AGH Bacakan Pleidoi, Minta Dibebaskan dari Kasus Penganiayaan: Bagaimana dengan Masa Depan Anak Korban D?

Metro | Suara.com

Kamis, 06 April 2023 | 21:53 WIB
AGH Bacakan Pleidoi, Minta Dibebaskan dari Kasus Penganiayaan: Bagaimana dengan Masa Depan Anak Korban D?
Anak berhadapan dengan hukum, AGH atau AG ([ANTARA/Luthfia Miranda Putri])

Anak berhadapan dengan hukum, AGH bacakan sendiri pleidoi yang intinya tidak ingin menanggung salah dalam kasus penganiayaan.
 
Agnes Gracia Haryanto atau AGH adalah anak berhadapan dengan hukum atau terdakwa yang berusia 15 tahun dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia adalah pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo, serta mantan dari anak korban D atau Cristalino David Ozora Latumahina (17).

Dalam penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB di salah satu perumahan elite kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, anak korban D menderita luka serius di bagian kepala.

Paling parah adalah bagian otak kecil yang membuatnya hilang kesadaran dan setelah dirawat lebih dari 30 hari di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, ia masih belum mampu mengenali orang-orang di sekelilingnya. Meski terapi penguatan kaki dan fisik terus dilakukan dan menunjukkan perkembangan positif.

Dikutip dari kanal News Suara.com, pada Kamis (6/4/2023) terdakwa AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan sendiri pleidoi atau pembelaan dalam kasus penganiayaan brutal anak korban D.  

Secara langsung ia membaca pembelaan atas tuntutan empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA.

"AG menyampaikan secara langsung sendiri," jelas kuasa hukumnya,  Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan.

Disebutkannya betapa AG menangis saat membacakan pleidoi. Akan tetapi, sebagai pengacara ia tidak memaparkan apa isi pembelaan dari perempuan muda usia yang telah mengundurkan diri dari sekolahnya, serta melakukan tindak perekaman atau recording saat pacarnya melakukan tindak penganiayaan kepada anak korban D.

"Kondisi saat hadir tadi, pasti sehat. Namun saat pembacaan pledoi (AG) menangis," jelas Mangatta Toding Allo.

Sementara itu, setelah AGH membaca pleiodi, langsung dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyebut tanggapan jaksa atau replik disampaikan secara lisan sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Dari penuntut umum menanggapi secara lisan," jelas Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).

Intinya jaksa menolak pleidoi yang disampaikan kubu AG. Jaksa tetap meminta hakim menghukum AG dengan hukuman pidana empat tahun menjalani pembinaan di LPKA.

"Inti pokoknya adalah bahwa mereka, penuntut umum, tetap pada tuntutan, disampaikan secara lisan," tukas Djuyamto.

Tim pengacara AG juga telah menyampaikan dupliknya atas replik jaksa. Mereka menyatakan tetap berpegang teguh kepada pleidoinya.

"Oleh karena penyampaian secara lisan, hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa. Di mana penasehat hukum terdakwa bahwa mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan pada hari ini," ungkapnya.

Meski isi dari pleidoi AG tidak diungkap pihak pengacaranya, dari  Mellisa Anggraeni, kuasa hukum Cristalino David Ozora Latumahina bisa diketahui.

"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya dimintakan majelis hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas terkait AG," ungkap Melissa Anggraeni kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Atau dengan kata lain AGH mohon agar tidak dihukum alias dibebaskan dari perkara.

Bagi kuasa hukum dari anak Jonathan Latumahina itu, permohonan AGH sama sekali tidak masuk akal. Pasalnya anak korban D sampai sekarang masih terbaring di rumah sakit menjalani perawatan.

"Jadi kami melihat sungguh tak rasional jika bebas memgingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," tegas Mellisa Anggraeni.

Melissa mengatakan pihaknya tidak terlalu mempertimbangkan status terdakwa AGH masih tergolong anak. Pasalnya, Cristalino David Ozora Latumahina kemungkinan tidak dapat pulih seperti kondisi sebelum penganiayaan terjadi.

