Politikus PAN Minta MA Batalkan Putusan yang Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Metro | Suara.com

Selasa, 11 Juli 2023 | 22:55 WIB
Politikus PAN Minta MA Batalkan Putusan yang Kabulkan Pernikahan Beda Agama
Wakil Ketua MPR dari PAN, Yandri Susanto minta MA batalkan putusan PN Jakpus yang kabulkan pernikahan beda agama. (Antara)

Wakil Ketua MPR dari Partai Amanat Nasional atau PAN, Yandri Susanto meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Yandri mengatakan pernikahan beda agama bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2005 yang menolak pernikahan beda agama.

"Ini sangat penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama," kata Yandri di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Yandri usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin di Ruang Kerja Ketua Mahkamah Agung, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa.

Ia meminta Syarifuddin agar MA secepatnya merespons aspirasi publik yang beragam terkait nikah beda agama itu, yakni dengan langsung membatalkan putusan PN Jakpus.

Dia menilai, apabila putusan tersebut dilaksanakan, maka akan terjadi banyak ekses buruk yang timbul dalam pelaksanaannya, seperti permasalahan soal ahli waris dan status anak.

"Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial," kata Yandri.

Pada kesempatan tersebut, Yandri datang bersama Ketua Umum PB Al Khairiyah K.H. Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah Ahmad Munji. Ia mengatakan, kedatangan dirinya disambut baik oleh Ketua MA.

"Saran sudah kami sampaikan dan respons Yang Mulia Ketua MA sangat baik, beliau (Ketua MA) mengatakan dari kasus putusan PN Jakpus yang mendapatkan sorotan publik itu, MA membentuk kelompok kerja untuk merespon dan akan diambil kebijakan yang terbaik," imbuhnya.

Yandri mengatakan bahwa ia juga menanyakan terkait perlu atau tidak dirinya perlu mengajukan gugatan perdata atau melakukan upaya hukum secara formal.

 "Menurut Yang Mulia Ketua MA tidak perlu. Cukup putusan atau pendapat MA saja yang akan menjadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus itu dan akan berlaku di tanah air," kata Yandri.

Lebih lanjut, Yandri meminta MA dapat secepatnya mengeluarkan putusan dan pendapatnya terkait nikah beda agama tersebut. Namun, kata dia, ia tetap menghormati proses MA.

"Kita tunggu saja pendapat akhir MA, ini kan murni pendapat MA kita tidak bisa melakukan intervensi, kita hormati proses yang dilakukan MA. Kalau kami maunya secepatnya agar tidak terlalu lama jadi debat publik," ujarnya.

Dia menambahkan harus ada aturan hukum yang mengikat jika MA mengeluarkan pendapat bahwa putusan PN Jakpus tersebut mesti dibatalkan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Praperadilan Ditolak, KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Rabu Besok

Usai Praperadilan Ditolak, KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Rabu Besok

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 16:54 WIB

Sosok Cantik Marshella Aprilia, Kekasih Pesepakbola Pratama Arhan yang Beda Agama

Sosok Cantik Marshella Aprilia, Kekasih Pesepakbola Pratama Arhan yang Beda Agama

Lifestyle | Selasa, 11 Juli 2023 | 12:10 WIB

Pimpinan MPR Minta Aparat Tidak Ragu Tangkap Panji Gumilang: Dia Layak untuk Ditangkap untuk Meredam Suasana

Pimpinan MPR Minta Aparat Tidak Ragu Tangkap Panji Gumilang: Dia Layak untuk Ditangkap untuk Meredam Suasana

Video | Senin, 10 Juli 2023 | 20:15 WIB

Terkini

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini

Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 21:40 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Poin Persib Bandung Sama dengan Borneo FC, Beckham Putra Buka Suara

Poin Persib Bandung Sama dengan Borneo FC, Beckham Putra Buka Suara

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 21:38 WIB

Penampakan 'Taksi Ijo' Biang Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur

Penampakan 'Taksi Ijo' Biang Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur

Video | Selasa, 28 April 2026 | 21:30 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Sebelum Viral Seperti Sekarang, Taksi Hijau Sudah Lama Ditolak di Surabaya

Sebelum Viral Seperti Sekarang, Taksi Hijau Sudah Lama Ditolak di Surabaya

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 21:20 WIB

Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou

Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou

Bali | Selasa, 28 April 2026 | 21:17 WIB

Perkuat Akuisisi dan Aktivasi Nasabah, BRI Hadirkan BRI Debit FC Barcelona

Perkuat Akuisisi dan Aktivasi Nasabah, BRI Hadirkan BRI Debit FC Barcelona

Kaltim | Selasa, 28 April 2026 | 21:15 WIB