AGH Bacakan Pleidoi, Minta Dibebaskan dari Kasus Penganiayaan: Bagaimana dengan Masa Depan Anak Korban D?

Metro

Kamis, 06 April 2023 | 21:53 WIB
AGH Bacakan Pleidoi, Minta Dibebaskan dari Kasus Penganiayaan: Bagaimana dengan Masa Depan Anak Korban D?
Anak berhadapan dengan hukum, AGH atau AG ([ANTARA/Luthfia Miranda Putri])

Anak berhadapan dengan hukum, AGH bacakan sendiri pleidoi yang intinya tidak ingin menanggung salah dalam kasus penganiayaan.
 
Agnes Gracia Haryanto atau AGH adalah anak berhadapan dengan hukum atau terdakwa yang berusia 15 tahun dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia adalah pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo, serta mantan dari anak korban D atau Cristalino David Ozora Latumahina (17).

Dalam penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB di salah satu perumahan elite kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, anak korban D menderita luka serius di bagian kepala.

Paling parah adalah bagian otak kecil yang membuatnya hilang kesadaran dan setelah dirawat lebih dari 30 hari di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, ia masih belum mampu mengenali orang-orang di sekelilingnya. Meski terapi penguatan kaki dan fisik terus dilakukan dan menunjukkan perkembangan positif.

Dikutip dari kanal News Suara.com, pada Kamis (6/4/2023) terdakwa AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan sendiri pleidoi atau pembelaan dalam kasus penganiayaan brutal anak korban D.  

Secara langsung ia membaca pembelaan atas tuntutan empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA.

"AG menyampaikan secara langsung sendiri," jelas kuasa hukumnya,  Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan.

Disebutkannya betapa AG menangis saat membacakan pleidoi. Akan tetapi, sebagai pengacara ia tidak memaparkan apa isi pembelaan dari perempuan muda usia yang telah mengundurkan diri dari sekolahnya, serta melakukan tindak perekaman atau recording saat pacarnya melakukan tindak penganiayaan kepada anak korban D.

"Kondisi saat hadir tadi, pasti sehat. Namun saat pembacaan pledoi (AG) menangis," jelas Mangatta Toding Allo.

Sementara itu, setelah AGH membaca pleiodi, langsung dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyebut tanggapan jaksa atau replik disampaikan secara lisan sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Dari penuntut umum menanggapi secara lisan," jelas Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).

Intinya jaksa menolak pleidoi yang disampaikan kubu AG. Jaksa tetap meminta hakim menghukum AG dengan hukuman pidana empat tahun menjalani pembinaan di LPKA.

"Inti pokoknya adalah bahwa mereka, penuntut umum, tetap pada tuntutan, disampaikan secara lisan," tukas Djuyamto.

Tim pengacara AG juga telah menyampaikan dupliknya atas replik jaksa. Mereka menyatakan tetap berpegang teguh kepada pleidoinya.

"Oleh karena penyampaian secara lisan, hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa. Di mana penasehat hukum terdakwa bahwa mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan pada hari ini," ungkapnya.

Meski isi dari pleidoi AG tidak diungkap pihak pengacaranya, dari  Mellisa Anggraeni, kuasa hukum Cristalino David Ozora Latumahina bisa diketahui.

"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya dimintakan majelis hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas terkait AG," ungkap Melissa Anggraeni kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Atau dengan kata lain AGH mohon agar tidak dihukum alias dibebaskan dari perkara.

Bagi kuasa hukum dari anak Jonathan Latumahina itu, permohonan AGH sama sekali tidak masuk akal. Pasalnya anak korban D sampai sekarang masih terbaring di rumah sakit menjalani perawatan.

"Jadi kami melihat sungguh tak rasional jika bebas memgingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," tegas Mellisa Anggraeni.

Melissa mengatakan pihaknya tidak terlalu mempertimbangkan status terdakwa AGH masih tergolong anak. Pasalnya, Cristalino David Ozora Latumahina kemungkinan tidak dapat pulih seperti kondisi sebelum penganiayaan terjadi.

"Jika bicara terkait usia pelaku anak yang masih 15 tahun, dan masa depannya masih panjang, pertanyaan kami: bagaimana dengan kondisi masa depan David? Yang mana merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bersama Pacar Sebabkan Anak Korban D Mengalami Kerusakan Otak, AGH Dituntut Habiskan Masa Muda di LPKA

Bersama Pacar Sebabkan Anak Korban D Mengalami Kerusakan Otak, AGH Dituntut Habiskan Masa Muda di LPKA

Metro | Kamis, 06 April 2023 | 06:53 WIB

AGH Dituntut 4 Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Kasus Penganiayaan Brutal yang Dilakukan Pacarnya

AGH Dituntut 4 Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Kasus Penganiayaan Brutal yang Dilakukan Pacarnya

Metro | Kamis, 06 April 2023 | 06:26 WIB

Beberapa Kali Digelar Tertutup, Sidang Putusan AGH dalam Kasus Penganiayaan Anak Korban D Terbuka Bagi Umum

Beberapa Kali Digelar Tertutup, Sidang Putusan AGH dalam Kasus Penganiayaan Anak Korban D Terbuka Bagi Umum

Metro | Rabu, 05 April 2023 | 12:27 WIB

Rafael Alun Ditahan KPK, Ayah David: Itu Keluarga Atau Tim Belanda, Kok Jersinya Orens

Rafael Alun Ditahan KPK, Ayah David: Itu Keluarga Atau Tim Belanda, Kok Jersinya Orens

Entertainment | Senin, 03 April 2023 | 20:28 WIB

Pengacara David Latumahina: Orangtua Mario Dandy Nangis untuk Dirinya Sendiri

Pengacara David Latumahina: Orangtua Mario Dandy Nangis untuk Dirinya Sendiri

Entertainment | Senin, 03 April 2023 | 17:51 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa AG, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsinya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa AG, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsinya

Metro | Jum'at, 31 Maret 2023 | 20:06 WIB

Terkini

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 20:46 WIB

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 20:45 WIB

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Banten | Senin, 14 September 2026 | 20:29 WIB

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 20:21 WIB

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:18 WIB

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Riau | Senin, 14 September 2026 | 20:17 WIB

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 20:16 WIB

×