"Jika bicara terkait usia pelaku anak yang masih 15 tahun, dan masa depannya masih panjang, pertanyaan kami: bagaimana dengan kondisi masa depan David? Yang mana merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bersama Pacar Sebabkan Anak Korban D Mengalami Kerusakan Otak, AGH Dituntut Habiskan Masa Muda di LPKA

Bersama Pacar Sebabkan Anak Korban D Mengalami Kerusakan Otak, AGH Dituntut Habiskan Masa Muda di LPKA

| Kamis, 06 April 2023 | 06:53 WIB

AGH Dituntut 4 Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Kasus Penganiayaan Brutal yang Dilakukan Pacarnya

AGH Dituntut 4 Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Kasus Penganiayaan Brutal yang Dilakukan Pacarnya

| Kamis, 06 April 2023 | 06:26 WIB

Beberapa Kali Digelar Tertutup, Sidang Putusan AGH dalam Kasus Penganiayaan Anak Korban D Terbuka Bagi Umum

Beberapa Kali Digelar Tertutup, Sidang Putusan AGH dalam Kasus Penganiayaan Anak Korban D Terbuka Bagi Umum

| Rabu, 05 April 2023 | 12:27 WIB

Rafael Alun Ditahan KPK, Ayah David: Itu Keluarga Atau Tim Belanda, Kok Jersinya Orens

Rafael Alun Ditahan KPK, Ayah David: Itu Keluarga Atau Tim Belanda, Kok Jersinya Orens

Entertainment | Senin, 03 April 2023 | 20:28 WIB

Pengacara David Latumahina: Orangtua Mario Dandy Nangis untuk Dirinya Sendiri

Pengacara David Latumahina: Orangtua Mario Dandy Nangis untuk Dirinya Sendiri

Entertainment | Senin, 03 April 2023 | 17:51 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa AG, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsinya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa AG, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsinya

| Jum'at, 31 Maret 2023 | 20:06 WIB

Terkini

Ketika Penjudi Mengenal Cinta di Peternakan Kuda: Romansa di Texas Blue

Ketika Penjudi Mengenal Cinta di Peternakan Kuda: Romansa di Texas Blue

Your Say | Rabu, 22 April 2026 | 19:15 WIB

Didemo Ribuan Massa Kaltim, Gubernur Rudy Mas'ud Ucapkan Terima Kasih

Didemo Ribuan Massa Kaltim, Gubernur Rudy Mas'ud Ucapkan Terima Kasih

Kaltim | Rabu, 22 April 2026 | 19:13 WIB

Dari Dapur ke Meja Makan: Tips dari Chef Jaga Rasa Tetap Konsisten di Tengah Kesibukan

Dari Dapur ke Meja Makan: Tips dari Chef Jaga Rasa Tetap Konsisten di Tengah Kesibukan

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 19:13 WIB

Memburu Joki di UTBK UM: Ketika Jejak Digital di Video MPLS Bongkar Siasat Licin Pelaku

Memburu Joki di UTBK UM: Ketika Jejak Digital di Video MPLS Bongkar Siasat Licin Pelaku

Malang | Rabu, 22 April 2026 | 19:10 WIB

Seskab Teddy: Cuma 5 Km dari Kantor Saya Ternyata Banyak Anak-anak Tidak Pernah Sekolah

Seskab Teddy: Cuma 5 Km dari Kantor Saya Ternyata Banyak Anak-anak Tidak Pernah Sekolah

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:05 WIB

6 Minggu 'Menghilang', Kemana Mojtaba Khamenei?

6 Minggu 'Menghilang', Kemana Mojtaba Khamenei?

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:05 WIB

Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?

Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 19:04 WIB

Andalkan Chipset Kencang Dimensity 9500, Segini Skor AnTuTu Redmi K90 Max

Andalkan Chipset Kencang Dimensity 9500, Segini Skor AnTuTu Redmi K90 Max

Tekno | Rabu, 22 April 2026 | 19:03 WIB

Partner Survival di Jaman Susah: 5 Motor Bermesin Tangguh tapi Ongkos Perawatan Murah

Partner Survival di Jaman Susah: 5 Motor Bermesin Tangguh tapi Ongkos Perawatan Murah

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 19:00 WIB

402 Rumah Sakit Angker Korea Siap Teror Bioskop, Adaptasi Film Horor Korea Viral

402 Rumah Sakit Angker Korea Siap Teror Bioskop, Adaptasi Film Horor Korea Viral

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 19:00 WIB