Anak berhadapan dengan hukum, AGH bacakan sendiri pleidoi yang intinya tidak ingin menanggung salah dalam kasus penganiayaan.
Agnes Gracia Haryanto atau AGH adalah anak berhadapan dengan hukum atau terdakwa yang berusia 15 tahun dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia adalah pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo, serta mantan dari anak korban D atau Cristalino David Ozora Latumahina (17).
Dalam penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB di salah satu perumahan elite kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, anak korban D menderita luka serius di bagian kepala.
Paling parah adalah bagian otak kecil yang membuatnya hilang kesadaran dan setelah dirawat lebih dari 30 hari di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, ia masih belum mampu mengenali orang-orang di sekelilingnya. Meski terapi penguatan kaki dan fisik terus dilakukan dan menunjukkan perkembangan positif.
Dikutip dari kanal News Suara.com, pada Kamis (6/4/2023) terdakwa AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan sendiri pleidoi atau pembelaan dalam kasus penganiayaan brutal anak korban D.
Secara langsung ia membaca pembelaan atas tuntutan empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA.
"AG menyampaikan secara langsung sendiri," jelas kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan.
Disebutkannya betapa AG menangis saat membacakan pleidoi. Akan tetapi, sebagai pengacara ia tidak memaparkan apa isi pembelaan dari perempuan muda usia yang telah mengundurkan diri dari sekolahnya, serta melakukan tindak perekaman atau recording saat pacarnya melakukan tindak penganiayaan kepada anak korban D.
"Kondisi saat hadir tadi, pasti sehat. Namun saat pembacaan pledoi (AG) menangis," jelas Mangatta Toding Allo.
Sementara itu, setelah AGH membaca pleiodi, langsung dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyebut tanggapan jaksa atau replik disampaikan secara lisan sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.
"Dari penuntut umum menanggapi secara lisan," jelas Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).
Intinya jaksa menolak pleidoi yang disampaikan kubu AG. Jaksa tetap meminta hakim menghukum AG dengan hukuman pidana empat tahun menjalani pembinaan di LPKA.
"Inti pokoknya adalah bahwa mereka, penuntut umum, tetap pada tuntutan, disampaikan secara lisan," tukas Djuyamto.
Tim pengacara AG juga telah menyampaikan dupliknya atas replik jaksa. Mereka menyatakan tetap berpegang teguh kepada pleidoinya.
"Oleh karena penyampaian secara lisan, hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa. Di mana penasehat hukum terdakwa bahwa mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan pada hari ini," ungkapnya.
Meski isi dari pleidoi AG tidak diungkap pihak pengacaranya, dari Mellisa Anggraeni, kuasa hukum Cristalino David Ozora Latumahina bisa diketahui.
"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya dimintakan majelis hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas terkait AG," ungkap Melissa Anggraeni kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Atau dengan kata lain AGH mohon agar tidak dihukum alias dibebaskan dari perkara.
Bagi kuasa hukum dari anak Jonathan Latumahina itu, permohonan AGH sama sekali tidak masuk akal. Pasalnya anak korban D sampai sekarang masih terbaring di rumah sakit menjalani perawatan.
"Jadi kami melihat sungguh tak rasional jika bebas memgingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," tegas Mellisa Anggraeni.
Melissa mengatakan pihaknya tidak terlalu mempertimbangkan status terdakwa AGH masih tergolong anak. Pasalnya, Cristalino David Ozora Latumahina kemungkinan tidak dapat pulih seperti kondisi sebelum penganiayaan terjadi.
"Jika bicara terkait usia pelaku anak yang masih 15 tahun, dan masa depannya masih panjang, pertanyaan kami: bagaimana dengan kondisi masa depan David? Yang mana merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita," pungkasnya.
AGH Bacakan Pleidoi, Minta Dibebaskan dari Kasus Penganiayaan: Bagaimana dengan Masa Depan Anak Korban D?
Metro Suara.Com
Kamis, 06 April 2023 | 21:53 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Bersama Pacar Sebabkan Anak Korban D Mengalami Kerusakan Otak, AGH Dituntut Habiskan Masa Muda di LPKA
06 April 2023 | 06:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kaltim | 15:40 WIB
Lifestyle | 15:37 WIB
Sulsel | 15:32 WIB
Lifestyle | 15:30 WIB
Sumbar | 15:29 WIB