dialog Yudisial ini dapat mengunjungi channel Youtube Mahkamah Agung dengan judul Dialog Yudisial MA RI dan FCFCOA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahasiswa Untag Semarang Kunjungi MA

Mahasiswa Untag Semarang Kunjungi MA

Metro | Kamis, 28 Juli 2022 | 08:02 WIB

MA Sosialisasikan e-Berpadu

MA Sosialisasikan e-Berpadu

Metro | Rabu, 27 Juli 2022 | 00:01 WIB

Bertemu FCFCOA, Ketua MA Bahas Soal Isu Perempuan dan Anak

Bertemu FCFCOA, Ketua MA Bahas Soal Isu Perempuan dan Anak

Metro | Rabu, 27 Juli 2022 | 10:20 WIB

Terkini

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:18 WIB

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 07:00 WIB

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 06:56 WIB

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 06:50 WIB

×